时间:2025-06-04 13:06:25 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi, Jakarta - Bareskrim Polri menangkap admin akun Instagram @sr23_official bernama Jundi www.quickq.cn
Bareskrim Polri menangkap admin akun Instagram @sr23_official bernama Jundi (27 thn) karena memproduksi dan menyebarkan berita bohong (hoax) serta ujaran kebencian (hatespeech). Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani, mengatakan Jundi merupakan pria asal Aceh, telah menyebarkan hoax soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.
Salah satu konten yang diunggah yaitu mengedit foto Jokowi yang sedang berpose hormat dengan menambahkan lambang palu arit dan tulisan 'JOKOWI ADALAH SEORANG KOMUNIS'.
"JD ditangkap 15 Oktober 2018 di Aceh. Kami ungkap tindak pidana sebar informasi yang menimbulkan rasa kebencian. Modus operandi yang bersangkutan adalah posting gambar dan tulisan yang bernuansa hatespeech berkaitan SARA," ujarnya di Jakarta, Jumat (23/11/2018).
Ia menjelaskan, polisi sudah setahun mengintai pergerakan akun-akun Instagram Jundi. Diketahui, Jundi mengelola akun suararakyat23, suararakyat23id, suararakyat23ind, sr23.official, sr23official, sr23_official, suararakyat23_ind dan srct_dta.
"Yang bersangkutan kurang lebih mulai menyampaikan ujaran kebencian mulai akhir tahun 2016 dan sudah kita ikuti satu tahun terhadap akun-akun tersebut. Jadi tersangka menggunakan nama samaran SR23, kemudian ada beberapa akun suararakyat23, suararakyat23id, sr23official dan Instagram sr23_official," terangnya.
"Akun-akun tersebut merupakan reinkarnasi dari akun-akun JD sebelumnya, yaitu suararakyat23, suararakyat23id dan suararakyat23.ind, yang cukup populer. Setelah penangkapan JD, ada beberapa individu membuat akun-akun menggunakan nama serupa," lanjutnya.
Selain foto Jokowi, Jundi juga mengedit foto Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto yang sedang berpose salam komando dengan tulisan 'ADA AROMA KEBANGKITAN PKI DALAM TUBUH PANGLIMA TNI'. Konten foto itu diunggahnya dalam akun Instagram sr23_official.
"Follower kurang lebih mencapai 100 ribu. Follower asli. Beberapa kali akun di-suspend karena yang bersangkutan melanggar standar dari yang diberlakukan dalam penggunaan medsos. Namun setelah akunnya di-suspend, dia buat akun lagi," katanya.
Jundi dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dia juga disangkakan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 157 ayat (1) KUHP.
"Ancaman pidana 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar rupiah," tegas Dani.
Ini Pentingnya Edukasi buat Hindari 'Hamil Kebo'2025-06-04 12:55
7 Cara agar Anak Tumbuh Tinggi Secara Alami, Bisa Dilakukan di Rumah2025-06-04 12:47
KPK Bakal Berikan Lampu Hijau Buat Lukas Enembe Berobat ke Singapura, Asalkan . . .2025-06-04 12:37
Lakukan 9 Pola Hidup Sehat Ini agar Tetap Bugar di Usia 50 Tahun2025-06-04 11:56
Menko Airlangga Undang Chili Berinvestasi di Indonesia2025-06-04 11:46
7 Air Rebusan Penurun Berat Badan, Diet Tak Perlu Mahal2025-06-04 11:38
Cek Dulu Sebelum Traveling, 8 Barang Ini Jangan Sampai Ketinggalan2025-06-04 11:22
Bikin Bonyok M Kece Penista Agama, Irjen Napoleon Bonaparte Dihukum 5 Bulan 15 Hari2025-06-04 10:51
Ini Pentingnya Edukasi buat Hindari 'Hamil Kebo'2025-06-04 10:50
Telepon Pacar 100 Kali Sehari, Remaja China Didiagnosis Penyakit Ini2025-06-04 10:30
Cirebon Gandeng KPK Terkait Batasan Gratifikasi2025-06-04 12:52
Waktunya Menguji Kebijakan DPO2025-06-04 12:41
Long Weekend Mau Jajal Kereta Cepat? Simak Cara Beli Tiket Whoosh2025-06-04 12:28
Survei: Anak Indonesia Usia 15 Tahun Sudah Kena Hipertensi2025-06-04 12:24
Kalah Gugatan Soal ERP, Ini Tanggapan Anies Baswedan2025-06-04 12:22
Dishub DKI: Gak Ada Kenaikan Tiket Bus Ekonomi Saat Mudik2025-06-04 11:44
Firli Bahuri Akan Diperiksa Kembali Setelah Berkas Perkara Dilengkapi2025-06-04 11:34
Kaum Sibuk Merapat, Ini 7 Cara Turunkan BB Tanpa Olahraga2025-06-04 11:23
Masih Buron, KPK Bakal Beratkan Hukuman Ferry Suando2025-06-04 10:52
VIDEO: 500 Ribu Kembang di Festival Bunga Tahunan India2025-06-04 10:36