Jaksa Agung dan Menteri Imipas Bertemu, Bahas Rencana Transfer of Prisoner Sejumlah WNA
时间:2025-06-03 03:04:37 出处:热点阅读(143)
JAKARTA,安卓系统quickq下载 DISWAY.ID- Pemerintah berencana melakukan pemindahan sejumlah narapidana yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) ke negara asal.
Sebagai tindak lanjut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto membahas hal tersebut kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.
BACA JUGA:Ditjenpas: Mary Jane Belum Dibebaskan, Masih di Lapas Perempuan Yogyakarta!
BACA JUGA:Terpidana Mati Mary Jane Segera Bebas, Presiden Filipina: Thank You Indonesia
Mantan Wakapolri itu akhirnya buka suara mengenai rencana memulangkan terpidana mati Mary Jane ke Filipina dan lima orang yang tersisa dari geng narkoba Bali Nine.
Agus mengatakan rencana pemulangan melalui transfer of prisoner itu masih dibahas dengan pemangku kebijakan terkait.
"Tentunya ini masih dalam pembahasan dari aspek hukum. Jadi, memang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, memang dimungkinkan dilaksanakan transfer of prisoner," kata Agus di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin 25 November 2024.
Agus menerangkan, transfer of prisoner itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan yang tertuang dalam Pasal 45 ayat 1. Agus menjelaskan detail bahwa pada ayat 2 dalam beleid berbunyi transfer of prisoner diatur dengan undang-undang, akan tetapi saat ini tidak ada UU yang mengatur soal itu.
"Namun pada ayat duanya itu kan ada ketentuan harus diatur dengan undang-undang. Harusnya kan di bawah, harusnya undang-undang diaturnya dengan aturan yang di bawah," ujarnya.
BACA JUGA:Menteri Hukum Kaji Pemulangan Terpidana Bali Nine ke Australia
Agus menambahkan, Imipas telah membentuk tim terkait hal tersebut. Tim itu nantinya akan menyusun aturan yang akan menjadi dasar untuk bisa melakukan transfer of prisoner.
"Nanti kita akan sampaikan kepada tim untuk menyusun masalah aturan yang akan menjadi dasar bagi kita untuk bisa melakukan transfer of prisoner," kata Agus.
Menurut Agus, dalam hal ini, harus ada mutual agreement antarnegara. Dia berharap narapidana WNI yang berada di luar negeri juga bisa dipulangkan melalui transfer of prisoner.
"Mudah-mudahan kita juga akan mendapatkan hal yang sama untuk warga negara Indonesia. Ini masih dalam pembahasan," ujarnya.
- 1
- 2
- »
上一篇: Polri Ungkap Alasan Penahanan Panji Gumilang: Ngaku Sakit Muncul di Publik dan Tak Kooperatif
下一篇: Orang Demokrat ke Anies: Nies, Gegara Kamu Warga Jakarta Stress..
猜你喜欢
- Enam Insentif Ekonomi Segera Digulirkan, OJK Dorong Perluasan Pembiayaan UMKM
- Kenapa Tokek Bisa Betah di Rumah?
- Server Pusat Data Nasional Berangsur Pulih, Kominfo Pastikan Layanan Keimigrasian Mulai Normal
- Cegah Judi Online, BKKBN Imbau Keluarga Saling Mengingatkan Anggotanya
- Aturan Terbaru Liburan ke Thailand Mulai 1 Mei
- PKB Umumkan Persiapan Muktamar di Bali, 5500 Kader Akan Hadir
- PDIP Gugat Penyidik KPK, Bukan Hanya Soal Baper
- Geledah 2 Lokasi di Kementerian ESDM, Ini yang Disita oleh Bareskrim Polri
- Gedung Putih Sebut Pekan Ini Bisa Jadi Penentu Kelanjutan Perang Dagang China