Karyawan BRI Diduga Lakukan Korupsi Rp12,1 Miliar
Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan Asisten Manajer Operasional dan Layanan (AMOL) Bank BRI cabang Tambun Kabupaten Bekasi inisial EP yang diduga melakukan tindak pidana korupsi mencapai Rp12,quickq充值1 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Abdulmuis menjelaskan, EP diduga melakukan tindak pidana korupsi pada alokasi dana kas induk, penyalahgunaan rekening aktiva valas, penyalahgunaan tiga rekening deposito nasabah, dan penyalahgunaan rekening persekot intern perantara money changerdi Bank BRI kantor Cabang Tambun Kabupaten Bekasi sejak Agustus 2018 sampai dengan Januari 2019.
"Kami resmi menahan EP asisten manajer di BRI Tambun karena dugaan korupsi, perbuatan melawan hukum menyalahgunakan wewenang setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," ujar Abdulmuis di Kejati Jabar Bandung, Senin 24 Juni 2019.
Abdul menuturkan, EP memperkaya diri sendiri dari Kas Induk Kantor BRI cabang Tambun sebesar Rp1,4 miliar, kemudian dari rekening aktiva valas mencapai Rp8,8 miliar, dan dari tiga rekening deposito milik nasabah sebesar Rp3,5 miliar. Lanjut Abdul, EP juga memperkaya diri sendiri dari rekening persekot intern perantara money changerrupiah sebanyak Rp54 juta.
Dari kejadian tersebut, kerugian negara mencapai Rp13,8 miliar. Dari jumlah tersebut, lanjut Abdul, EP mengembalikan uang negara sebanyak Rp1,7 miliar.
"Sehingga sisa kerugian keuangan negara yang belum dikembalikan sebesar Rp12,1 miliar," ujarnya.
Akibat perbuatannya, EP ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung dan dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo pasal 8 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
下一篇:Gerindra Desak Anies Segera Akhiri...
相关文章:
- Tunggu Restu Investor, GOTO Mau Batalkan Private Placement 120,14 Miliar Saham
- Hakim Nyatakan JAD Organisasi Terlarang
- Turis Ditangkap dan Dipukuli Gara
- 7 Sayuran Bikin Mata Sehat, Sering Terpapar Gadget Wajib Coba
- Ayo Sontek, 7 Kebiasaan Ini Biasa Dilakukan Orang Sukses Sebelum Tidur
- Kadis PU Kota Blitar Bersama Tiga Saksi Lainnya Dipanggil KPK
- Hakim Nyatakan JAD Organisasi Terlarang
- Saung Hasil Patungan Para Koruptor di Lapas Sukamiskin Bakal Dirobohkan
- Cara Efektif Tim Dokter Mayapada Hospital Atasi Stroke Sumbatan
- KPK Diminta Selidiki Proyek Dana Otsus Aceh Barat
相关推荐:
- KAI Respons Temuan BPK soal Penggunaan PMN Rp917 Miliar yang Tak Sesuai
- Ini Profil Adik Ketua MPR RI yang Ditangkap KPK
- Perayaan Imlek, Pengemis Padati Vihara
- Agus Rahardjo: Novel Tetap Penyidik KPK
- Mau Libur Tahun Baru ke Jepang? Vaksin Influenza Dulu & Pakai Masker
- Bicara Elektabilitas, Anies Baswedan Sebut Masyarakat Sadar Perlunya Perubahan
- Ganjar Pranowo dan Boediono Bertemu, Bahas Ekonomi hingga Pembangunan
- Kapan Waktu yang Tepat Ziarah Kubur Saat Lebaran Idul Fitri?
- Kelahiran Prematur, PR Ortu untuk Terus Pantau Si Kecil
- Kadis PU Kota Blitar Bersama Tiga Saksi Lainnya Dipanggil KPK
- 7 Cara Mudah Menurunkan Gula Darah Secara Alami
- Benarkah Kikil Sapi Tinggi Kolesterol?
- 143 Orang Meninggal Akibat Penyakit Misterius di Kongo
- VIDEO: Puluhan Sinterklas Berkumpul di Jerman, Siap Disewa untuk Natal
- 5 Buah Ini Bisa Bikin Anak Tambah Tinggi, Orang Tua Perlu Tahu
- Dua Mobil Tangki Pertamina Kini Diamankan Polisi
- AHY Ingatkan Tidak Campuri Urusan Politik Dengan Hukum
- Ini Alasan Polri Kembali Terapkan Tilang Manual di Sejumlah Wilayah
- CT ARSA Foundation dan Bulog Berbagi Paket Sembako di Hari Disabilitas
- Berkas Perkara Habib Bahar Lengkap, Kini...