您的当前位置:首页 > 时尚 > KPU Sebut Jawa Barat, Aceh dan Riau jadi Provinsi Terbanyak Menerima Bakal Calon DPD 正文
时间:2025-06-04 05:58:39 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY. ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan tiga provinsi yang menerima pendafta ?quickq
JAKARTA,?quickq DISWAY. ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan tiga provinsi yang menerima pendaftaran bakal calon DPD terbanyak. Adapun tiga provinsi yang dimaksud, yaitu Jawa Barat, Aceh, dan Riau.
Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik menyebutkan tiga provinsi tersebut menjadi wilayah terbanyak yang menerima bakal calon DPD untuk Pemilu 2024 mendatang.
"Ada 3 provinsi yang menerima pendaftaran bakal calon DPD terbanyak yaitu: Jawa Barat sebanyak 55 orang, Aceh sebanyak 30 orang, dan Riau sebanyak 29 orang," ujar Idham Holik di KPU RI, Selasa, 16 Mei 2023.
BACA JUGA:KPU Tanggapi Kabar Dedi Mulyadi Jadi Bacaleg Partai Golkar dan Gerindra
Adapun, lanjut Idham Holik, provinsi yang paling sedikit menerima bakal calon DPD, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Utara.
"Sebaliknya ada 4 provinsi dengan jumlah bakal calon DPD yang paling sedikit yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Utara," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, KPU telah resmi mengakhiri tahapan pendaftaran bakal calon DPD pada Minggu, 14 Mei 2023.
BACA JUGA:Tanggal Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi Bacaleg Diungkap KPU, Harus Lolos Dua Kriteria Penilaian
Pendaftaran yang berlangsung selama 14 hari, yaitu dari 1-14 Mei 2023 itu telah mencatat ada 701 orang bakal calon DPD yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran.
Adapun dari 701 orang tersebut, ada 97,43 persen Yang mendaftarkan ke KPU Provinsi di 38 Provinsi.
"Komposisi dari 683 orang bakal calon DPD tersebut terdiri dari 548 orang laki-laki dan 135 orang perempuan," kata Idham Holik.
BACA JUGA:KPU Konsultasi ke DPR Terkait PKPU 10/2023
Sedangkan sisanya, yakni 2,64 persen atau sekitar 18 orang yang terdiri daru 13 orang laki-laki dan 5 orang perempuan berpotensi tidak memenuhi syarat yang tercantum dalam Pasal 15 ayat 1 huruf g PKPU Nomor 11 Tahun 2013.
"Potensinya mereka tak memenuhi Pasal 15 ayat 1 huruf g Peratutan KPU No. 11 Tahun 2013 sebagai tindak lanjut dari amar Putusan MK RI No. 12/PUU-XXI/2023," tandasnya.
ETF Ethereum Diserbu Investor, Siap Saingi Bitcoin?2025-06-04 04:56
Rhino Pacu Ekosistem Fashion Printing Lokal, Incar UMKM dan Pasar Global2025-06-04 04:44
Elektabilitas Erick Thohir Tertinggi sebagai Cawapres di Jatim Menurut Survei PRC2025-06-04 04:39
Lebarkan Sayap, BTN Bidik Ekosistem Industri Fesyen di Indonesia2025-06-04 04:16
Anggaran 2025 untuk Proyek IKN Diblokir Prabowo, Terancam Mangkrak?2025-06-04 04:07
Resepsionis Hotel Sarankan Tamu Tak Check2025-06-04 03:58
Direktur Central Proteina (CPRO) Putuskan Mundur dari Jabatannya2025-06-04 03:53
FOTO: Mereka yang Tampil Aneh dan Bikin Dahi Berkerut di Grammy Awards2025-06-04 03:50
KPK: LHKPN Raffi Ahmad Bakal Diumumkan Kamis atau Jumat2025-06-04 03:48
Orang MUI Bela Anies yang Gembok DKI: Gubernur Jakarta Rangkap Presiden RI Kah?2025-06-04 03:27
Anjing hingga Llama Kini Sambut Hangat Penumpang di Banyak Bandara2025-06-04 05:21
Pimpin Doa di Upacara, Menag Yaqut Sebut Takdir Tuhan Selamatkan Pancasila2025-06-04 04:58
5 Kuliner Autentik China, Muslim Friendly Jangan Sampai Dilewatkan2025-06-04 04:43
Jadwal Periksaan Siskaeee dan Virly Virginia Oleh Ditkrimsus PMJ2025-06-04 04:37
Efisiensi Anggaran, Mendikdasmen Pastikan Program Prioritas Tetap Berjalan2025-06-04 04:33
Robot Damkar DKI Disorot PSI, KPK Turun Tangan Dong!2025-06-04 04:24
Justru Kivlan Zen yang Mau Dibunuh2025-06-04 04:20
Erina Gudono Tersipu Malu Saat Diberi Lambang Hati Dari Kaesang di Kopdarnas PSI2025-06-04 03:29
Polisi Cekal Habib Bahar ke Luar Negeri2025-06-04 03:28
Gembok Jakarta, Anies Didukung Habib yang Tinggal di Arab Saudi2025-06-04 03:15