Apakah Berenang dan Menyelam Bisa Membatalkan Puasa?
Berenangadalah salah satu olahraga yang menyenangkan dan menyegarkan. Namun, saat dilakukan di bulan Ramadhan, tentu muncul pertanyaan, apakah berenang dan menyelam bisa membatalkan puasa?
Ternyata, berenang dan menyelam adalah aktivitas olahraga yang tidak termasuk dalam kegiatan membatalkan puasa.
Melansir website resmi UMM dijelaskan bahwa berenang sebenarnya tidak membatalkan puasa. Pasalnya, berenang tidak termasuk dalam aktivitas yang membatalkan puasa seperti makan, minum, hingga melakukan hubungan suami istri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Lantas, apakah berenang dan menyelam membatalkan puasa?
Melansir NU Online, meskipun tidak membatalkan puasa secara harfiah tapi aktivitas ini cukup berisiko membatalkan puasa. Karena itu, hukumnya adalah makruh.
Hukum makruh bagi hal-hal yang dilakukan saat berpuasa itu seperti berkumur atau menghirup air ke dalam hidup secara berlebihan.
Terkait hal ini juga dijelaskan dalam kitab Minhajul Qawim karya Syekh Ibnu Hajar al-Haitami.
أما الصائم فتكره له المبالغة فيهما خشية الإفطار
Artinya, "Adapun orang berpuasa, dimakruhkan baginya melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung karena berpotensi membatalkan puasa."
Merujuk pada hal ini, pertanyaan soal apakah berenang dan menyelam membatalkan puasa, jawabannya adalah memiliki hukum makruh. Tapi bisa juga haram jika aktivitas itu sengaja dilakukan untuk diam-diam minum air kolam saat berenang di tengah-tengah waktu puasa.
[Gambas:Video CNN]
(责任编辑:娱乐)
- Resep Es Teler Segar untuk Berbuka Puasa
- Koalisi Masyarakat Sipil Desak Panglima Cabut Perintah Prajurit TNI Amankan Kejati dan Kejari
- Diskon Hari Kartini, Tarif Rp1 Transjakarta untuk Wanita Pada 21 April Besok
- Pemprov DKI Bakal Bangun Puskesmas di Cipedak, Legislator PKS: Alhamdulillah
- INFOGRAFIS: Daun Pandan, Si Harum yang Serbaguna
- Musim Ditutup! PLN Mobile Proliga 2025 Jadi Ajang Bersinarnya Talenta Muda Tanah Air
- BGN Ungkap Penyebab Keracunan MBG di Bogor, Ada Salmonella dan E.Coli di Air, Telur, dan Sayur
- Komisi I DPR Desak Pemerintah dan TNI Evaluasi Prosedur Pemusnahan Amunisi Imbas Ledakan di Garut
- Waduh! Kasus TPPO di NTT Sudah Darurat, Dari 1900 Jenazah Sejak 2020
- Anindya Bakrie Soal Kasus Pemalakan Kadin Cilegon: Kami Hormati Proses Hukumnya
- Tata Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Lengkap Berkas yang Harus Dipersiapkan
- Jalur Mandiri IPB 2025 Dibuka, Cek Persyaratan, Materi Ujian, Tanggal Penting Pendaftaran
- Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus TPPO WNI di Myanmar
- BPOM Permudah Sertifikasi Produksi hingga Izin Edar Produk UMKM PBNU
- 3 Pesawat Tempur F
- Anindya Bakrie Soal Kasus Pemalakan Kadin Cilegon: Kami Hormati Proses Hukumnya
- PSI Cari Pengganti Kaesang? Pendaftaran Ketum Baru Resmi Dibuka!
- Masih Sering Makan Mi Instan Pakai Nasi? Ini Risikonya ke Tubuh Kamu
- Yayasan Mochammad Thohir Tebar 18 Hewan Kurban
- PSI Cari Pengganti Kaesang? Pendaftaran Ketum Baru Resmi Dibuka!