时间:2025-05-24 12:51:54 来源:网络整理 编辑:焦点
Warta Ekonomi, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menghormati penjelasan Menteri Koodi quickq最新版
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menghormati penjelasan Menteri Koodinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengenai landasan yang diambil soal pengangkatan perwira tinggi (pati) TNI-Polri yang ditugaskan di luar instansi induknya sebagai penjabat (pj) kepala daerah. Masyarakat yang keberatan dapat mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, pemerintah tidak keliru dalam menunjuk pj kepala daerah meskipun terdapat pihak yang keberatan.
"Nah, yang keberatan itu bisa meminta penjelasan yang lebih rinci kepada MK seperti apa pasal yang mengatur pj itu apakah menyangkut status TNI-Polri aktif atau keberadaannya supaya tidak bias," paparnya di Jakarta, Senin (6/6) kemarin.
Baca Juga: DPR Protes Pemerintah Gegara Tarif Candi Borobudur yang Direncanakan Naik
Lebih lanjut, Guspardi menjelaskan tujuan meminta penjelasan MK mengenai tafsir atas aturan yang mengatur pj kepala daerah dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada penting untuk dilakukan agar tidak terjadi penafsiran berdasarkan selera dan kepentingan masing-masing pihak.
Pasalnya, dalam regulasi itu tidak mengatur mekanisme pengangkatan pj kepala daerah.
Pasal 201 ayat (10) hanya menyebutkan untuk mengisi kekosongan gubernur, ditunjuk penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Sementara, dalam ayat (11), diatur untuk mengisi kekosongan bupati/wali kota ditunjuk penjabat Bupati/Wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Baca Juga: Yaqut Ajukan Penambahan Biaya Operasional Haji Rp1,5 Triliun, DPR Ngaku Keberatan
UU Pilkada juga tidak mengatur secara spesifik terkait pejabat kepala daerah darii unsur TNI-Polri. Namun, MK telah mengeluarkan putusan Nomor 67/PUU-XIX/2021 yang dalam pertimbangannya tersebut, intinya MK memperbolehkan anggota TNI dan Polri aktif menjadi penjabat kepala daerah sepanjang statusnya sebagai jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan pimpinan tinggi pratama di luar institusi TNI dan Polri.
MK merujuk kepada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 20 menjelaskan, prajurit TNI dan Polri boleh mengisi jabatan ASN tertentu. Jabatan ASN yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan Polri diatur dalam UU TNI dan UU Polri.
Pada pasal 47 ayat 1 UU TNI disebutkan Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Kemudian, ayat 2 berbunyi, prajurit TNI aktif dapat menjabat di kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.
Halaman BerikutnyaHalaman:
Sempat Keliru Diucap Gibran, Intip Manfaat Asam Folat Bagi Ibu Hamil2025-05-24 12:01
Potret Anies2025-05-24 11:49
8 Tipe Kepribadian MBTI yang Paling Cerdas, Kamu Termasuk?2025-05-24 11:34
Sambut HUT Jakarta, Pemprov DKI Gelar Uji Emisi Akbar2025-05-24 11:13
VIDEO: Gajah2025-05-24 10:52
Kamis Siang, Kualitas Udara Jakarta Tempati Posisi Ketiga Terburuk di Dunia2025-05-24 10:41
Simak! 5 Aturan Baru Naik Kereta dari Pasar Senen dan Stasiun Gambir, Berlaku 12 Juni 20232025-05-24 10:37
Sederet Manfaat Kesehatan Biji Ketumbar, Ampuh Turunkan Kolesterol2025-05-24 10:28
Catat, Ini 9 Buah Rendah Gula yang Cocok buat Penderita Kencing Manis2025-05-24 10:23
Baznas Tingkatkan Ekosistem Ekonomi Kurban lewat Program Kurban Berkah2025-05-24 10:14
Groundbreaking MRT Cikarang2025-05-24 12:47
Presiden Prabowo Sambut Baik Rute Penerbangan Bangkok–Surabaya, Medan, dan Phuket2025-05-24 12:26
Baznas Tingkatkan Ekosistem Ekonomi Kurban lewat Program Kurban Berkah2025-05-24 12:20
Sambil CFD, Wali Kota Tangerang Bagikan 1.000 Porsi Laksa2025-05-24 12:08
FOTO: Mengerek Rezeki di Antara Gedung Perkantoran Jakarta2025-05-24 12:06
Sederet Manfaat Kesehatan Biji Ketumbar, Ampuh Turunkan Kolesterol2025-05-24 12:04
Dukung Energi Hijau, Bank Capital Borong 2.098 MWh Sertifikat REC2025-05-24 12:04
Sederet Manfaat Kesehatan Biji Ketumbar, Ampuh Turunkan Kolesterol2025-05-24 11:31
Sebagai Presiden Terpilih, Prabowo dan Megawati Direncakan Segera Bertemu2025-05-24 10:57
Gembong Ungkap Lima Petahana DPRD Fraksi PDIP yang Tak Lagi Maju di Pileg DKI 20242025-05-24 10:12