Pakar Ungkap Urgensi RUU Penilai untuk Lindungi Profesi dan Dorong Nilai Tambah Aset

Para pakar dari berbagai perguruan tinggi menegaskan pentingnya percepatan pembentukan Rancangan Undang-Undang Penilai (RUUP) guna memperkuat peran strategis profesi penilai serta mendukung pembangunan berkelanjutan di era digital.
Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Indonesia, Prof. Mohammed Ali Berawi, menilai bahwa pendekatan konvensional dalam penilaian aset belum memadai untuk merespons kompleksitas pembangunan infrastruktur modern, kota cerdas, dan transformasi digital.
“Penilaian aset harus memperhitungkan pengaruh infrastruktur publik, integrasi teknologi, serta nilai-nilai ESG (Environmental, Social, and Governance). Tanpa itu, kita kehilangan banyak potensi nilai tambah,” ujar Ali dalam seminar MAPPI bertajuk Refinement & Accelerating Indonesia Valuation Act (RUUP) as Part of Public Protectiondi Jakarta.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Didesak Segera Disahkan, Pengamat: Ini Ujian Nyata Komitmen Antikorupsi
Ali menekankan pentingnya RUU Penilai memiliki kerangka hukum yang adaptif dan progresif, tidak sekadar teknis, tetapi juga relevan dengan dinamika ekonomi digital dan inovasi berkelanjutan.
Dari perspektif hukum, Guru Besar Ilmu Hukum USU, Prof. Ningrum Natasya Sirait, menyebut absennya UU Penilai membuat profesi ini rentan terhadap tekanan, gugatan hukum, hingga kriminalisasi.
“Payung hukum yang kuat sangat dibutuhkan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan profesi. Saat ini, penilai hanya dilindungi oleh PMK yang tidak setara undang-undang,” ungkapnya.
Baca Juga: Warning OJK! RUU Statistik Jangan Ganggu Kerahasiaan Data Keuangan
Senada, Guru Besar Hukum Universitas Sriwijaya, Prof. Joni Emirzon, menggarisbawahi bahwa asas hukum seperti kepastian, akuntabilitas, dan kejujuran tak akan efektif tanpa pengaturan dalam bentuk undang-undang.
“RUUP harus hadir untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap profesi penilai dan mencegah dampak hukum dari potensi malpraktik yang merusak reputasi profesi secara keseluruhan,” tutup Joni.
Ketiganya sepakat bahwa RUU Penilai bukan hanya soal perlindungan profesi, tapi juga instrumen penting dalam menciptakan ekosistem penilaian aset yang profesional, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan pembangunan nasional ke depan.
相关文章
Saldi Isra Sebut Ada PJ Kepala Daerah Yang Tak Netral
JAKARTA, DISWAY.ID -Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebutkan, terdapat beberapa kepala daerah yang ti2025-05-24Keterangan Ferdy Sambo Sama Persis Saat Jadi Saksi dan Terdakwa, Kok Bisa?
JAKARTA, DISWAY.ID-- Sidang dengan Perkara pembunuhan Berencana Brigadir Yosua digelar di Pengadilan2025-05-24Libur Panjang, Wagub DKI Wanti
Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tidak menampik bahwa saat pand2025-05-24Nasdem Keukueh Tak Mau Mundur dari Kabinet Jokowi, Sempat Disinggung Elite PDIP Soal Sikap 'Gentle'
JAKARTA, DISWAY.ID--Hubungan elite Partai Nasdem dan PDI Perjuangan (PDIP) cukup menghangat pasca pa2025-05-24Teman Kerja Pegi Beri Kesaksian Muka Umum, Polisi Ambil Tindakan
CIREBON, DISWAY.ID- Rekan kerja Pegi Setiawan menyebut dirinya menjadi kuli bangunan di Bandung saat2025-05-24Buntut Demo Omnibus Law, Kerugian Mencapai Rp65 Miliar
Warta Ekonomi, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mencatat sedikitnya kerugian akibat aksi demonstrasi UU2025-05-24
最新评论