您的当前位置:首页 > 热点 > Hakim Tolak JC Terdakwa Kasus Suap Proyek PLTU Riau 正文
时间:2025-06-04 10:28:03 来源:网络整理 编辑:热点
Warta Ekonomi, Jakarta - Hakim menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa E quickq电脑版官方下载
Hakim menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa Eni Maulani Saragih dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Sebab Eni dinilai tak memenuhi syarat.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Hakim mengatakan, Eni Saragih mengakui perbuatan dan memberikan kesaksian yang signifikan mengungkap pelaku lain dalam perkara ini. Namun dalam surat tuntutan jaksa, Eni belum memenuhi syarat pelaku yang bekerja sama. Selain itu, terlibat aktif dalam pertemuan pengusaha Johanes B Kotjo dengan Dirut PLN Sofyan Basir.
Baca Juga: Terdakwa Kasus PLTU Riau-1, Kotjo Pasrah Divonis 4,5 Tahun
Eni juga diperkenalkan Kotjo melalui Ketum Golkar Setya Novanto saat itu, terungkap dalam persidangan percakapan terdakwa dengan Sekjen Golkar atau Plt Ketum Golkar Idrus Marham.
"Maka majelis hakim tidak bisa mempertimbangkan justice collaborator terdakwa," kata Anwar yang merupakan hakim anggota saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (1/3/2019).
Baca Juga: Terungkap! Fakta Baru Kasus PLTU Riau-1 Soal Keterlibatan Idrus Marham
Meski tidak mempertimbangkan JC, hakim mengapresiasi Eni Saragih yang bersikap kooperatif dan mengembalikan uang kepada KPK. Pertimbangan tersebut menjadi alasan untuk meringankan hukumannya.
"Majelis hakim apresiasi sikap Eni yang kooperatif dan menyerahkan uang serta mengakui perbuatan dengan terus terang, sehingga menjadi alasan meringankan hukuman," jelas Anwar.
Diketahui, Eni Saragih divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Turis Irlandia Jatuh ke Lereng Gunung Rinjani Ditemukan sedang Merokok2025-06-04 09:49
Resep Olahan Daging Babi ala Nusantara untuk Natal2025-06-04 09:49
Dianggap Bikin Insecure, Iklan Rimmel Dilarang Tayang di Inggris2025-06-04 09:40
Bukan Cuma Kasus Joseph Paul Zhang, Menag Juga Soroti Desak Made2025-06-04 09:39
Lari vs Jalan Kaki, Mana yang Lebih Baik buat Turunkan Berat Badan?2025-06-04 09:13
10 Prodi di Unnes dengan Daya Tampung Terbanyak untuk SNBP 2025, Bisa Jadi Referensi Camaba!2025-06-04 08:50
Daripada Usulkan Koruptor Didenda Damai, ICW Desak Pembahasan RUU Perampasan Aset Dibahas Segera!2025-06-04 08:24
Resep Tahu Gejrot Cirebon yang Bisa Jadi Camilan Enak Sore Hari2025-06-04 08:22
Pertamina Geothermal Energy (PGEO) Bagikan Dividen US$136,4 Juta2025-06-04 08:06
3 Manfaat Makan Ceker Ayam, Jadi Kolagen Alami buat Kulit Awet Muda2025-06-04 07:52
Penumpang Makan Tuna Kaleng Bikin Perdebatan Etika di Pesawat2025-06-04 10:22
7 Warna Interior yang Bakal Ngetren di Tahun 20242025-06-04 09:59
Alasan Asam Lambung Makin Sering Naik saat Kamu Semakin Tua2025-06-04 09:38
Alasan Kenapa Harus Aktifkan Mode Pesawat dalam Penerbangan2025-06-04 09:30
Warga Kohod Gugat Pemerintah hingga Perusahaan Swasta Terkait Polemik Pagar Laut2025-06-04 09:26
Prabowo Minta Menteri KKP Usut Tuntas Kasus Pagar Laut2025-06-04 09:10
5 Minuman Pembersih Ginjal, Ampuh Membuang Racun2025-06-04 08:45
Waspada, Pergi ke 10 Tempat Ini Bikin Kamu Rentan Terserang Flu2025-06-04 08:39
Bagaimana Cara Memilih Anggur Shine Muscat yang Tepat?2025-06-04 08:00
Termahal, Durian Musang King Terjual Sampai Rp618 Juta2025-06-04 07:57