Harga Emas Antam Naik Terus, Hari Ini Melejit Rp18 Ribu Tembus Rp1.928.000 per Gram
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren penguatan signifikan pada perdagangan Kamis (12/6).
Berdasarkan data resmi dari logammulia.com, harga emas Antam hari ini melonjak Rp18.000 menjadi Rp1.928.000 per gram, mencatatkan kenaikan harian yang cukup mencolok dibandingkan hari sebelumnya.
Tak hanya harga jual, harga pembelian kembali (buyback) emas Antam juga ikut terkerek. Buybackkini berada di level Rp1.772.000 per gram, naik Rp18.000 dari posisi sebelumnya.
Baca Juga: Harga Emas Naik, Pasar Yakin Suku Bunga Akan Dipangkas The Fed
Kenaikan harga ini berlaku secara merata di seluruh varian logam mulia Antam. Untuk pecahan kecil 0,5 gram, harga kini dibanderol Rp1.014.000, naik dari sebelumnya Rp1.005.000. Sementara pecahan 2 gram kini dijual seharga Rp3.796.000, dan 5 gram dipatok Rp9.415.000.
Untuk pembelian dalam skala lebih besar, harga emas Antam pecahan jumbo juga ikut menyesuaikan. Misalnya, pecahan 10 gram kini dibanderol Rp18.775.000, sementara pecahan 25 gram ditawarkan Rp46.812.000.
Baca Juga: Sebelum Beli, Simak Dulu Daftar Harga Terbaru Emas di Gerai Pegadaian pada 12 Juni 2025
Selengkapnya, simak daftar lengkap harga emas Antam pada 12 Juni 2025!
0,5 gram: Rp1.014.000
1 gram: Rp1.928.000
2 gram: Rp3.796.000
5 gram: Rp9.415.000
10 gram: Rp18.775.000
25 gram: Rp46.812.000
50 gram: Rp93.545.000
100 gram: Rp187.012.000
250 gram: Rp467.265.000
500 gram: Rp934.320.000
1.000 gram: Rp1.868.600.000
(责任编辑:百科)
- Siloam Hospitals (SILO) Targetkan Pembukaan 4 Rumah Sakit Baru di 2025
- 50% Penjualan Nasional, Truk Listrik Diprediksi Akan Banjiri China di 2028
- Saat Warga Rayakan Akhir Masa Jabatan Anies Baswedan sebagai Gubenur DKI Jakarta: Presiden!
- RS Polri Sudah Terima 16 Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
- Ramai Dibicarakan, Denny JA Beberkan Alasan Capres
- Mendag Busan Optimis Annual Ministerial Dialogue Perkuat Hubungan Dagang Indonesia
- Kabulkan Permintaan Buruh, Ini Dampak Putusan MK Terhadap Mekanisme PHK
- Persija Jakarta Resmi Datangkan Yandi Sofyan dari Malut United
- Kapolri Mutasi Perwira Polisi, Brigjen Ramadhan Jadi Wakapolda Lampung
- 2025美国环境专业大学排名
- KRL Rute Manggarai
- Menteri UMKM Beberkan Kriteria UMKM yang Berhak Terima Penghapusan Utang Macet
- Pesan Jokowi di Hari Santri 2023, Selalu Kerja Keras dan Gigih Belajar untuk Indonesia
- Kebakaran di Glodok Plaza, Petugas Temukan Sesosok Mayat di Lantai 8
- Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Kasus Pemerasan SYL Hari Ini
- Tiktoker Malaysia Minta Maaf Usai Bikin Hoaks Hilang di Hutan Bandung
- BPBD DKI Terus Upayakan Penanganan Banjir di Jakarta
- Wujudkan Kemandirian Pangan di Pesantren, Pemprov DKI Salurkan Bantuan Pertanian Kota
- Rapat Koordinasi dan Dengar Pendapat Diagendakan antara KPK dan PMJ
- Arab Saudi Banyak Jadi Tujuan Para CPMI, Menteri PPMI Ungkap Alasannya