Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 16 Desember 2024, Ingat Melanggar Kena Sanksi
JAKARTA,quickq快区加速器 DISWAY.ID - Ganjil genap (gage) Jakarta hari ini Senin, 16 Desember 2024 Kembali diberlakukan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberlakukan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap usai libur akhir pekan.
Jadwal ganjil genap di Jakarta hari ini diberlakukan di 25 ruas jalan yang ada di wilayah ibu kota.
BACA JUGA:Update Prakiraan Cuaca Hari Ini di Jabodetabek, Senin 16 Desember 2024
Gage di Jakarta diterapkan oleh pemerintah untuk menekan angka kemacetan, mengurangi emisi karbon, hingga polusi Udara.
Kebijakannya hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Aturan mengenai ganjil genap di Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Sementara, kebijakan ganjil genap di Jakarta sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.
Jadwal ganjil genap Jakarta hari ini Senin, 16 Desember 2024 terbagi menjadi dua sesi, yakni pagi dan sore hari.
BACA JUGA:Rasakan Sensasi Kulineran dengan Udara Sejuk di Pusat Kota Jakarta
Sesi pertama, gage di Jakarta dimulai pukul 06.00-10.00 WIB. Sedangkan, sesi kedua mulai berlaku pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Penerapannya hari ini berlaku untuk pelat genap. Sehingga, bagi kendaraan roda empat dengan pelat genap dilarang untuk melintas.
Pengendara dengan pelat genap yang akan melintas diharap untuk mencari rute alternatif menghindari ruas jalan yang diberlakukannya ganjil genap.
Sebanyak 25 ruas jalan yang menjadi titik berlakunya penerapan pembatasan kendaraan dan pengendara harus mematuhi aturan yang ada.
- 1
- 2
- »
下一篇:7 Rekomendasi Tempat Wisata di Wonosobo yang Menarik Selain Dieng
相关文章:
- Jus Buah Ini Disebut Ampuh untuk Atasi Batuk dan Pilek
- Sandra Dewi Mengaku Idap Rosacea, Penyakit Apa Itu?
- Lansia Sakit Jantung Batal Terbang, Kompensasi Maskapai Voucher Kopi
- Berkenalan dengan INFJ, Kepribadian Paling Langka di Dunia
- Turis Jepang Meninggal Usai Naik Bungee Jumping Setinggi 233 Meter
- Disetujui DPR, 606 Ribu Guru Bakal Dapat Tunjangan Sertifikasi 2025
- Daftar Hotel Terbaik di Dunia versi Fodor's, Ada 3 dari Indonesia
- Komisi II DPR RI Wanti
- INTIP: 10 Manfaat Daun Kelor Si 'Superfood'
- Tanggal PPN 12 Persen Sudah Ditetapkan, Siap
相关推荐:
- Imbas Kekeringan, 100 Gajah di Taman Nasional Zimbabwe Mati
- Syarat Pilkada DKI Jakarta 2 Putaran Lengkap dengan Tahapannya, Warga Wajib Tahu!
- Mengenal Post Power Syndrome, Kondisi Rentan di Masa Pensiun
- Cara Cek Link Live Skor PPPK 2024 Tahap 1, Peserta wajib Tahu!
- IDI Sebut Pandemi Covid Bikin Penanganan HIV/AIDS Berantakan
- Pertamina Turunkan Harga Avtur Spesial Libur Nataru 2024/2025, Tiket Pesawat Bakal Lebih Murah
- Komarudin Watubun: Penetapan Hasto Jadi Tersangka Bukti PDIP Mau Diawut
- Bantah Libatkan Ormas pada Program Makan Bergizi Gratis, BGN Minta Masyarakat Lebih Kritis
- Alasan Kenapa Harus Aktifkan Mode Pesawat dalam Penerbangan
- Bursa Eropa Menguat, Investor Sambut Baik Keputusan Trump Ngerem Kebijakan Tarif ke EU
- Cara Menghilangkan Bau Rokok di Ruangan, Cuma Pakai Cuka dan Soda Kue
- Anggaran Sumur Resapan Dihapus, Anies Baswedan Bisa Tersudut
- Makin Berkibar! Bank Mandiri Kini Kuasai Pangsa Pasar Pembiayaan di Industri Maritim
- Kamu Tak Disarankan Minum Pakai Gelas di Kamar Hotel, Kok Bisa?
- Keren! Kemenperin Luncurkan Beragam Aplikasi Dukung revitalisasi Industri Batik Indonesia
- Berlaku 2025, Ini Daftar Lengkap Penyakit Ditanggung dan Tidak Oleh BPJS Kesehatan
- Jangan Kaget, Baleg DPR RI: Pembahasan RUU Perampasan Aset Belum Masuk Agenda Prioritas
- 7 Cara Menjaga Kebersihan Pekarangan Rumah, Dijamin Bikin Betah
- Amankan Penerimaan Negara, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan terhadap Rokok Ilegal
- Musim Dingin 2023 di Depan Mata, Ini 10 Destinasi Liburan Terfavorit