Satu Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Ditangkap Polda Lampung
时间:2025-06-15 05:51:51 出处:热点阅读(143)
JAKARTA,quickq苹果下载教程 DISWAY.ID- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menangkap satu kurir narkoba jaringan Fredy Pratama yang berinisial MBS (25).
Penangkapan kurir narkoba jaringan Fredy Pratama tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik.
Kombes Umi mengatakan MBS ditangkap di sebuah kantor gudang ekspedisi di kawasan Sukamaju, Sako, Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
BACA JUGA:Buruan Daftar! MILO Activ Indonesia Race (MAIR) 2023 Kembali Hadir, Catat Pendaftaran Terakhirnya
BACA JUGA:Cargo MotoGP Mandalika 2023 Mendarat di Lombok dari Jepang
"Peran tersangka tersebut merupakan sebagai kurir pembawa narkotika jenis sabu jaringan Fredy Pratama sebanyak empat kali," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah kepada wartawan, Rabu, 4 Oktober 2023.
Dari hasil pemeriksaan sementara, MBS telah menjadi kurir sabu dari Januari 2021 lalu dan dari pengakuannya ia mendapatkan barang haram itu dari Pekanbaru dan diantar ke Surabaya.
MBS mengaku telah mengantarkan narkotika sebanyak 4 kali pada Januari 2021.
BACA JUGA:Aset Jaringan Narkoba Fredy Pratama Capai Rp 75.62 M Kembali Disita Polri
BACA JUGA:NasDem Tanggapi Menghilangnya Mentan Syahrul Yasin Limpo: Jalani Pengobatan Prostat dan Kembali 5 Oktober
"Pengambilan narkotika jenis sabu dari wilayah Pekabaru dan mengantarkan sabu tersebut ke Surabaya berdasarkan perintah SR Alias Davidson berstatus DPO," ucapnya.
Menurut Kombes Umi, dari 4 kali transaksi tersebut, total sabu yang dibawa pelaku sebanyak 62 Kilogram (Kg) dengan nilai Rp 850 juta.
Dari penangkapan itu, Polda Lampung berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah atm bca Platinum, 1 unit handphone realme warna biru, 1 buah tas merk body pack, 1 unit rumah di Citra Grad city blok A 02 Jalan bypass alang-alang lebar, Kota Palembang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 subsider Pasal 137 dan Pasal 136 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
上一篇: Diskon Tarif dari Pemerintah, Libur Sekolah Naik Ferry Makin Nyaman dan Terjangkau
下一篇: Tersangka Talent Kelas Bintang Virly Virginia dan Bima Prawira Datangi Ditkrimsus PMJ
猜你喜欢
- Alasan Jam Acara Puncak Kampanye Akbar Dipercepat, Prabowo: Simpatisan Datang Lebih Cepat
- Surya Paloh Pastikan Jhonny G Plate Dapat Bantuan Hukum dari NasDem
- Bareskrim Polri Kembali Panggil Dito Mahendra, Berikut Pasal yang Dikenakan
- Surya Paloh Pastikan Jhonny G Plate Dapat Bantuan Hukum dari NasDem
- Polri Bantah ICW Soal Kelebihan Bayar Pistol Peluncur Merica: Ada Kesalahan Input
- Mengintip Bunga Pinjaman Megaproyek Kereta Cepat Jakarta Bandung, Dari 2 Persen Kok Jadi 3,4 Persen?
- Buat yang Masih Bingung Merapat, Begini Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi Online, Ikuti Langkahnya
- Mahfud MD Tegaskan Presiden Jokowi Tidak Pernah Minta Maaf ke PKI
- Bakar Bendera PDIP, HMI: Kami Bersama Rocky Gerung Melawan Arogansi PDIP!