时间:2025-05-24 12:55:27 来源:网络整理 编辑:知识
Warta Ekonomi, Jakarta - Bareskrim Polri terus bergerak cepat memberantas investasi bodong di Indone quickq官网地址
Bareskrim Polri terus bergerak cepat memberantas investasi bodong di Indonesia. Kali ini, Bareskrim Polri berhasil membongkar sejumlah kasus ekonomi yang terkait dengan praktik dugaan tindak pidana investasi bodong.
Karopenmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, kasus investasi bodong yang ditangani oleh Bareskrim mencapai 10 kasus. Sebanyak 6 di antaranya sudah ada yang masuk ke tahap II dan P-21.
“Perkara yang sudah P21 dan tahap II pertama Binomo, ada juga Viral Blast Global, EPS Binary Option, Evotrade, kelima Fahrenheit, dan keenam DNA Pro Akademi. Kemudian beberapa perkara yang masih dalam penyidikan pertama Mark AI, kemudian ada Auto Trade Goal, ketiga Net 89, keempat EA Copet, ini sudah dalam penetapan tersangka,” ujar Ahmad dalam keteranganya, Rabu (28/9/2022).
Dari keempat kasus yang masih dalam tahap penyidikan, Ahmad merinci beberapa kasus tersebut.
Pertama, perkara Mark AI dari PT Teknologi Investasi Indonesia berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0680/XI/2021/Bareskrim Polri tertanggal 9 November 2021 tentang Tindak Pidana Penggelapan, Penipuan, dan TPPU aplikasi trading kripto dengan sistem arbitrase.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara didapati fakta bahwa korban berinvestasi dengan nominal sekitar Rp 500 ribu sampai dengan Rp 9 miliar dan dijanjikan akan mendapat keuntungan 1,3 persen sampai dengan 1,5 persen per hari,” kata Ahmad.
Kedua, kasus Auto Trade Goal berdasarkan Laporan Polisi nomor LP B/0170/IV/2022/Bareskrim Polri tanggal 11 April 2022 tentang Tindak Pidana Penggelapan, Penipuan Perdagangan, dan TPPU.
Ahmad mengatakan, duduk perkaranya adalah saat para korban mendaftar melalui website Auto Trade Goal dan membeli paket robot trading level 4 seharga Rp 30 juta pada PT Sarana Digital Internasional.
“Pihak Auto Trade Goal menawarkan keuntungan sebanyak 20 persen per bulan kepada para membernya. kasus ini masih terus dilakukan proses penyidikan,” ujarnya.
Terakhir, kasus EA Copet berdaasarkan Laporan Polisi nomor LP B/0121/III/2022/ Bareskrim Polri tanggal 15 Maret 2022 tentang Tindak Pidana Penggelapan, Penipuan, Perlindungan Konsumen dan TPPU.
Ahmad mengatakan, pihak EA Copet melakukan penjualan emas tanpa izin dengan estimasi keuntungan 5 persen sampai dengan 30 persen per bulan.
“Dengan sistem member get member, yaitu semakin banyak nasabah yang direkrut maka akan memberikan keuntungan tambahan. Kasus ini juga masih dalam proses penyidikan dan dalam rangka untuk penetapan tersangka,” pungkas Ahmad.
Calon Paskibraka dari 38 Provinsi Mulai Jalani Latihan di Cibubur2025-05-24 12:38
BGN: Program MBG Investasi Untuk Tingkatkan SDM Indonesia2025-05-24 12:24
#KurbanSengaruhItu Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Berkurban ke Pelosok Negeri2025-05-24 12:11
Status Sebagai Negara Nonblok, Kadin Optimis Indonesia Jadi Penyeimbang China2025-05-24 12:07
PKB Umumkan Persiapan Muktamar di Bali, 5500 Kader Akan Hadir2025-05-24 11:53
Demi Industri Pos yang Sehat, Asperindo Dukung Kebijakan Komdigi2025-05-24 11:45
BGN: Program MBG Investasi Untuk Tingkatkan SDM Indonesia2025-05-24 11:44
AHY Buka Konsultasi Regional Kementerian PU 2025, Soroti Empat Prioritas Infrastruktur2025-05-24 11:35
Presiden Joko Widodo Resmikan 16 Ruas Jalan Daerah di Provinsi Lampung2025-05-24 11:07
Peningkatan Daya Saing Terhambat, Kemenperin Ungkap Alasannya2025-05-24 10:52
Bamsoet Ingin Dana Bantuan Parpol Naik 10 Kali Lipat, Kutip Kajian KPK2025-05-24 12:40
Kementan Optimis Beras Indonesia Bakal Melimpah, Produksi Tertinggi di ASEAN2025-05-24 12:23
Orangtua Mahasiswi Pembuat Meme Prabowo2025-05-24 12:03
Indonesia Sang Penjaga Stabilitas ASEAN: Belajar dari Sukses Perdamaian Kamboja2025-05-24 11:56
Kronologi Helikoper Jatuh di Pecatu Bali, 5 Penumpang Dinyatakan Selamat2025-05-24 11:45
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Panglima Cabut Perintah Prajurit TNI Amankan Kejati dan Kejari2025-05-24 11:44
Simak Syarat dan Cara Daftar SPMB Jakarta 2025 Jenjang TK Hingga SMA2025-05-24 10:49
Nestapa Johnny Plate: PK Ditolak MA, Tetap Dibui 15 Tahun dalam Kasus BTS Kominfo2025-05-24 10:47
Istana Sebut Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet Sampai Saat Ini2025-05-24 10:22
Kuliah Gratis di IPB? Jalur Beasiswa BUD Dibuka Lagi, Daftarnya Cuma Sampai Juni 2025!2025-05-24 10:13