会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 KPK Periksa Eks Sekretaris Barantan Kementan Terkait Kasus TPPU SYL!

KPK Periksa Eks Sekretaris Barantan Kementan Terkait Kasus TPPU SYL

时间:2025-05-30 19:23:17 来源:quickq官网登录 作者:探索 阅读:905次

JAKARTA,quickq官网app下载 DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan), Wisnu Haryana.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pemeriksaannya terkait dugaan korupsi di Kementan dengan tersangka, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

KPK Periksa Eks Sekretaris Barantan Kementan Terkait Kasus TPPU SYL

KPK Periksa Eks Sekretaris Barantan Kementan Terkait Kasus TPPU SYL

BACA JUGA:Tok! MA Tolak Kasasi Eks Mentan SYL, Tetap Dipenjara 12 Tahun

KPK Periksa Eks Sekretaris Barantan Kementan Terkait Kasus TPPU SYL

BACA JUGA:Penyidik KPK Dalami TPPU SYL dari Auditor Utama BPK Kasus X-Ray Kementan

KPK Periksa Eks Sekretaris Barantan Kementan Terkait Kasus TPPU SYL

"Diperiksa terkait dengan peran yang bersangkutan dan proses pengadaan X Ray di Kementan," kata Tessa dalam keterangannya pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Sementara itu, Wisnu usai menjalankan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat, 28 Februari 2025 mengaku hanya diperiksa soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Terkait dengan klarifukasi TPPU saja," ujar Wisnu.

Ia enggan membeberkan apa yang di dalami penyidik dalam kasus TPPU SYL.

"Tanya saja ke dalam (Penyidik KPK)," tetangnya.

BACA JUGA:KPK Dalami Satu PNS Sebagai Saksi Kasus TPPU SYL

BACA JUGA:Sritex PHK 10 Ribu Karyawan, Kemnaker Berharap Hak Pekerja Terpenuhi

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL dengan kurungan penjara selama 10 tahun. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 11 Juli 2024.

Selain itu, terdakwa SYL juga dibebankan membayar denda Rp300 juta. Dengan ketentuan, bila terdakwa tidak mengganti maka akan dijerat pidana kurungan selama 4 bulan.

Hakim juga menghukum terdakwa SYL untukmembayar uang pengganti Rp14.147.144.786 dan 30 ribu dolar AS. 

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Kehamilan Kembar Ternyata Punya Risiko Lebih Tinggi, Kenapa?
  • Polri Ungkap Kondisi Kapolda Jambi Usai Kecelakaan Heli: Lukanya Cukup Berat
  • Wall Street Anjlok, Investor Soroti Ancaman Trump ke Apple
  • Menkominfo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Proyek Bakti Selama 9 Jam
  • Masa Jabatannya Sebentar Lagi Bakal Berakhir, Anies Baswedan Berjanji: Selama Jakarta Ada, Maka...
  • Terbaru! Intip Besaran Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK 2023, Simak Rinciannya
  • Anggota DPR RI Minta KY Periksa Hakim PN Jakpus : Kalau Perlu 'Non Palu' kan
  • Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri: Hasil Laboratorium Ada Perbedaan Pandangan BPOM dan Labkesda
推荐内容
  • KPU Konsultasi ke DPR Terkait PKPU 10/2023
  • Jokowi Tetapkan 8 Kategori Penerima THR 2023, ASN Terima Lebih Besar dari Gaji Pokok!
  • Emas Antam di Pegadaian Dipatok Rp2 Jutaan per Gram, UBS dan Galeri 24 Dijual Segini
  • Polri: 3 Korban Penusukan Teroris Asal Uzbekistan Masih Dirawat di ICU
  • Polri Terus Kuatkan Sistem ETLE, 34 Polda dan 119 Polres Sudah Pakai
  • Polri Ungkap Kondisi Kapolda Jambi Usai Kecelakaan Heli: Lukanya Cukup Berat