Meski Kerap Kerjasama, Pemprov DKI Juga Cabut Izin Kegiatan ACT
时间:2025-06-15 13:22:36 出处:综合阅读(143)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga ikut mencabut izin kegiatan Aksi Cepat Tanggap (ACT) setelah adanya dugaan peggelapan dana donatur umat. Pencabutan izin ini dilakukan setelah Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).
Hal ini dikatakan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Ia menyebut setelah Kemensos mencabut izin ACT, secara otomatis izin yang terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) juga ikut tercabut.
Baca Juga: Masih Ada Saja yang Bela ACT, Denny Siregar Langsung Mengaku Dirinya Jijik
"Terkait masalah ACT, izinnya sudah dicabut oleh Kemensos. Kan sudah otomatis. Kalau izin usahanya dicabut, berarti (kegiatan) yang lain tidak bisa. Sekalipun izin domisili masih ada, kan tidak bisa berlaku kalau izin usahanya tidak ada," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Selain itu, Riza juga menyatakan dalam waktu dekat ini pihaknya tidak akan melakukan kerja sama bersama ACT. Karena selain izinnya dicabut, rekening ACT telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Ya, tentu semua kerja sama terputus, otomatis, dan juga kita akan lakukan berbagai evaluasi. Semua kita lakukan evaluasi, pengawasan, monitoring, dan pemeriksaan," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, ternyata izin kegiatan ACT juga terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) DKI Jakarta.
Ketika ditanya perihal itu, Kepala Dinas PMTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra membenarkannya. Izin operasi ACT terdaftar dengan nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
上一篇: PKS Sambangi Golkar Bahas Konsolidasi Demokrasi
下一篇: Kemenperin: Maraknya Impor Sepatu Ilegal Bikin Industri Alas Kaki Nasional Gak Berkembang
猜你喜欢
- Jakarta Hujan, Tangerang Berawan? Pantau Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Jumat 31 Maret 2023
- Kisruh Lapangan Tenis Internasional di Bali Disebut Bakal Seret Mantan Terpidana Kasus Korupsi BLBI
- Resmi Perubahan Harga BBM Pertamina, Berlaku 17 Mei 2025 di Seluruh Indonesia
- Livin by Mandiri Catat Kinerja Positif di Kuartal I 2025, Capai Transaksi hingga Rp1.070 Triliun
- Puluhan Ribu Buruh Siap Rayakan May Day 2023 di Jakarta, Berikut 6 Tuntutan Buruh
- Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- Geger Grub FB Fantasi Sedarah, Polisi Imbau Masyarakat Stop Sebar Postingan Kesusilaan
- Tambah Modal Jumbo, Bali Towerindo Teken Perjanjian Fasilitas Kredit dengan Bank Mandiri
- Jusuf Kalla Beberkan Kriteria Cawapres Anies Baswedan, Singgung Orang Timur