KPU Tanggapi Surat Suara yang Dahulu Sampai di Pemilih Taipei
JAKARTA,quickq电脑版官网下载 DISWAY.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi terkait video surat suara yang viral di media sosial. Dalam video itu, tampak surat suara sudah tiba lebih dulu di tangan pemilih Taipei dari jadwal yang telah ditentukan.
Menanggapi Hal tersebut, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa terdapat kelalaian yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
"Dengan demikian kesimpulannya apa yang dilakukan PPLN Taipei mengirimkan surat suara kepada pemilih tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh KPU Nomor 25/2023," ujar Hasyim Asy'ari saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Desember 2023.
BACA JUGA:Sultan Rif`at Akhirnya Bertemu Kapolri, Ucapkan Terima Kasih
Padahal beradasarkan ketetapan KPU Nomor 25/2023, surat suara untuk pemilih luar negeri baru akan dikirim 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu 11-12 Januari 2024 dan tiba kembali di KPU RI pada 15 Februari 2024.
"Kami sampaikan bahwa jadwal pengiriman surat suara PPLN Taipei kepada pemilih menurut lampiran 1 Peraturan KPU 25/2023 mestinya dijadwalkan tanggal 2-11 Januari 2024," kata Hasyim Asy'ari.
"Tapi faktanya PPLN Taipei sudah mengirimkan itu mendahului dari yang sudah dijadwalkan yaitu dikirimkan secara bergelombang tadi," lanjutnya.
"Nah kesempatan untuk memberikan suara metode pos sejak surat suara diterima sampai paling lambat 15 Februari 2024," tambahnya.
BACA JUGA:2.302 Relawan Moderasi Dikukuhkan Menteri Agama di NTB
Namun nyatanya, karena kelalaian tersebut dan sesuai dengan video yang beredar, surat suara itu lebih dulu sampai ke tangan pemilih.
"Dengan demikian sangat mungkin setelah pemilih menerima surat suara itu kemudin pemilih sudah menerima surat tersebut dan memberikan suaranya, ini kan bisa jadi problem (masalah) karena pengirimannya tidak sesuai dengan jadwal," imbuhnya.
berdasarka hal-hal tersebut, kemudian KPU melakukan rapat pleno pada 25 Desember 2023 untuk ambil kebijakan khusus terhadap tindakan kelalaian yang dilakukan oleh PPLN Taipei.
Adapun hasil dari rapat pleno itu disebutkan :
1. Surat suara yang sudah dikirim kepada pemilih dengan metode pos sebanyak 31.276 lembar untuk masing-masing jenis pemilu Pilpres dan legislatif pada 18 Desember maupun gelombang kedua 25 Desember, kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam formulir C.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:探索)
- 2 Sosok Panelis Debat Capres
- Istana Klarifikasi Soal Akun Wapres Gibran Follow Akun Judi Online
- Di Kota di India Ini, Dilarang Jual dan Beli Permen Kapas Warna
- Merunut Identitas Makanan Peranakan: Nenek Moyang Kuliner Fusion
- Polri: Belasan Ribu Orang Jadi Korban Investasi Bodong Viral Blast, Kerugian CapaiRp1,8 Triliun
- INFOGRAFIS: Lada 'King of Spice' yang Hangat
- Donald Trump Rilis Sneaker Emas Limited Edition, Sold Out dalam 2 Jam
- Simak Link dan Cara Daftar UM UGM 2025, Segini Biaya Pendaftarannya
- Relawan KGB Targetkan 70 Persen Suara di DKI Jakarta untuk Prabowo
- Berapa Batasan Gaji Orang Tua untuk Daftar KIP Kuliah 2025? Camaba Wajib Cek
- Dari Teguh Akui DPR Jadi Pengusul Anggaran e
- Resep Martabak Manis Teflon Takaran Sendok, Bersarang dan Anti
- Mahfud Mundur dari Kabinet, Tom Lembong: Buruk Buat Negara
- 3 Cara Menangkal Ciong di Tahun Naga Kayu, Warna Merah Adalah Kunci
- Alasan Jam Acara Puncak Kampanye Akbar Dipercepat, Prabowo: Simpatisan Datang Lebih Cepat
- Gerai Kopi China Jual Latte Gurih, Campuran Espresso dan Saus Babi
- IMF Soroti Tingginya Angka Pengangguran di Indonesia, Yassierli Santai Justru Bilang Turun
- Demokrat Enggan Tanggapi Soal Surat Purnawirawan yang Minta Pemakzulan Gibran
- Mahfud Mundur dari Kabinet, Tom Lembong: Buruk Buat Negara
- Putusan MK: Pemerintah Harus Gratiskan SD