您的当前位置:首页 > 综合 > Begini Respons Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Soal 'Pemeras' Dirinya Jadi Tersangka 正文
时间:2025-05-24 12:39:39 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID--Mantan Menteri Pertanian (Mentan),Syahrul Yasin Limpo (SYL)enggan berkomentar ba quickq苹果手机版
JAKARTA,quickq苹果手机版 DISWAY.ID--Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) enggan berkomentar banyak saat ditanya terkait penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Kepada awak media, Syahrul hanya menunjukkan borgol dan menjawab tengah menjalani proses hukum.
BACA JUGA:Alexander Mawarta Mengaku Tak Kecolongan Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka
"Saya berproses hukum ini sekarang," ujar SYL usai jalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 November 2023.
Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi pada Kamis, 23 November 2023 Dini hari.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Direskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Kombes Ade Safri.
BACA JUGA:Ketua KPK Firli Bahuri jadi Tersangka, Ganjar Pranowo : Power Tend to Corrupt Itu Ada
Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, Ade mengatakan, penyidik sudah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli selaku sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan hingga penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) sejak 2020.
Polri menyita dokumen penukaran uang senilai Rp. 7 milyar lebih.
"Satu dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," tuturnya.
BACA JUGA:Saut Situmorang Geram 'Slogan Berani Jujur Hebat' Jadi Tercoreng Gegara Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL
"Penyitaan juga dilakukan terhadap turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan tanggal 28 April 2021," ungkapnya.
Pihaknya menyita beberapa barang yang digunakan SYL ketika bertemu Firli Bahuri di GOR Bulutangkis.
Dalam kasus ini, Firli disangkakan dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
SIM C1 Resmi Diberlakukan, Ini Syarat dan Spesifikasinya2025-05-24 12:38
Pelaku Cor Jasad Pemilik Ruko di Jakarta Timur adalah Orang Kepercayaan Korban2025-05-24 12:34
Semua Penghuni Hotel 101 Urban Glodok Selamat dari Kebakaran2025-05-24 12:33
Tak Lagi Lewat Pengelola, PAM Jaya Mau Ambil Alih Layanan Air Bersih di Rusun Jakarta2025-05-24 12:32
Begini Pesan Cak Imin untuk Anggota Legislatif PKB 2024 Terpilih2025-05-24 11:58
2025英国大学艺术类排名2025-05-24 11:32
Ditangkap di Filipina, DPO Kasus Judi Online W88 Tiba di Bandara Soetta2025-05-24 11:01
7 Efek Menakjubkan Makan Buah Naga Setiap Hari2025-05-24 10:39
Tina Toon: Air Oh Air, Jakarta Oh Jakarta!2025-05-24 10:38
Apa yang Terjadi Pada Tubuh Saat Konsumsi Pepaya Setiap Hari?2025-05-24 10:07
Alasan WHO Desak Seluruh Negara Larang Vape dengan Perasa2025-05-24 12:30
2025全球影视制作专业大学排名2025-05-24 11:56
2025英国大学艺术类排名2025-05-24 11:51
2025世界室内设计专业大学排名2025-05-24 11:40
Lagi! Polisi Tangkap Seorang Penyebar Hoax Surat Suara Tercoblos2025-05-24 11:34
Kerahkan 665 Personel, Pemkot Jaksel Keruk Lumpur Waduk Lebak Bulus untuk Tangani Banjir2025-05-24 11:18
2025工业设计专业世界大学排名2025-05-24 10:27
Curhat Menteri Transmigrasi Dihadapkan dengan Keterbatasan Anggaran yang Makin Menurun2025-05-24 10:27
Mensesneg Ungkap Alasan Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama jadi Dirjen Bea Cukai2025-05-24 10:14
Pelita Jaya Kembali di Jalur Kemenangan usai Tekuk Tangerang Hawks2025-05-24 10:03