Hadapi Tarif AS, RI Susun Langkah Strategis Tingkatkan Daya Saing di Pasar Global

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan kebijakan tarif impor Amerika Serikat (AS) berpotensi mempengaruhi ekspor Indonesia sehingga pemerintah perlu mengambil langkah-langkah strategis untuk mengantisipasi dampak negatif.
Hal tersebut disampaikan Menda Busan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta pada Selasa (20/5/2025).
Baca Juga: Bakal Kembali ke Indonesia, Chevron Bidik Blok Migas Potensi Besar
Lebih lanjut, Mendag mengatakan Pemerintah telah menyusun sejumlah langkah strategis untuk menghadapi kebijakan tarif AS. Langkah-langkah ini dirancang secara terukur untuk meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global.
“Pemerintah Indonesia melakukan diplomasi dan perundingan dengan Pemerintah AS untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Di saat bersamaan, Pemerintah Indonesia juga menata kebijakan perdagangan di dalam negeri untuk meningkatkan kemudahan berusaha,” ujar Mendag Busan, dikutip dari siaran pers Kemendag, Rabu (21/5).
Di dalam negeri, lanjutnya, pemerintah berkomitmen untuk mengamankan pasar domestik dan menjaga keberlanjutan industri nasional dari potensi lonjakan impor serta praktik dagang curang. Caranya, dengan menggunakan instrumen safeguards dan antidumping untuk melindungi industri nasional.
“Kami terus mendorong penguatan daya saing pelaku usaha nasional, Khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berbasis ekspor, melalui Program UMKM Berani Inovasi, Siap Adaptasi (BISA) Ekspor. Program ini diharapkan dapat membantu UMKM Indonesia berperan dalam perdagangan global dan beradaptasi dengan situasi yang ada,” urai Mendag Busan.
Mendag Busan menambahkan, pemerintah juga terus mendorong diversifikasi pasar ekspor melalui percepatan perundingan dagang maupun promosi dagang di berbagai kawasan strategis. "Hal ini diharapkan dapat membantu meningkatkan ekspor Indonesia ke pasar-pasar baru," katanya.
Secara umum, bentuk kebijakan tarif AS saat ini berupa tambahan bea masuk atau tarif dari bea masuk Most Favoured Nation (MFN), yang terdiri atas tarif dasar baru, tarif resiprokal, dan tarif sektoral. Kebijakan tarif yang saat ini berlaku terhadap Indonesia dan sebagian besar mitra dagang AS adalah tarif dasar baru sebesar 10 persen dan tarif sektoral sebesar 25 persen.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
相关文章
Kejagung Dijaga Ketat Puspom TNI Pasca Jampidsus Dikuntit Densus 88
JAKARTA, DISWAY.ID- Kejagung dijaga ketat Puspom TNI pasca Jampidsus dikuntit Densus 88 beberapa wak2025-05-24Dilarang Menerima Mahasiswa Asing oleh Trump, Universitas Harvard Tetap Terus Melawan Pemerintah
Warta Ekonomi, Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mencabut sertifikasi Universitas2025-05-24OJK Fokus Awasi Pengelolaan Kewajiban, Bukan Intervensi Tarif Premi Asuransi
Warta Ekonomi, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan memperkuat pengawasan terhadap2025-05-24Jokowi Minta Maaf di Sidang Tahunan MPR, Habiburokhman: Sikap Negarawan Sejati
JAKARTA, DISWAY.ID- Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman menyebut sikap permintaan maaf P2025-05-24Sambut Pilkada Serentak 2024, Projo : Dukung Calon Pro
JAKARTA, DISWAY.ID-- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo, kelompok relawan pendukung Joko Widodo atau J2025-05-24Mendag Sebut Platform AI Bantu UMKM Akses Informasi Ekspor
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebutkan bahwa platform kecerdasan buat2025-05-24
最新评论