UU TNI Cacat Formil? Mahasiswa UI Berani Lawan DPR di MK!
JAKARTA,quickq网页版登录 DISWAY.ID –Sembilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) berani melawan arus dengan menggugat revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menilai UU yang baru disahkan ini cacat prosedural dan melanggar prinsip keterbukaan dalam pembentukan undang-undang.
Gugatan uji formil tersebut diajukan oleh Muhammad Alif Ramadhan (21), Namoradiarta Siaahan (18), Kelvin Oktariano (18), M. Nurrobby Fatih (19), Nicholas Indra Cyrill Kataren (18), Mohammad Syaddad Sumartadinata (20), dan R. Yuniar A. Alpandi (21).
BACA JUGA:Tanggapan KSAL Kasus Wartawati Dibunuh Oknum TNI AL: Pastikan Diproses Transparan
Mereka didampingi oleh kuasa hukum Abu Rizal Biladina (20) dan Muhammad (19). Permohonan tersebut telah terdaftar di laman resmi MK dengan nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 per 21 Maret 2025.
Menurut para pemohon, UU TNI yang disahkan pada 22 Maret 2025 melanggar berbagai ketentuan dalam UUD 1945, seperti Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal 20 ayat (1), Pasal 22A, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D, serta Pasal 28F.
BACA JUGA:Jurnalis Kena Pukul Saat Pembubaran Massa Aksi Tolak RUU TNI di Depan Gedung DPR
Transparansi DPR Dipertanyakan
Para mahasiswa menilai DPR gagal menjalankan prinsip keterbukaan dalam proses pembentukan undang-undang. Sesuai Pasal 96 ayat (4) UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3), naskah akademik dan rancangan peraturan harus dapat diakses masyarakat.
Namun, dalam revisi UU TNI, DPR dinilai tidak memberikan akses yang cukup terhadap naskah akademik maupun draf revisi.
"DPR wajib menyebarluaskan RUU yang tengah dibahas, tetapi dalam kasus ini, justru tertutup. Tidak ada draf resmi yang tersedia hingga pengesahan di Rapat Paripurna," ungkap Abu Rizal Biladina, salah satu kuasa hukum mahasiswa.
BACA JUGA:Tak Main-nain, Kasal M Ali Bakal Tindak Oknum TNI AL Pembunuh Wartawati Juwita: Kita Hukum Berat!
Kondisi ini semakin diperparah dengan pernyataan Wakil Ketua DPR RI pada 18 Maret 2025 yang menyebut bahwa draf RUU TNI yang beredar di masyarakat bukanlah draf resmi yang dibahas oleh Komisi I DPR.
Dalam gugatannya, para mahasiswa juga menyoroti keterlibatan Presiden Prabowo Subianto dalam percepatan revisi UU TNI.
Mereka menilai langkah presiden melangkahi prosedur hukum, karena RUU ini tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan seharusnya dikembalikan ke tahapan awal pembahasan.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:探索)
- Enggak Perlu ke Korea, Masuk BTS Pop
- 伦敦艺术学院专业排名
- 去美国读声乐,这些院校个个实力强悍!
- Awas Diare, Ini 7 Makanan Pemicu Sakit Perut yang Perlu Dihindari
- Hadiri Undangan Supervisi KPK Besok, Polda Metro Bocorkan Agenda Pertemuan
- 3 Kelompok Orang dengan Penyakit Ini 'Haram' Melahap Makanan Bersantan
- Daerah Paling Rawan Politisasi SARA Jelang Pemilu 2024, Bawaslu: Kerap Menyebar Isu Hoax
- Apa Itu Tradisi Lebaran Ketupat di Bulan Syawal?
- 5 Minuman Sebelum Tidur yang Bantu Turunkan Berat Badan
- Prabowo Persilakan Masyarakat Terima Politik Uang: Yang Penting Tidak Terpengaruh
- 3 Alasan Prabowo
- Wisatawan Menuju Sabang Membludak, Mobil Menumpuk di Ulee Lheue
- NYALANG: Jejak Tawa di Antara Kabut Pagi
- 摄影留学作品集怎么做?
- Bagaimana Seharusnya Hubungan Menantu dan Mertua dalam Islam?
- 香港大学研究生专业有哪些?
- Ada Ketupat, Tapi Kenapa Makan Bakso saat Lebaran?
- 我用猫咪“攻略”招生官、拿下4张顶级院校动画offer+173W奖学金!
- KrediOne Tebar Kurban untuk 500 Warga Kampung Pemulung Lewat Program CSR
- Sejarah Angpao Lebaran dan Alasan Kenapa Selalu Pakai Uang Baru