时间:2025-06-08 06:23:03 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID- Presiden RI Prabowo Subianto mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Un quickq电脑版下载网址
JAKARTA,quickq电脑版下载网址 DISWAY.ID- Presiden RI Prabowo Subianto mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai langkah tegas dalam pemberantasan korupsi.
Merespon hal itu, Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Maqdir Ismail menyebut bahwa penyitaan aset sebagai bentuk upaya paksa dan tidak bisa dilakukan secara serampangan.
BACA JUGA:KPK Gandeng Lembaga Pembiayaan asal Jerman untuk Awasi Pengelolaan Dana Otsus Papua Jilid II
BACA JUGA:Dukung RUU Perampasan Aset Disahkan, Johanis Tanak: Asset Recorvery Bisa Maksimal
"Upaya paksa ini memang harus dilakukan secara terbatas terhadap barang-barang yang memang merupakan hasil kejahatan, digunakan untuk melakukan kejahatan atau terkait dengan kejahatan itu," ujarnya kepada wartawan, di Jakarta Pusat dikutip 5 Mei 2025.
Ia mengingatkan bahwa tidak semua harta pelaku bisa disita, terlebih jika tidak relevan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
"Kalau dihubungkan dengan perkara korupsi, seolah-olah ini kan orang mau dimiskinkan. Nggak boleh seperti itu," terang Maqdir.
Menurutnya, memiskinkan seseorang melebihi nilai kejahatannya bukanlah tindakan hukum yang adil, melainkan bentuk penganiayaan.
BACA JUGA:Prabowo Dukung UU Perampasan Aset Disahkan: Enak Aja Udah Nyolong Gak Mau Kembalikan!
BACA JUGA:Strategi Bongkar Aset Zarof Rica di Kasus Pencucian Uang Rp920 M dan Emas 51 Kg Diungkap Kejagung
"Kalau misalnya dia korupsi, korupsinya cuma menghasilkan sepeda. Ya sepeda saja yang disita, bukan mobilnya, bukan rumahnya," ucapnya.
Maqdir juga mengingatkan bahwa koruptor sekalipun tetap manusia yang memiliki hak.
"Mereka boleh dihukum sesuai dengan kesalahannya. Tidak boleh melebihi kesalahannya. Siapapun itu," pungkasnya.
"Sekali lagi, hukum itu kan untuk melindungi manusia. Dari tindakan-tindakan manusia yang lain yang punya kekurangan atau punya kekuasaan," sambungnya.
Masak Nasi Berapa Menit di Panci dan Rice Cooker?2025-06-08 05:48
Gandeng Inggris, Pemerintah Perkuat Transportasi Rendah Emisi2025-06-08 05:33
FOTO: Nasib Hewan Kebun Binatang Gaza Mengungsi Saat Agresi Israel2025-06-08 05:12
10 Negara Terbaik buat Traveling versi World Economic Forum2025-06-08 04:55
Retreat Kepala Daerah Terpilih Tak Bebani Anggaran, Wamensesneg: Harinya Berkurang Jadi 7 Hari2025-06-08 04:46
Ini Harga Tiket Jakarta X Beauty 2024, Jangan Sampai Kehabisan2025-06-08 04:41
7 Rekomendasi Wisata di Yogyakarta, Tak Cuma Malioboro2025-06-08 04:29
Lanjutkan Safari Politik, Anies Baswedan Disambut Upacara Adat Mopotilolo Setiba di Gorontalo2025-06-08 04:29
Menakar Peluang Restoran Indonesia Menggoyang Lidah Dunia2025-06-08 04:18
5 Daun yang Bisa Menurunkan Berat Badan, Hempas Lemak Murah Meriah2025-06-08 04:04
Model Asal Bandung Ramaikan Panggung LV di Paris Fashion Week2025-06-08 05:55
Resmi! Jokowi Buka 2,3 Juta Lowongan CASN 2024 Terbaru, Honorer2025-06-08 05:27
7 Rekomendasi Wisata di Yogyakarta, Tak Cuma Malioboro2025-06-08 05:19
TKN Sebut Pasangan Prabowo2025-06-08 04:48
Kemenperin Akhirnya Terima Proposal Rencana Investasi Apple, Jubir: Tunggu Pengumuman Resmi2025-06-08 04:42
INFOGRAFIS: Catat, Ini Bahaya Asap Rokok buat Perokok Pasif2025-06-08 04:33
Setahun Anies Baswedan, Jakarta Lebih Nyaman?2025-06-08 04:12
Daftar Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni 20242025-06-08 04:08
Meski Ramai #KaburAjaDulu, Muzani: Warga Indonesia Pasti Kembali karena Cinta Tanah Air2025-06-08 04:03
DPR Nilai Pengajuan Dana Hibah Sampah Berlebihan2025-06-08 03:53