Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Alasan JPU 'Top'
Politikus Gerindra yang juga musisi, Ahmad Dhani dituntut hukuman selama 2 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian. Jaksa penuntut umum (JPU) menggangap perbuatan Ahmad Dhani bisa meresahkan masyarakat.
Jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai perbuatan Ahmad Dhani bertentangan dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 jo 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 jo UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Dalam perkara ini menurut hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan informasi untuk menyebarkan rasa kebencian," ujarnya di Jakarta, Senin (26/11/2018).
"Kedua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan pidana penjara selama 2 tahun," tegasnya.
JPU juga menuntut agar pengadilan menyita handphone, e-mail, dan akun Twitter milik Ahmad Dhani. Dalam pertimbangannya, jaksa tak menemukan hal yang meringankan hukuman Ahmad Dhani.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat," katanya.
Sidang ini akan dilanjutkan dengan pembacaan pleidoi oleh pihak Ahmad Dhani. Majelis hakim memutuskan sidang selanjutnya digelar pada 10 Desember 2018 mendatang.
(责任编辑:娱乐)
- ·Royal Safari Garden Raih The Leading Thematic Resort in Indonesia
- ·Ridwan Hisjam Siap Jadi Panglima Untuk Airlangga Jika Maju Jadi Capres
- ·Idul Adha di Saudi 16 Juni, Kapan Jadwal Puasa Arafah di Indonesia?
- ·纽约视觉艺术学院学费及录取要求解析
- ·Thailand Kian Manjakan Turis, Imigrasi Kini Pakai Sistem ETA Canggih
- ·天普大学排名情况及录取要求解析
- ·Dear Warga! Ancol Ditutup untuk Umum pada 4 Juni, Cuma Pemilik Tiket Formula E yang Bisa Masuk
- ·Pejabat di AS Gugat Maskapai untuk Anjing Gegara Langgar Batas Bandara
- ·5 Manfaat Jalan Kaki Setelah Makan, Bikin Badan Langsing
- ·Hari Pertama Operasi Patuh Jaya, 15.588 Pengendara Kena Tilang
- ·Tak Ada Nama Jokowi dan Gibran Dalam Susunan Partai Golkar, Penonton Kecewa?
- ·Viral Muncul Asap di Kabin Pesawat, Perlu Khawatir atau Tidak?
- ·DKPKP DKI Jakarta ke Warga: Jangan Panik soal PMK karena Tak Menular ke Manusia
- ·Kasus TPPO di Indonesia Capai 699 Laporan
- ·Awas, 7 Makanan Ini Tidak Boleh Dikonsumsi Bersama Mangga
- ·KA 112 Brantas yang Alami Kecelakaan Bawa 626 Penumpang
- ·Aksesi Kerja Sama Regional RI dan Chile Diharapkan Tingkatkan Ekonomi Negara
- ·Indopoly Resmikan Lini Produksi Hybrid Baru, Kapasitas Naik 25.000 Ton per Tahun
- ·Bukan Singapura, Destinasi Wisata Bisnis Terbaik Asia Disabet HCMC
- ·艺术留学平面设计专业详解