Temui Watimpres, BP2MI Minta Kebijakan Khusus untuk Keluarkan Barang PMI Tertahan di Bea Cukai
JAKARTA,quickq是合法的吗 DISWAY.ID- Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) meminta Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) membuat kebijakan khusus untuk mengeluarkan barang kiriman milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tertahan di Bea Cukai.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, dalam pertemuan dengan Watimpres pihaknya menjelaskan, dari hasil inspeksi mendadak (sidak) masih banyak barang milik PMI yang tertahan di 4 gudang milik Bea Cukai di Semarang, Jawa Tengah yang dilakukan belum lama ini.
BACA JUGA:Lepas Ratusan Pekerja Migran ke Korea dan Jerman, Kepala BP2MI: Ini Penghormatan dari Negara
BACA JUGA:Ribuan Barang PMI Tertahan Karena Aturan Kemendag, BP2MI Usul Relaksasi Saat Rapat Revisi Aturan Impor
"Ini hanya masalah, yang dibutuhkan goodwill negara sebetulnya. Kalau menunggu PMI unprosedural atau ilegal yang sekarang ada di luar negeri mendaftarkan diri ke sistem yang dimiliki perwakilan Republik Indonesia, itu sulit," ujarnya saat ditemui usai acara pelepasan pemberangkatan PMI ke Korsel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Senin, 10 Juni 2024.
Benny mengungkapkan, untuk memastikan barang tersebut milik PMI, BP2MI melakukan pencocokan data dengan Bea Cukai.
Hasilnya, dari 60.000 barang yang tertahan, hanya sekitar 14 ribu terverifikasi penempatan secara resmi.
"Berarti selisihnya, kurang lebih 46 ribu yang diyakini PMI unprosedural. Ternyata Bea Cukai meminta approval Kemlu yang memastikan bahwa mereka PMI unprosedural. Ini kan aneh, kalau PMI unprosedural bagaimana Kemlu punya data," tegasnya.
BACA JUGA:Sambut Gelombang Kepulangan PMI untuk Rayakan Idul Fitri, BP2MI Pastikan Beri Layanan Terbaik
BACA JUGA:BP2MI Terima Pemulangan Tiga Jenazah PMI Korban Kapal Tenggelam di Korsel
Atas dasar itu, kata Benny, Wantimpres berencana mengundang bernagai pihak untuk membahas terkait penerapan aturan barang impor.
Rencananya pihak yang akan diundang Watimpres yakni dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan pihak BP2MI.
Adapun barang-barang milik PMI yang tertahan di gudang Bea Cukai masuk ke Indonesia saat sudah diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.
Pada aturan tersebut terdapat ketentuan yakni besaran relaksasi pajak untuk per tahunnya yakni 1.500 dolar AS bagi PMI prosedural dan 500 dolar AS bagi PMI non-prosedural sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Permendag No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
(责任编辑:探索)
- ·Cuma Karena Hal Ini, Demokrat Pertimbangkan Ridwan Kamil Maju Dalam Pilgub Jakarta 2024
- ·学电影去哪个国家留学比较好?
- ·VIDEO: Pitalkas, Roti Lezat Khas Ramadhan di Kosovo
- ·悉尼大学艺术硕士申请条件详解
- ·Menteri PPPA: 1 dari 4 Perempuan RI Alami Kekerasan Sepanjang 2024
- ·Malaysia Naikkan Biaya Layanan Pelancong Asing yang Terbang ke ASEAN
- ·英国插画比较好的学校有哪些?
- ·Monitor Persediaan Obat Makin Mudah Lewat SOBATHAJI
- ·Trump Batasi Ekspor Chip ke China, Nvidia Bakal Rugi Jumbo
- ·Metro Festive Raya 2024 Hadirkan Koleksi Empat Desainer Indonesia
- ·7 Ide Warna Keramik Lantai Teras yang Bagus, Rumah Jadi Lebih Ciamik
- ·Siapa Saja Kelompok Orang yang Perlu Membatasi Makan Kolak?
- ·英国伯恩茅斯艺术大学学费多少钱?
- ·Adik dan Orang Tua Dito Mahendra Dipanggil Polri Hari Ini
- ·Jakarta Fair Kemayoran 2025 Mundur 7 Hari, Digelar 19 Juni
- ·Micellar Water, Cleansing Oil, Cleansing Balm, Mana yang Paling Oke?
- ·Benarkah Saat Buka Puasa Adalah Waktu Terbaik untuk Berdoa?
- ·Bitcoin Cs Jadi Sorotan, Bank Sentral Rusia Izinkan Derivatif Terkait Kripto
- ·PLN dan YBM Salurkan 2.811 Hewan Kurban, Hadirkan Kebahagiaan Iduladha di Pelosok Negeri
- ·Kritikan Anies Baswedan Disambut Menteri PUPR