您的当前位置:首页 > 知识 > KPK Ungkap Kronologis Penangkapan Dua Hakim PN Jaksel 正文
时间:2025-06-04 12:01:17 来源:网络整理 编辑:知识
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan kronologis penangkapan dua orang quickq一个月多少钱
Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan kronologis penangkapan dua orang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu Iswahyu Widodo dan Irwan yang juga diamankan bersama dengan advokat dan panitera.
"Pada Selasa, 27 November 2018 pukul 19.00 WIB, tim KPK mengamankan AF (Arif Fitrawan) dan seorang advokat yang merupakan rekannya di sebuah restoran cepat saji di daerah Tanjung Barat," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK Jakarta, Rabu (28/11/2018).
Secara paralel, tim lainnya, mengamankan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur Muhammad Ramadhan (MR) di kediamannya di daerah Pejaten Timur. Bersama Muhammad Ramadhan, diamankan juga seorang petugas keamanan.
Di rumah Muhammad Ramadhan, tim KPK mengamankan uang yang diduga terkait dengan suap dalam perkara sebesar 47 ribu dolar Singapura atau sekira Rp500 juta "Kemudian pada pukul 23.00 WIB, dua tim KPK bergerak masing-masing mengamankan kedua hakim IW (Iswahyu Widodo) dan I (Irwan) di kos-kosan masing-masing di Jalan Ampera Raya. Keenam orang ini kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan awal," ungkap Alex.
KPK lalu menetapkan Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai tersangka penerima suap bersama panitera Muhammad Ramadhan karena diduga menerima suap sekira Rp650 juta dalam bentuk 47 ribu dolar Singapura (sekira Rp500 juta) dan Rp150 juta dari advokat Arif Fitrawan (AF) dan seorang pihak swasta Martin P Silitonga (MPS).
"Diduga sebagai pemberi adalah advokat AF (Arif Fitrawan) dan MPS (Martin P Silitonga) yang saat ini sedang dalam penahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Setalan atas dugaan pelanggaran pidana umum," kata tambah Alexander.
Pemberian uang itu terkait dengan penanganan perkara Nomor 262/Pid.G/2018/PN Jaksel dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen dan turut tergugat PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) dan Thomas Azali agar majelis Hakim membatalkan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perkara perdata tersebut didaftarkan di PN Jaksel pada 26 Maret 2018 dengan nomor perkara 262/Pid.G/2018/PN Jaksel dengan para pihak yaitu penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen turut terguat PT APMR dan Thomas Azali.
Gugatan tersebut adalah gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR.
"Selama proses persidangan, diindikasikan pihak penggugat melakukan komunikasi dengan MR (Muhammad Ramadhan) panitera pengganti PN Jaktim sebagai pihak yang diduga sebagai perantara terhadap majelis hakim yang menangani perkara di PN Jakarta Selatan," ungkap Alex.
Diduga terjadi aliran dana yaitu pada 22 November 2018 terjadi transaksi transfer dari Martin P Silitonga ke rekening Mandiri atas nama Arif Fitrawan sebesar Rp500 juta. Selanjutnya pada 27 November 2018 Arif Fitrawan melakukan penarikan sebesar total Rp500 juta di tiga kantor cabang Mandiri.
Pada 27 November 2018, Arif menukar uang Rp500 juta tersebut ke dalam mata uang dolar Singapura sebesar 47 ribu dolar Singapura. Arif pada hari yang sama lalu menitipkan uang sebesar 47 ribu dolar Singapura tersebut ke Muhammad Ramadhan untuk diserahkan kepada majelis hakim yang diberikan di rumah Muhammad Ramadhan.
Diberi Tugas Ganda, Beban BPOM Makin Berat Ikut Awasi MBG: Duit dari Mana?2025-06-04 11:55
Tak Hadiri RUPS, Ini Penjelasan PT SER Soal Pengelolaan Blok Cepu2025-06-04 11:43
Go to RCA2025-06-04 11:26
Kejagung Beberkan Peran Harvey Moeis dan Helena Lim Dalam Kasus Dugaam Korupsi Timah2025-06-04 11:11
香港大学建筑学排名世界第几?2025-06-04 10:48
Kembalinya Liliana Lim Lewat Koleksi 'Resurgence'2025-06-04 10:40
Dengarin Nih Perintah Terbaru Mas Anies: Ini Keputusan Gubernur Jakarta....2025-06-04 10:19
Horor Tangis Histeris Penumpang, Pesawat Turbulensi Parah Dihujani Es2025-06-04 09:58
aa学校排名真的那么重要吗?2025-06-04 09:42
Turis Israel Dipukuli Waria Usai Batal Pesan Layanan Seks2025-06-04 09:36
Bromo Hapus Bukit Teletubies & Pasir Berbisik, Diganti Pakai Nama Asli2025-06-04 12:00
Anak Buah AHY Terheran2025-06-04 11:29
Jangan Padukan 3 Makanan Ini dengan Singkong Rebus, Perut Bisa Repot2025-06-04 10:36
7 Makanan Ini Tak Boleh Dimakan Bareng Teh, Ada Minuman Favorit Kamu2025-06-04 10:30
Japto Klaim Sudah Berikan Semua Keterangan ke KPK, Termasuk Uang dan 11 Mobil yang Disita2025-06-04 10:08
PSI Jaktim Usul 6 Nama Bacagub Jakarta, Kaesang Hingga Putra Nababan Masuk Radar2025-06-04 10:03
Punya Gejala Mirip, Ini Beda Flu dan Alergi2025-06-04 09:51
Terima Kritik Wapres soal Kasus Salah Tangkap Pegi Setiawan, Karopenmas: Polri Tidak Antikritik2025-06-04 09:38
Kemendiktisaintek Bakal Buat Rapsodi Sains dan Teknologi, Apa Itu?2025-06-04 09:29
Studi: 15 Kota di Dunia yang Mulai Ditinggalkan Turis Saat Musim Panas2025-06-04 09:15