时间:2025-06-04 12:08:01 来源:网络整理 编辑:娱乐
Warta Ekonomi, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi sejumlah regulasi penting quickq年费
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi sejumlah regulasi penting guna memperkuat kerangka pengawasan dan tata kelola di sektor Aset Keuangan Digital (AKD) dan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa pesatnya perkembangan teknologi finansial di Indonesia tetap berjalan di atas prinsip kehati-hatian dan integritas.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa OJK sedang menyusun berbagai Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) serta Rancangan Standar Etika (RSE) sebagai langkah konkret menghadapi dinamika risiko dalam ekosistem teknologi keuangan.
“Untuk memperkuat kerangka pengaturan dan pengembangan di industri AKD, OJK saat ini sedang memfinalisasi penyusunan RPOJK terkait penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama serta penilaian kembali pihak utama di sektor ITSK,” ujar Hasan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2025, Selasa (3/6/2025).
Baca Juga: Tanggapi Wacana Danantara Masuk Kripto, OJK Ingatkan Soal Risiko dan Regulasi
Ia menegaskan bahwa kualitas dan integritas pihak utama, baik pengurus maupun pemilik, menjadi fondasi penting dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang akuntabel dan berkelanjutan.
Selain itu, OJK juga sedang menyusun RPOJK mengenai penerapan tata kelola dan manajemen risiko di sektor ITSK. Regulasi ini menjadi respons atas semakin kompleksnya risiko operasional, teknologi, serta perlindungan konsumen dalam layanan keuangan berbasis digital.
“RPOJK ini penting agar tata kelola dan manajemen risiko di sektor ITSK bisa berjalan menyeluruh dan seimbang dengan percepatan inovasi yang terjadi,” jelas Hasan.
Baca Juga: Jumlah Investor Kripto Tembus 14,16 Juta, Transaksi April Capai Rp35,61 Triliun
Tak hanya dari sisi kelembagaan, OJK juga menyoroti pentingnya penguatan aspek integritas. Dalam waktu dekat, OJK akan menerbitkan Rancangan Standar Etika (RSE) yang mengatur penerapan program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) pada pelaku ITSK.
“RSE ini akan menjadi instrumen penting untuk memastikan agar sektor teknologi keuangan tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti pencucian uang atau pendanaan terorisme,” ujar Hasan.
Menanti Kerupuk Jadi Camilan Kaya Gizi buat Masyarakat, Memang Bisa?2025-06-04 12:01
Usut Kasus Pengadaan APD Rugikan Negara Rp3 Triliun Lebih, KPK Geledah Sejumlah Lokasi2025-06-04 11:43
5 Rebusan Daun yang Ampuh untuk Turunkan Gula Darah2025-06-04 11:43
Rabu Besok, Jadwal Kereta Jakarta Kembali Normal2025-06-04 11:32
MK Kukuhkan Desa Bangbang di Bali sebagai Desa Konstitusi2025-06-04 11:14
Terpukau Swiss dan Impian Indah Nada Puspita Jelajahi Selandia Baru2025-06-04 10:44
Kondisinya Menurun, Sandiaga Usai Kampanye Dibawa ke Klinik Kesehatan2025-06-04 10:24
2025艺术研究生留学申请时间规划表2025-06-04 09:41
Wamen Stella Christie Beberkan Pembangunan SMA Unggul Garuda di NTT, Hutan 202025-06-04 09:28
Ekosistem Medis Menyeluruh Mayapada Hospital di Pocari Sweat Run 20242025-06-04 09:21
Minta Maaf ke Rakyat Indonesia, Dirut Pertamina: Ini Adalah Tanggung Jawab Saya2025-06-04 11:36
Cerita Sukses Purwanto Bisnis Camilan Tradisional Tembus Omzet Jutaan Berkat Desa BRILiaN2025-06-04 11:21
Sekjen Rakyat Progresif: Putusan MK Substantif dan Progresif2025-06-04 11:04
Bantah Trump, China Ogah Tanggung Jawab Terkait Isu Fentanyl di AS2025-06-04 10:40
Anggaran 2025 untuk Proyek IKN Diblokir Prabowo, Terancam Mangkrak?2025-06-04 10:34
KKP Minta Nelayan Selalu Pantau Prakiraan Cuaca dan Informasi Keselamatan2025-06-04 10:17
Indonesia dan Prancis Siap Perkuat Kerja Sama Strategis di Bidang Pertahanan2025-06-04 10:09
Kakak Angkat Ahok Andi Analta Amir Datang Saksikan Gelar Perkara2025-06-04 09:42
Layaknya Emas, AS Bakal Borong 1 Juta Bitcoin untuk Cadangan2025-06-04 09:39
Terpukau Swiss dan Impian Indah Nada Puspita Jelajahi Selandia Baru2025-06-04 09:36