您的当前位置:首页 > 知识 > Bareskrim Ungkap Motif 4 Tersangka Pemalsuan Sertifikat SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang 正文
时间:2025-06-04 12:08:43 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, quickq苹果版下载vqn
JAKARTA,quickq苹果版下载vqn DISWAY.ID- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan motif utama di balik tindakan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terjadi di perairan Tangerang.
Adapun keempat tersangka yang terlibat dalam kasus ini antara lain Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
BACA JUGA:Usai Tetapkan Kades Kohod Arsin Jadi Tersangka, Bareskrim Kembangkan Kasus Pagar Laut ke TPPU
BACA JUGA:MAKI Kecewa Kejagung Mundur di Kasus Pagar Laut dan Serahkan ke Bareskrim Polri
"yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi, ekonomi tentang motif bagi mereka. Ini yang terus kita kembangkan," katanya kepada wartawan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 18 Febuari 2025.
Namun, Djuhandhani mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum dapat diketahui secara pasti keuntungan yang diperoleh oleh para tersangka dalam pemalsuan sertifikat ini.
"Masih dalam pengembangan, masing-masing tersangka memberikan keterangan yang berbeda, saling melempar. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui dengan jelas," jelasnya.
Bareskrim Polri kini terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan dan keuntungan yang didapat para tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak milik tersebut.
BACA JUGA:Akhirnya Kades Kohod Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat di Kasus Pagar Laut
"Belum bisa (diketahui), masih uji lebih lanjut, karena masing-masing masih memberikan keterangan yang berbeda-beda, saling melempar. Nah tentu saja dari pemeriksaan lebih lanjut kita akan bisa mengetahui," jelasnya.
Adapun, keempat tersangka diduga bersama-sama membuat dokumen palsu sejak Desember 2023 hingga November 2024 yang ditenggarai oleh Kades dan Sekdes Kohod.
"Dimana keempatnya diduga telah bersama sama membuat surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik sebidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat pernyataan kesaksian
Surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa Kohod dan dokumen lain yang dibuatkan Kades dan Sekdes," jelasnya.
BACA JUGA:Penanganan Pagar Laut Tangerang Diambil Alih Bareskrim, Kejagung: Fokus Penerbitan SHGB dan SHM
Heboh Biaya Bikin Paspor Naik, Masa Berlaku 10 Tahun Jadi Rp650 Ribu2025-06-04 11:38
FOTO: Para Pengunjung Misterius di Balik Topeng Karnaval Venesia2025-06-04 11:25
Dugaan Jual2025-06-04 11:16
Pulang Liburan, Wanita Ini Kaget Ada Cacing Bersarang di Otaknya2025-06-04 11:11
Checkout Lebih Aman, Visa Dorong Pengembangan E2025-06-04 11:02
Kamaruddin Dicecar 16 Pertanyaan Atas Laporan Pencemaran Nama Baik Dirut PT Taspen2025-06-04 10:31
Konsolidasi Akbar, Ketua Gerindra Jakarta Riza Patria Instruksi Ini ke Caleg Dapil 82025-06-04 10:27
Jangan Tertipu, Menu Sarapan Ini Sering Dianggap Sehat Padahal Tidak2025-06-04 10:11
Lari vs Jalan Kaki, Mana yang Lebih Baik buat Turunkan Berat Badan?2025-06-04 10:01
LPSK: Keluarga Brigadir J Bisa Ajukan Restitusi ke Ferdy Sambo2025-06-04 09:31
2.000 Warga Telepon Pemprov DKI, Takut Positif Corona, Eh Gak Tahunya Cuma Flu2025-06-04 11:40
Daftar 91 Skincare2025-06-04 11:40
Segar dan Nikmat, Bolehkah Minum Air Kelapa Setiap Hari?2025-06-04 11:40
Jangan Ditanam, 7 Tanaman Ini Bisa Mengundang Ular ke Area Rumah2025-06-04 11:17
Ulah 'Norak' Penumpang Lion Air Berujung Bui 5 Bulan2025-06-04 10:58
2 Penyebar Hoaks Penggunaan Barang Sitaan Dilimpahkan ke Pengadilan2025-06-04 10:52
30 Kapal Terbakar di Tegal, Polisi Lakukan Penyelidikan2025-06-04 10:41
Gus Choi Nasdem Ingatkan PBNU Tak Larang Warganya Terlibat Politik2025-06-04 10:37
Catat, 10 Makanan Ini Sebaiknya Tak Disimpan di Kulkas2025-06-04 10:13
Presiden Jokowi Sahkan Omnibus Law UU Kesehatan, Berikut UU yang Sudah Tidak Berlaku2025-06-04 09:35