会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Konsumen Dirugikan Rp19 M, OJK Turun Tangan dan Jatuhkan Sanksi ke Puluhan PUJK!

Konsumen Dirugikan Rp19 M, OJK Turun Tangan dan Jatuhkan Sanksi ke Puluhan PUJK

时间:2025-06-05 02:09:55 来源:quickq官网登录 作者:休闲 阅读:421次
Warta Ekonomi,quickq官网是哪个 Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelindungan konsumen sektor jasa keuangan. Sepanjang periode 1 Januari hingga 23 Mei 2025, OJK telah menjatuhkan 63 peringatan tertulis kepada 56 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), serta mengenakan 23 sanksi denda terhadap 22 PUJK yang terbukti melanggar ketentuan.

“Dalam rangka penegakan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif berupa 63 peringatan tertulis dan 23 denda,” ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Mei 2025, dikutip Rabu (4/6/2025).

Konsumen Dirugikan Rp19 M, OJK Turun Tangan dan Jatuhkan Sanksi ke Puluhan PUJK

Konsumen Dirugikan Rp19 M, OJK Turun Tangan dan Jatuhkan Sanksi ke Puluhan PUJK

Baca Juga: Fintech Paling Banyak Diadukan, OJK Terima 15.278 Pengaduan Konsumen Sejak Awal Tahun

Konsumen Dirugikan Rp19 M, OJK Turun Tangan dan Jatuhkan Sanksi ke Puluhan PUJK

Lebih lanjut, dalam periode 1 Januari hingga 18 Mei 2025, sebanyak 102 PUJK telah mengganti kerugian konsumen dengan total nilai mencapai Rp19,7 miliar dan USD 3.281 sebagai bentuk tanggung jawab atas pelanggaran yang terjadi.

Konsumen Dirugikan Rp19 M, OJK Turun Tangan dan Jatuhkan Sanksi ke Puluhan PUJK

OJK juga menjatuhkan dua sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan dua sanksi denda kepada pelaku di sektor perbankan karena menyediakan informasi yang menyesatkan dalam iklan layanan keuangan.

Baca Juga: OJK Catat 81,3 Juta Masyarakat Telah Dijangkau Edukasi Keuangan 2025

Atas temuan itu, OJK memerintahkan penghapusan materi iklan yang melanggar serta pembinaan terhadap PUJK untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan.

“Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan berbasis pelindungan konsumen yang menjadi fondasi penting bagi terciptanya ekosistem keuangan digital yang sehat dan berkelanjutan,” tegas Hasan.

Langkah-langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras kepada pelaku industri agar senantiasa mematuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab terhadap konsumen.

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • Dolar Menguat, Investor Masih Dibayangi Kekhawatiran Dampak Tarif AS
  • 5 Destinasi Wisata Air di Badung, Wajib Coba Sekali Seumur Hidup
  • Menteri Hadi Tjahjanto Serahkan Sertipikat Tanggul Penahan Banjir DKI Jakarta ke Pj Gubernur DKI
  • Kekasih Tamara Tyasmara Disebut Ada di TKP Kematian Anaknya
  • Puluhan Virus Baru Terdeteksi di China, Berpotensi Menular ke Manusia
  • 6 Pantai Tersembunyi Indonesia Masih Jarang Terjamah, di Mana Saja?
  • Daftar 25 Maskapai Terbaik di Dunia 2024, Tak Ada dari RI
  • 5 Destinasi Wisata Air di Badung, Wajib Coba Sekali Seumur Hidup
推荐内容
  • Jangan Kaku, Lakukan 8 Manuver Ini Saat Ciuman dengan Si Dia
  • Kembali Datangi PMJ, Tamara Tyasmara Jalani Pemeriksaan Tambahan
  • 2025室内设计专业全球大学排名
  • 6 Pantai Tersembunyi Indonesia Masih Jarang Terjamah, di Mana Saja?
  • China Center di Poltekpar Bali Diyakini Perkuat SDM Pariwisata RI
  • 2025qs建筑学世界排名TOP5