Apakah Bisa Punya 2 BPJS Ketenagakerjaan Sekaligus? Gabung Saldo dengan Amalgamasi
时间:2025-06-16 08:43:55 出处:热点阅读(143)
JAKARTA,quickq安卓官方下载入口 DISWAY.ID- Apakah bisa memiliki 2 BPJS Ketenagakerjaan sekaligus memang masih menjadi pertanyaan setiap pegawai atau pekerja.
Ternyata, hal ini bukan hal yang baru, karena sudah kerap disosialisasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan BPJamsostek melalui media sosial mereka baik X dan Instagram.
“Sahabat, kalau kamu punya dua atau lebih kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK, kamu bisa menggabungkan semua saldonya loh dengan cara amalgamasi,” tulis akun Instagram BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2025, Klaim Saldo JHT Online di JMO dan Lapak Asik
Dari penjelasan tersebut, ternyata seseorang bisa memiliki lebih dari satu BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan saldonya bisa digabungkan lewat Amalgamasi.
BACA JUGA:Tak Punya BPJS Kesehatan atau Tak Aktif Tetap Bisa Ikut Skrining Kesehatan Gratis, Ini Caranya
Syarat Menggabungkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Amalgamasi
Nah, hanya perlu lengkapi dokumen-dokumen seperti kartu BPJAMSOSTEK, Paklaring, KTP dan KK.
Selanjutnya bisa meminta bantuan HRD untuk mengurusnya ke BPJAMSOSTEK, atau bisa juga datang ke kantor cabang terdekat dengan tetap menjalankan protokol kesehatan ya.
“Sahabat, apakah kamu punya 2 atau lebih kartu keanggotaan? Kamu bisa menggabungkannya jadi satu dengan amalgamasi, lho! Dengan amalgamasi, saldo di dalamnya otomatis terakumulasi pada akun yang masih aktif. Yuk datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat!” tulis akun X BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Tak Punya BPJS Kesehatan atau Tak Aktif Tetap Bisa Ikut Skrining Kesehatan Gratis, Ini Caranya
Amalgamasi Saldo BPJS Ketenagakerjaan
Amalgamasi saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah proses penggabungan saldo dari berbagai akun atau program jaminan sosial yang dimiliki oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan ke dalam satu akun atau saldo yang terintegrasi.
Biasanya, proses ini terjadi jika peserta memiliki lebih dari satu nomor kepesertaan atau nomor ID BPJS Ketenagakerjaan karena pindah kerja, perubahan status pekerjaan, atau alasan lainnya, seperti:
BACA JUGA:Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar PBI BPJS Kesehatan, Bagaimana Aturan Kepesertaannya?
1. Perubahan Pekerjaan: Peserta pindah kerja dan mendapatkan nomor kepesertaan baru dari perusahaan baru.
- 1
- 2
- »
上一篇: Kejagung Kebut Berkas Perkara Zarof Ricar dalam Kasus Suap Ronald Tannur
下一篇: Nutanix Tunjuk Robert Kayatoe sebagai Country Manager untuk Indonesia
猜你喜欢
- Polda Kaltim Tetapkan Kapten Kapal MV Ever Judger Tersangka Tumpahan Minyak
- Gandeng UMKM Lokal, Perusahaan Kesehatan Taiwan Visgeneer Siap Masuk Indonesia
- Roy Suryo Juga Dilaporkan Oleh Cyber Indonesia Terkait Tudingan Gibran Pakai 3 Mikrofon
- Produsen Pemurnian Air asal China Resmi Berekspansi di Indonesia
- NICL Bagikan Dividen Interim Rp159,53 Miliar, Payout Ratio Tembus 82,60%
- Industri Asuransi Lirik Kolaborasi Dewan Medis untuk Efisiensi Klaim
- Perawat RI Bersaing di Kancah Global, Penting Punya Sertifikasi Keahlian dan Kemampuan Bahasa
- Pemerintah Minta Masyarakat Tetap Waspada COVID
- Buruh Gugat UU MD3 di MK