RAPP Tepis Tudingan Ingin Hindari Kewajiban
PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) membantah tudingan ingin menghindari kewajiban pemulihan gambut seperti yang diamanatkan PP No 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Dugaan itu muncul karena RAPP tidak mengindahkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 5322 untuk merevisi Rencana Kerja Usaha (RKU).
"KLHK menuding bahwa kami ingin menghindari kewajiban. Tapi, yang RAPP lakukan dalam kondisi memohon agar hak kegiatannya dihidupkan kembali. Kami juga menolak dikatakan sedang melawan pemerintah. Sangat disayangkan frameyang dibangun pemerintah bila kami sedang melawan pemerintah," kata Andy Ryza Kuasa Hukum RAPP dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Sebelumnya, RAPP telah mengajukan banding terhadap SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang membatalkan RKU perseroan periode 2010-2019. Kebijakan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Kuasa hukum RAPP Hamdan Zoelva mempertanyakan langkah KLHK atas pembatalan RKU RAPP periode 2010-2019 itu. Terbitnya SK pembatalan RKU RAPP tidak sesuai dengan ketentuan pembatalan sebuah keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP).
Selain itu, dalam Perarturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2014 yang telah diubah menjadi PP No 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dalam pasal 45 huruf A disebutkan izin usaha yang memanfaatkan ekosistem yang telah terbit sebelum perarturan ini berlaku dan sudah beroperasi tetap dibolehkan operasi sampai izinnya berakhir.
"Pembatalan RKU sebelum masa habis berlakunya itu tidak berdasarkan hukum. Ingat dalam hukum dikenal asas nonretroaktif. Artinya, suatu perarturan yang baru tidak boleh berlaku untuk suatu peristiwa lampau," kata Hamdan.
(责任编辑:知识)
- Terkuak! Mendagri Endus Pemasok Senjata Api KKB Papua, Ternyata dari...
- Gandeng SGM Eksplor, Alfamart Luncurkan Kalkulator Zat Besi di Alfagift
- Jurus Kemenparekraf Cegah Bali Alami Overtourism: Program 3B
- Psikolog Beri Saran Cara Bantu dan Dukung Korban KDRT
- Benarkah Kita Butuh Makanan
- Terduga Teroris Cirebon Jaringan JAD Tambun
- FOTO: Duduk Cantik Memandang Gletser Perito Moreno yang Antik
- Ini 5 Jus Penghancur Lemak, Enak dan Bikin Perut Rata
- 3 Cara Pilih Kursi Kereta Api agar Tak Hadap Mundur
- Membekukan Roti agar Lebih Tahan Lama, Amankah?
- FOTO: Mengintip Penangkaran Perkutut Sang Laksamana
- 5 Manfaat Jalan Kaki Usai Makan Siang, Bakar Lemak Lebih Banyak
- FOTO: Nikmatnya Berbuka Puasa di Sentra Kuliner Kramat
- Jakarta Catat Kasus Tertinggi Mpox, Ini Bedanya dengan Cacar Air
- Kenapa Takjil Jadi Buruan Umat Lintas Agama?
- 7 Masalah Kesehatan Akibat Paparan Merkuri, Hati
- 8 Tips Berenang buat Usir Perut Buncit, Gaya Ini Bisa Turunkan BB
- Bpfilters Hadirkan Solusi Filtrasi Bio Solar, Efisiensi Operasional Bisa Capai 30.000 km
- 3 Pesawat Tempur F
- KPK Cecar Kepala BPBD Provinsi Maluku Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami