时间:2025-05-24 12:47:27 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku U quickq官网网址电脑端
JAKARTA,quickq官网网址电脑端 DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu sebagai tersangka dalam kasus pemberian suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.
Peran Ucu dalam kasus ini karena menjanjikan sesuatu pada Abdul Ghani dalam kepengurusan perizinan.
BACA JUGA:KPK Menyita 3 Tanah dan Bangunan Senilai Rp 2 Miliar Terkait Kasus Korupsi Eks Gubernur Maluku Utara
BACA JUGA:BREAKING NEWS: KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang Terkait Dugaan Korupsi
"Tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu melakukan tindak pidana pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba periode tahun 2019-2024 terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers pada Rabu, 17 Juli 2024.
Dalam hal ini, kata Asep, nilai suap yang diberikan syarif kepada Abdul Ghani Kasuba sebesar Rp 7 Miliar.
"Tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu memberi uang kepada Abdul Ghani Kasuba berkaitan dengan pengadaan barang atau jasa dan pengurusan perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan total sebesar Rp 7 Milyar. Nilai ini masih bisa berkembang sesuai hasil penyidikan," ujar Asep.
BACA JUGA:Komisi Pemberantasan Korupsi Tidak Merekomendasikan Pihak Internal KPK Daftar Capim
Adapun, kata Asep, pemberian dari Muhaimin Syarif kepada Abdul Ghani Kasuba dilakukan secara tunai melalui ajudan-ajudannya dan melalui transfer.
"Pemberian uang dari tersangka Muhaimin Syarif alias ucu kepada Abdul Ghani Kasuba dilakukan baik secara tunai ke Abdul Ghani Kasuba maupun melalui ajudan-ajudannya dan juga melalui transfer ke rekening keluarga Abdul Ghani Kasuba, lembaga atau pihak yang terafiliasi dengan Abdul Ghani Kasuba serta perusahaan yang terkait dengan Abdul Ghani Kasuba," tutur Asep.
Atas perbuatan tersebut, Tersangka Muhaimin Syarif alias UCU dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan. Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
vivo V50 Series, Smartphone dengan Fitur Pas untuk Liburan dan Petualangan Alam2025-05-24 12:39
Debat Ketiga Pilgub Jateng, Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja Jawa Tengah2025-05-24 12:31
Dokter Ini Makan 56 Butir Telur Seminggu, Alasannya Mengejutkan2025-05-24 11:31
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Matematika Bukan Pelajaran yang Menakutkan, Gurunya Harus Dirindukan2025-05-24 11:21
Tegas! PBNU akan Panggil 5 Orang Pemuda Nahdliyin yang Bertemu Presiden Israel2025-05-24 11:20
Menohok! Acara Relawan Jokowi di GBK Jadi Acara Paling Rusak!2025-05-24 10:59
Jelang Nataru 2024, Stok Beras 1,9 Juta Ton Aman2025-05-24 10:50
Daftar Jurusan Teknik dengan Gaji Tertinggi dan Terendah, Masa Depan Cerah2025-05-24 10:30
Jelang 139 Hari Akhir Pemerintahannya, Jokowi Menyapa Warga Balikpapan2025-05-24 10:29
Debat Ketiga Pilgub Jateng, Ahmad Luthfi Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Pekerja Jawa Tengah2025-05-24 10:21
Presiden Prabowo Sudah Kantongi 42025-05-24 12:44
Jelang Nataru 2024, Stok Beras 1,9 Juta Ton Aman2025-05-24 11:37
Ziarah Kubur Membaca Apa?2025-05-24 11:21
2025全球动画专业大学排名榜单!2025-05-24 11:13
Pemilik Sah Lahan Flyover: Pak Anies, Segera Patuhi Putusan MA!2025-05-24 11:03
Apa yang Terjadi Pada Tubuh Saat Konsumsi Pepaya Setiap Hari?2025-05-24 11:03
2025全球影视制作专业大学排名2025-05-24 10:42
Makanan Pemicu Kanker Usus, Ada Gorengan Hingga Roti2025-05-24 10:30
Buat Pemudik Catat Ya! Polisi Bilang Malam Tahun Baru Jalur Puncak Ditutup 12 Jam2025-05-24 10:26
Permintaan Tinggi, Pemprov DKI Tambah Armada untuk Mudik Gratis 2025 Jadi 293 Bus2025-05-24 10:20