您的当前位置:首页 > 探索 > Vonis Eks Presiden ACT 3.5 Tahun Dalam Kasus Penggelapan Dana Donasi Lion Air JT 正文
时间:2025-06-04 02:59:36 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis eks Presiden Aksi Cepat www.quickq.io
JAKARTA,www.quickq.io DISWAY.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin 3 tahun 6 bulan hukuman penjara.
Ahyudin terbukti telah melakukan penggelapan terkait dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT-610 sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Drs Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Haryadi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2023.
BACA JUGA:Diskon di Atas 90 Persen Pemasangan Home Charging Kendaraan Listrik dari PLN
BACA JUGA:Dana Rp 75.4 Miliar Dihibahkan Untuk ETLE Dari Dishub DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan empat tahun penjara jaksa penuntut umum (JPU).
Meski mantan Presiden ACT tersebut tetap diyakini majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara ini.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama tiga tahun enam bulan," ujar Hakim.
Adapun hal-hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat luas dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat, terutama bagi ahli waris korban dan penerima manfaat dari dana sosial tersebut.
BACA JUGA:Jawaban Kuat Maruf Soal Tudingan jadi Selingkuhan Putri Candrawathi, Ungkit Anak dan Istri: Saya Sangat Bingung
BACA JUGA:Komentar Menohok Korban Dana KSP Indosurya Atas Bebasnya Henry Surya: Buat Apa Sidang Kalau Tidak Ada Keadilan
Sementara itu, hal-hal yang meringankan di antaranya adalah terdakwa berterus terang, mengakui kesalahan, memiliki keluarga, dan belum pernah dihukum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa vice President yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin serta 2 terdakwa lainnya yaitu Haryani Hermain dan Ibnu Khajar didakwa telah menggelapkan dana donasi Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, barang tersebut ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu," kata jaksa, Selasa 15 November 2022.
Cerita Penyintas Kanker Tiroid, Tetap Minum Obat Meski Sudah Sembuh2025-06-04 02:23
Aksi Heroik Penumpang Buka Pintu Darurat dan Jalan di Sayap Pesawat2025-06-04 02:08
2 Resep Fa Gao, Kue Mangkuk Khas Imlek Pembawa Keberuntungan2025-06-04 01:59
Sandiaga dan Pemerintah Libatkan Swasta Bangun Ekosistem Kreatif yang Tangguh2025-06-04 01:58
Hari Ini, Penyidik KPK Periksa Saksi Lain Perkara PLTU Riau2025-06-04 01:56
Pendaftaran Seleksi Mandiri UI 2025 Jalur Prestasi Resmi Dibuka, Berapa Biayanya?2025-06-04 01:39
Potensi Kerja sama Indonesia2025-06-04 01:07
Investasi Rp50 Triliun, PLN Siap Terangi 780 Ribu Rumah Tangga Lewat Program Lisdes 2025–20292025-06-04 00:53
Bank Emas Diusulkan Jadi Tabungan Haji, Begini Tanggapan BPKH2025-06-04 00:36
Golkar Beri Sinyal Bakal Dukung Prabowo Lagi: Kami Kawal Sampai Selesai, 2029 Kita Bicarakan Lagi2025-06-04 00:16
Ada Demo Tandingan Reuni 212, Begini Tindakan Polisi2025-06-04 02:53
9 Jenis Buah dan Sayur untuk Tingkatkan Kekebalan Tubuh2025-06-04 02:51
Awas, Ini Jenis Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Menyusui2025-06-04 02:47
Jangan Salah, Ini Beda Autoimun dan Alergi Biasa2025-06-04 02:09
Menag RI Jelaskan Alasan Waktu Awal Puasa di Indonesia Berbeda dengan Singapura dan Brunei2025-06-04 01:58
10 Destinasi Terbaik Menyaksikan Aurora Borealis Tahun Ini2025-06-04 01:46
Doa untuk Perempuan yang Sudah Meninggal Sesuai Sunah2025-06-04 01:33
Daftar 10 Kota Paling Ramah di Dunia2025-06-04 01:17
Polisi Sebut Saksi Duga Ada Mark Up Dana Kemah, Dahnil?2025-06-04 00:48
Apakah Penyakit Autoimun Bisa Disembuhkan?2025-06-04 00:48