会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan PKPU terhadap Hutama Karya (PTHK)!

Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan PKPU terhadap Hutama Karya (PTHK)

时间:2025-06-05 06:45:16 来源:quickq官网登录 作者:休闲 阅读:239次
Warta Ekonomi,quickqapp下载 Jakarta -

PT Hutama Karya (Persero) Tbk (PTHK) menyampaikan hasil Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 33/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang ditetapkan pada 28 Mei 2025 sehubungan dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Perseroan.

Permohonan PKPU ini diajukan oleh lima entitas, yaitu PT Suenco Niko Jaya, CV Greennet Nusantara, CV Global Inti Daya, CV Mitra Teknik Abadi, dan CV Wahid Jaya Abadi. Sementara itu, pihak termohon terdiri dari PT Hutama Karya (Persero) melalui Divisi EPC, PT Euroasiatic Head & Power System, dan Uttam Sucrotech PVT Limited.

Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan PKPU terhadap Hutama Karya (PTHK)

Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan PKPU terhadap Hutama Karya (PTHK)

Baca Juga: Anak Usaha Wijaya Karya (WIKA) Lepas dari Gugatan PKPU, Manajemen Buka Suara

Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan PKPU terhadap Hutama Karya (PTHK)

“Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak tuduhan adanya kewajiban pembayaran utang jatuh tempo oleh PT Hutama Karya (Persero). Dalam perkara tersebut, para pemohon tidak mampu membuktikan utang jatuh tempo tersebut milik PT Hutama Karya (Persero),” ujar Adjib Al Hakim, Executive Vice President PTHK.

Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan PKPU terhadap Hutama Karya (PTHK)

Putusan pengadilan menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak berdasar dan secara resmi ditolak. Selain itu, para pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.250.000. Karena sifatnya yang sudah final, perkara ini tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan.

“Kejadian ini tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha,” pungkas Adjib.

(责任编辑:热点)

相关内容
  • Prakiraan BMKG Hujan Lebat pada 15
  • Bos IKN Mundur, Bagaimana Nasib Investor Aguan Cs Selanjutnya
  • Pos Indonesia dan SRCIS Targetkan Layanan Drop Point PosAja di 250.000 Toko Kelontong
  • Bos IKN Mundur, Bagaimana Nasib Investor Aguan Cs Selanjutnya
  • Pemerintah Telusuri Penyebab PHK Massal, Naik 21,4% Tahun 2024
  • Pelabuhan Perikanan Beperan Vital dalam Dukung Ketahanan Pangan Nasional
  • Memahami Yen Jepang Bisa Jadi Kunci Sukses Trading Forex
  • The Strong Minor Project Hadirkan Pembicara Pembicara Mufti Menk
推荐内容
  • Bukan Startup, Bukan Aplikasi! Ini Bisnis Pendidikan yang Justru Tumbuh
  • Ini Cara Mudah Naik Kapal ke Banda Neira
  • Dua Direktur Putuskan Angkat Kaki, Manajemen Venteny (VTNY) Buka Suara
  • Ormas Islam Minta Gubernur Pramono Tingkatkan Konsolidasi
  • PSI Langsung Ngegas di DPRD DKI: Anies Diserang...
  • Laporan Keuangan Xiaomi: Tanggung Kerugian Rp14 Juta Per Satu Unit Mobil