Beda Dari yang Lain, Satu Hakim MK Sampaikan Dissenting Opinion
JAKARTA,quickq苹果版ios下载 DISWAY. ID -Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusannya terkait sistem pemilu 2024. Putusan yang dibacakan oleh 8 hakim MK tersebut menetapkan bahwa sistem pemilu 2024 tetap dilakukan dengan sistem proporsional terbuka.
Namun, satu dari delapan hakim tersebut menyampaikan dissenting opinion atau pendapat yang berbeda, yaitu Hakim Konstitusi, Arief Hidayat.
Arief Hidayat menyebutkan bahwa dirinya memiliki pendapat yang berbeda pada penerapan sistem pemilu terbuka. Dia menilai sistem tersebut seharusnya dibatasi pelaksanaannya pada Pemilu 2024 saja.
BACA JUGA:Tok! MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka
"Dalam rangka menjaga agar tahapan Pemilu tahun 2024 yang sudah dimulai tidak terganggu dan untuk menyiapkan instrumen serta perangkat regulasi yang memadai," ujar Arief Hidayat saat pembacaan putusan Nomor 114/PUU-XX/2022 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Juni 2023.
Selain itu, Arief Hidayat pun sepakat atas pertimbangan hukum pemohon perkara uji materil Sistem Proporsional Terbuka dimana pelaksanaannya hanya berlaku hingga Pileg 2024.
BACA JUGA:1.202 Personel Polda Metro Jaya Amankan Sidang Pleno MK
"Dari keseluruhan uraian pertimbangan hukum di atas, saya berpendapat bahwa permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh karenanya harus dikabulkan sebagian," imbuhnya.
Adapun alasan yang memperkuat tuntutan perubahan sistem proporsional terbuka menjadi tertutup, yaitu melalui perspektif ideologis, filosofis, sosiologis, dan yuridis mengenai sistem demokrasi Indonesia.
"Yakni Demokrasi Pancasila, khususnya sila keempat yang menyatakan 'Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah, kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan'," katanya.
Oleh sebab itu, kata Arief, apayang menjadi tuntutan dari PDI Perjuangan dianggal memiliki alasan hukum diterima sebagian.
Dia pun mengusulkan bahwa Sistem Proporsional Terbuka cukup digunakan sampai Pileg 2024 saja dan pada 2029, dia menyarankan sistem pemilu dilakukan dengan sistem proporsional terbuka terbatas.
"Maka pelaksanaan Pemilu dengan sistem proporsional terbuka terbatas dilaksanakan pada Pemilu tahun 2029," tandasnya.
(责任编辑:热点)
- 5 Keistimewaan 10 Hari Kedua Bulan Ramadhan, Diampuni Segala Dosa
- TKN Prabowo
- 5 Makanan yang Merusak Otak, Awas Bikin Daya Ingat Menurun
- Deretan Merchandise di BTS Pop
- Jokowi: Pancasila jadi Fondasi Indonesia Untuk Berhasil Hadapi Krisis Global
- Catat, Orang
- 美行思远&奕肆公益
- “公立常春藤”UIUC新开设工业设计MDes,25fall真香预警!
- Suasana Toraja dalam Koleksi Votum di Metro Festive Raya 2024
- 太合音乐集团 麦田未来联合美行思远推出艺术留学+艺人孵化双通道发展计划
- Ini 5 Makanan yang Bisa Bikin Kamu Pikun, Sering Dilahap Sehari
- PLN Indonesia Power Siap Genjot Utilisasi Panas Bumi dalam RUPTL 2025–2034
- Mantap! KRI Bung Karno
- FOTO: Lari Sambil Tampil Nyentrik di London Marathon
- Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Mahfud MD: Momentum Kebangkitan Indonesia Pasca Pandemi
- Ketika AI Mulai Merambah Mainan Seks, Intip Kecanggihannya
- 国外有名的服装设计学校有哪些?
- Asia Pasifik Jadi Pasar Baru Mainan Seks, Ada Apa?
- Bagaimana Jika Tak Sengaja Mimpi Basah saat Berpuasa?
- 5 Makanan yang Merusak Otak, Awas Bikin Daya Ingat Menurun