您的当前位置:首页 > 休闲 > Kasus Gunawan Jusuf Di 正文
时间:2025-06-04 15:17:37 来源:网络整理 编辑:休闲
Warta Ekonomi, Jakarta - Pakar hukum tindak pidana pencucian uang Yenti Garnasih menilai langkah pen quickq官网安卓版下载入口
Pakar hukum tindak pidana pencucian uang Yenti Garnasih menilai langkah penghentian kasus dugaan penggelapan dan TPPU dengan terlapor pengusaha Gunawan Jusuf merupakan tindakan yang janggal.
Dalam siaran pers yang diterima Antara pada Jumat, Yenti menilai Kejaksaan Agung agak terburu-buru dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang ditujukan kepada penyidik Bareskrim Polri yang menangani kasus ini. Meski diakuinya kasus ini sudah lama terjadi yaitu 18 tahun lalu.
"Saya ikuti juga kasus ini. Kasusnya terjadi 1999, pernah dilaporkan 2004, terus dilaporkan lagi tahun lalu, memang sudah cukup lama," ujarnya.
Yenti berpendapat, tindakan yang tidak biasa dilakukan oleh Kejagung adalah saat dikeluarkannya SP3 padahal polisi baru menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). "Baru SPDP tapi sudah di-SP3, padahal kan belum apa-apa, didalami juga belum. Ini kan agak janggal," tuturnya.
Sedangkan alasan bahwa kasus sudah kedaluwarsa, kata Yenti, dapat dijadikan alasan karena selama ini kejaksaan atau polisi mungkin berpendapat bahwa waktu 18 tahun sudah sangat lama.
"Memang kasus ini agak rumit, karena ada keterlibatan istri terlapor, dan kini sudah cerai, keterangannya berbeda, ini aneh juga menurut saya," tuturnya.
Terkait penerbitan SP3 tersebut, pihaknya menyarankan jika pelapor ingin terus berjuang maka dapat menempuh jalur perdata. "Bisa digugat perdata, karena ini pidananya memang rumit," kata dia.
Fokus Eksekutif Dulu, Deddy Sitorus Ingatkan Pemindahan Ibu Kota Tak Bisa Buru2025-06-04 15:09
FOTO: Prosesi Jalan Salib di Berbagai Daerah2025-06-04 14:47
Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang2025-06-04 14:43
FOTO: Meriah Deretan Kostum Parade Paskah di New York2025-06-04 14:40
Viral Ibu Melahirkan Tanpa Hamil, Kenali Tanda Awal Kehamilan2025-06-04 14:33
Gak Pake Lama! Saldo Dana Bansos Triwulan II Siap Cair, Cek NIK KTP di cekbansos.kemensos.go.id2025-06-04 13:38
IHSG Anjlok, OJK Izinkan Perusahaan Buyback Saham Tanpa RUPS2025-06-04 13:25
Terbaru April 2025, Daftar 73 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia2025-06-04 13:24
100 Hari Kinerja Prabowo2025-06-04 13:06
Tiket Penerbangan Misterius dengan Destinasi Rahasia Ludes Terjual2025-06-04 13:02
8 Tren Wisata Tahun 2025, JOMO Gantikan FOMO2025-06-04 15:15
Malaysia Bidik Rp45 T dari Wisata Medis, RI Sumbang Turis Terbanyak2025-06-04 15:00
FOTO: Balon Udara Hiasi Langit Wonosobo2025-06-04 14:57
Kini Layanan Zakat, Infak dan Sedekah Baznas Resmi Bisa Diakses Melalui myBCA2025-06-04 14:48
5 Rekomendasi Hotel Dekat SICC Sentul, Venue Konser John Legend2025-06-04 14:35
Sering Pikun? Bisa Jadi Anda Kekurangan Vitamin Ini2025-06-04 14:33
Terkuak Fakta Terbaru Dugaan Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar2025-06-04 14:12
20 Tahun Mengabdi, Ini Harapan Peneliti BRIN pada Prabowo saat Open House di Istana2025-06-04 14:09
FOTO: Halloween di Kew Gardens London Siap Menakuti Pengunjung2025-06-04 13:43
BYD Lucurkan Sedan E7, Lebih Keren Ada Sunroof2025-06-04 13:00