Simak Cara Klaim JHT Tanpa Harus Menunggu Usia 56 Tahun, Catat Semua Persyaratannya
JAKARTA,quickq软件下载 DISWAY.ID- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan, bahwa pekerja atau buruh yang mengundurkan diri dan terkena PHK bisa langsung mengajukan atau mengklaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Menurutnya, para buruh atau pekerja tidak perlu menunggu usia hingga 56 tahun untuk klaim JHT.
Aturan soal Jaminan Hari Tua tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
BACA JUGA:1.505.882 Pemudik Hari Ini Bergerak, Kapal Perang Disiapkan
Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 ini merupakan revisi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sebagai tindak lanjut arahan Presiden dan sekaligus mengakomodasi aspirasi pekerja/buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT.
“Yang mana manfaatnya dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan. Jadi tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun, sekali lagi saya sampaikan tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” kata Menaker Ida Fauziyah, Kamis 28 April 2022.
Selain itu, kata Fauzia, persyaratan klaim manfaat JHT juga lebih sederhana, contohnya persyaratan klaim manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun yang semula disyaratkan 4 dokumen, yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena Usia Pensiun.
“Saat ini menjadi 2 (dua) dokumen saja yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP,” ujarnya.
BACA JUGA:Menhub Minta Swasta Tambah Kuota Mudik Gratis
Fauziah menambahkan, ada kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT, diantaranya, terkait Persyaratan dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik.
Permenaker ini juga memberikan kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT, diantaranya, terkait Persyaratan dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi, yang sebelumnya disyaratkan harus melampirkan dokumen asli.
Penyampaian permohonan sekarang dapat dilakukan secara daring atau online tidak harus secara luring atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan; dan terdapat kemudahan penyampaian bukti PHK bagi peserta yang terkena PHK.
“Namun perlu saya tekankan bukan berarti Pengusaha dapat dengan leluasa untuk mem-PHK. Proses PHK tetap harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Fuziah menegaskan kembali, bahwa Permenaker ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas. Pihaknya telah melakukan beberapa kali dialog dengan berbagai Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota serta dengan kementerian/lembaga terkait.
- 1
- 2
- »
相关文章:
- Dua Menu yang Tak Layak Dipesan di Restoran Menurut Koki
- Bukan Sekadar Mal, Konsep Unik Ini Ubah Cara Orang Nongkrong di Gading Serpong
- Pemprov DKI Mau Bangun Dermaga Baru di PIK, DPRD Minta Masyarakat Kepualauan Seribu Dilibatkan
- Doa dan Amalan 10 Hari Ramadan, Yuk Amalkan!
- 3 Cara Mudah Membersihkan Microwave Pakai Bahan Dapur
- 594.168 Orang Rayakan Malam Tahun Baru di Monas, 161 Diantaranya WNA
- Bonus Demografi Energi: Kisah Anak Muda yang Mengubah Indonesia Jadi Lebih Hijau
- Lagi Ramai di Media Sosial, Apa Itu 'Popo Siroyo'?
- Main HP Selama Durasi Ini Sehari Ditemukan Turunkan Jumlah Sperma
- Ngaku Bekas Orang Gila, Hercules Sebut Tak Takut Pada Gatot Nurmantyo
相关推荐:
- Jalin Kerjasama dengan Dyandra, Kemenperin Dorong Optimalisasi Industri Halal di Indonesia
- Isi Aturan Kepmenpan
- Oknum TNI Diduga Bunuh Wanita Muda di Sorong Papua, Koarmada III: Tak Ada Toleransi!
- Bandung Kembali Bergema Lewat Bank bjb Bandoeng 10K: Ribuan Pelari Hidupkan Semangat Kota
- Kemenhub Adakan Bimtek Teknik Pengereman kepada 20 Peserta dari Swasta dan BUMN Se
- Bikin Rusuh dalam Demonstrasi Hari Buruh, Belasan Anarko Dikukut Polda Metro Jaya
- Jenis Olahraga yang Cocok di Bulan Ramadan, Enggak Bikin Lemes
- Geger di Gedung DPRD DKI Jakarta, Inisial 'NS' Diduga Pelaku Pelecehan, Siapa Dia?
- Doa Setelah Membaca Surat Al Waqiah: Arab, Latin, dan Artinya
- Tembok Lembab Jangan Dibiarkan, Ini Cara Mengatasinya
- Waspada, Pergi ke 10 Tempat Ini Bikin Kamu Rentan Terserang Flu
- Jangan Lupa Dicatat, Ini Jadwal Cuti Bersama Natal 2023
- Banyak Dicari di Google Sepanjang 2023, Apa Arti 'Pick Me'?
- BPOM Temukan Sunscreen SPF Palsu, Ini Bahayanya Buat Kulit
- Jangan Lupa Dicatat, Ini Jadwal Cuti Bersama Natal 2023
- Hasil Uji Anggur Shine Muscat di 7 Pintu Masuk, BPOM Pastikan Aman dari Pestisida
- 5 Cara Mengepel Lantai Rumah agar Tidak Bau Amis
- Puan Maharani Tegaskan PDIP Tak akan Masuk Kabinet, Tapi Tetap Dukung Pemerintahan Prabowo
- 5 Ide Hampers Natal 2023: Buat yang Spesial dan Tercinta
- Resep Olahan Daging Babi ala Nusantara untuk Natal