Mendikdasmen Minta Biaya Siswa Sekolah Swasta Dibantu Pemda, Begini Tanggapan Mendagri
JAKARTA,quickq加速器官网地址 DISWAY.ID--Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menginstruksikan agar pemerintah daerah membantu pembiayaan sekolah swasta sehingga siswa dapat menempuh pendidikan secara gratis.
Dalam hal ini, Mendikdasmen Abdul Mu'ti telah bertemu langsung dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
BACA JUGA:Mendikdasmen: Siswa Sekolah Swasta Diprioritaskan Terima PIP
BACA JUGA:DKI Jakarta Uji Coba Sekolah Swasta Gratis Mulai Tahun Ajaran 2025-2026, DPR Singgung Keakuratan Seleksi
Seperti yang diketahui, penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah di daerah berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, dalam hal ini menjadi urusan Kemendagri.
"Sistem yang sekarang kami siapkan peraturannya, ada beberapa yang memerlukan dukungan dari pemerintah daerah, khususnya yang berkaitan dengan alokasi anggaran daerah untuk sekolah-sekolah swasta," kata Mu'ti usai bertemu dengan Mendagri Tito di Jakarta, 31 Januari 2025.
Dijelaskannya, ketentuan bagi pemerintah daerah memberikan bantuan biaya pendidikan untuk sekolah swasta gratis sudah tertuang dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
BACA JUGA:Bocoran Sistem PPDB Terbaru, Siswa Terlempar ke Sekolah Swasta Dibiayai Pemda
BACA JUGA:Guru ASN Boleh Ngajar di Sekolah Swasta, Sekolah Katolik dan Daerah 3T Butuh Perhatian
"Sehingga nanti berdasarkan (permendagri) itu, akan menjadi rujukan kami dalam konsideran permendikdasmen dan kemudian Pak Mendagri juga akan menerbitkan surat edaran yang memperkuat," bebernya.
Pada kesempatan yang sama, Tito menyebut bahwa pihaknya akan mengakomodasi, mengawasi, dan memfasilitasi kebijakan yang akan dikeluarkan tersebut.
Ia akan segera berkoordinasi dengan kepala daerah yang akan dilantik bulan Februari mendatang beserta kepada dinas pendidikan dan inspektorat masing-masing daerah.
BACA JUGA:Realisasikan Sekolah Swasta Gratis di Jakarta, DPRD Bakal Revisi Perda terkait Pendidikan
BACA JUGA:Guru ASN Boleh Ngajar di Sekolah Swasta, Sekolah Katolik dan Daerah 3T Butuh Perhatian
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- ·Studi Ungkap Cara Liburan ke Luar Negeri dengan Biaya Lebih Murah
- ·Soal Nama Koalisi Perubahan, Anies Baswedan Isyaratkan Bahas Bersama Partai Pengusung
- ·解析2025最新澳大利亚大学建筑专业排名
- ·Pengamat Otomotif Minta BYD Harus Transparan soal Kasus BYD Seal Kebakaran
- ·Medvedev: Rusia Incar Kemenangan Penuh Lawan Ukraina
- ·Meroket Rp23 Ribu, Harga Emas Antam Kini Dijual Rp1.894.000 per Gram
- ·Bagaimana Hukum Larangan Menikah di Bulan Suro Menurut Islam?
- ·作品集辅导机构排名情况怎么样?
- ·IHSG Hari Ini Berakhir Menguat 24,21 Poin ke 7.069, TOBA Jadi Saham Tercuan
- ·Investasi Terbesar, Frisian Flag Indonesia Resmikan Pabrik di Cikarang
- ·Sektor Transportasi Disuntik Rp940 Miliar, Ekonomi Diharap Bergeliat
- ·Cak Imin Pastikan PKB dan PKS Tak Mengedepankan Politik Identitas
- ·Dua Pencuri di Kembangan Terrekam CCTV Saat Petang, Salah Satunya Pakai Jaket Ojol
- ·Usut Dugaan Peredaran Wine Halal Palsu, Polisi Panggil Pelapor
- ·Bank Multiarta Sentosa (MASB) akan Sebar Dividen Tunai Rp32,24 Miliar, Catat Waktunya!
- ·Buah Apa Saja yang Tidak Boleh Dimakan Secara Bersamaan?
- ·Siskaeee Dipanggil Ditkrimsus PMJ, Ini Jadwalnya
- ·Jadwal Pemungutan Suara Pemilu 2024 Lebih Cepat, KPU Prioritas Logistik Luar Negeri
- ·VIDEO: Demam Shogun, Turis Ramai
- ·Tentukan Arah Koalisi Baru, Partai Demokrat Tunda Rapimnas