KKP Akan Modernisasi Infrastruktur dan Digitalisasi Pelabuhan Perikanan
Pelabuhan merupakan simpul utama dalam rantai produksi dan distribusi sektor perikanan, sehingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen meningkatkan tata kelola pelabuhan perikanan di Indonesia agar aman, nyaman, higienis dan modern.
Hal tersebut juga merupakan upaya KKP menjawab tantangan permasalahan dan kerawanan yang selama ini masih terjadi dan sangat mengganggu operasional di pelabuhan perikanan.
Baca Juga: KKP Yakin Kerja Sama dengan Tiongkok Tingkatkan SDM dan Kembangkan Pusat Pelatihan Kelautan
Dirjen PT Lotharia Latif menegaskan, peningkatan tata kelola pelabuhan sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan.
KKP juga mengacu pada prinsip tata kelola yang baik (good governance), yang meliputi transparansi, efisiensi, serta penegakan hukum yang konsisten dalam pengelolaan pelabuhan.
Beberapa pelabuhan perikanan di Indonesia menghadapi permasalahan dan kerawanan, antara lain tata kelola yg belum maksimal, penataan ruang, keamanan dan keselamatan kerja serta kenyamanan yang belum maksimal, hingga higienitas yang masih rendah.
"Pelabuhan perikanan juga masih bisa diakses oleh pihak tidak berkepentingan yang mengganggu kelancaran aktivitas bongkar muat serta menimbulkan potensi konflik. Juga pembuangan limbah dan polusi yang merusak lingkungan perairan dan mengancam keberlanjutan sumber daya ikan serta banyaknya tunggakan sewa dan pembayaran pnbp operasional pelabuhan oleh para pelaku usaha," imbuh Lotharia, dikutip dari siaran pers KKP, Kamis (5/6).
Sebagai upaya memperkuat status pelabuhan perikanan, KKP akan memodernisasi infrastruktur, serta digitalisasi layanan pelabuhan perikanan. Selanjutnya peningkatan pengawasan terpadu melalui sinergi dengan aparat keamanan dan pemanfaatan teknologi CCTV dan sensor digital, kepastian hukum dan zonasi aktivitas, agar pelabuhan tidak bercampur antara fungsi produksi, distribusi, dan aktivitas non-perikanan dan menjadikan pelabuhan perikanan sebagai Obyek Vital Nasional.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:知识)
- Catat, Ini Batas Aman Konsumsi Kopi dan Teh Selama Puasa
- Tiket Pesawat Masih Mahal? Ini Alasan Garuda Usulkan Revisi Tarif Batas Atas
- Menang di Praperadilan, Pengacara Lapor Istri Papa Novanto
- 6 Tanda Tubuh Kelebihan Gula, Kenali Ciri
- Jodoh dalam Islam, Sudah Ditetapkan atau Harus Diusahakan?
- Angka Kunjungan Wisman Thailand, Malaysia, dan Vietnam Jauh Ungguli RI
- FOTO: Semarak Perayaan Natal dari Berbagai Penjuru Dunia
- Amankan Aset, KAI Daop 1 Pagari Area Eplasemen Stasiun Tanjung Priok
- PDIP Sebut Gibran Anak Ingusan, PSI : Sangat Tidak Etis!
- Jangan Lakukan 7 Hal Ini Selama Ciuman, Bikin Il
- Kemen PPPA Hadirkan Program Atasi Rendahnya Literasi Anak Marginal
- NYALANG: Raya di Ujung Sangkala
- Skrining dan Deteksi Dini, Optimalkan Potensi Sembuh Kanker Payudara
- Awas, Ini 7 Tanda Orang yang Lebih Berisiko Digigit Nyamuk
- Gaet Turis Asing, Thailand Pertimbangkan Kembali Legalkan Kasino
- REZEKI dari Negara! Cek 3 Saldo Dana Bansos Kamu Cuma Pakai NIK KTP
- 6 Manfaat Air Rebusan Kunyit, Salah Satunya Turunkan Kolesterol
- 12 Tempat Wisata Gratis di Jakarta untuk Anak Libur Sekolah
- Mana Favorit Kamu: Kolak Panas Vs Kolak Dingin?
- 14 Emiten Baru Merapat, 20 Lagi Antri Masuk Bursa