Meningkat, Polri Selesaikan 21.063 Kasus Lewat Restorative Justice
时间:2025-06-08 04:58:45 出处:百科阅读(143)
JAKARTA,quickq中文官网入口 DISWAY.ID- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berupaya agar Polri terus berkomitmen untuk menyelesaikan kasus melalui restorative justice.
Listyo mengatakan pada 2024 ini, Polri menyelesaikan 21.063 kasus dengan restorative justice.
BACA JUGA:Rapor Kapolri: Jumlah Kejahatan di 2024 Capai 325 Ribu Perkara, 244 Ribu Diselesaikan
BACA JUGA:Kompolnas Pantau Sidang Etik 3 Anggota Polri Terlibat Pemerasan WN Malaysia di Event DWP
“Komitmen kami dalam mengedepankan restorative justice dibuktikan dengan adanya kenaikan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justicesebesar 2.888 perkara (15,89 persen) dari sebelumnya tahun 2023 sebesar 18.175 perkara, menjadi 21.063 perkara pada tahun 2024," kata Listyo dalam rilis akhir tahun di Mabes Polri, Selasa, 31 Desember 2024.
Kenaikan jumlah tersebut, kata dia, menegaskan komitmen Polri dalam menerapkan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif yang diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
"Berbagai upaya penegakan hukum yang kami lakukan merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium dengan mengedepankan pendekatan restorative justice, sehingga diharapkan Polri dapat mewujudkan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak dan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula," ujarnya.
Namun, Listyo menggaris bawahi pendekatan restorative justice tidak berlaku untuk kejahatan-kejahatan tertentu.
BACA JUGA:Polri Mulai Sidang Etik 18 Anggotanya yang Lakukan Pemerasan Terhadap WN Malaysia di DWP
BACA JUGA:Sehari Jelang Tahun Baru, 734 Pamen hingga Pati Polri Dirotasi, Berikut Daftarnya
RJ akan diupayakan untuk perkara di luar kejahatan kemanusiaan, kelompok rentan dan kerugian negara.
"Khusus terhadap kejahatan tertentu yang mengganggu ketertiban umum, merugikan keuangan negara, merugikan masyarakat kecil atau kelompok rentan, serta kejahatan yang meresahkan masyarakat, akan kami lakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Listyo.
猜你喜欢
- Heboh Program Beasiswa IISMA Terancam Bubar, Benarkah?
- #BeaCukaiTerbaik Jadi Trending Topik di X, Drone Emprit: Netizen Sebut Pekerjaan Buzzer
- Besok Sidang Isbat Idul Adha 2024, Kemenag Ungkap Pantauan Hilal di 114 Titik
- Jasad Dalam Koper Selingkuh dengan Tersangka yang Akan Gelar Resepsi
- Penumpang Dibiarkan Makan di Landasan, Maskapai India Didenda Rp2,2 M
- Jelang 139 Hari Akhir Pemerintahannya, Jokowi Menyapa Warga Balikpapan
- Tina Toon: Air Oh Air, Jakarta Oh Jakarta!
- Cara Membuat Soto Ayam, Hangat Disantap saat Hujan
- Mabes Polri Periksa 7 Saksi Kasus Pagar Laut Tangerang, Ada Kades Kohod?