'Hasyim Djojohadikusumo, Luhut hingga Yusril Ihza, Periksa Atuh!'

Pernyataan Edy Mulyadi yang menyebut lokasi Ibukota Negara baru di Kalimantan Timur sebagai tempat "jin buang anak" tidak bisa dibawa ke ranah hukum pidana.
Dijelaskan Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana bahwa perumpamaan "jin buang anak" merupakan ujaran yang dikenal secara umum oleh masyarakat Betawi. Khususnya mereka yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, hingga Bekasi (Jabodetabek).
"Depok saja dulu tempat jin buang anak, bahkan Bekasi juga begitu. Ungkapan ini sama sekali tidak bermasalah secara hukum. Dalam pendekatan azas legalitas hukum pidana, bahwa seseorang tidak dapat dipidana, bila tidak (ada) hukum yang mengaturnya (pasal 1 ayat 1 KUHP)," kata Eggy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/1).
Halaman:
- 1
- 2
- 3
- 4
相关文章
Simak, Ini Prediksi Nasib 12 Shio di Tahun Naga Kayu 2024
Jakarta, CNN Indonesia-- Bagaimana nasib 12 shio di tahun Naga Kayu? Cek prediksi nasib Anda pada ta2025-05-24Rekening Pembayaran Gaji Diblokir, Ratusan Buruh Perkebunan Sawit di Siak Geruduk BRI Pekanbaru
Warta Ekonomi, Pekanbaru - Ratusan masyarakat Kabupaten Siak menggelar unjuk rasa di Kantor Menara B2025-05-24Pemerintah Akan Dedikasikan Seluruh Sumber Daya untuk Dukung Sekolah Rakyat
Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengungkapkan2025-05-24Jokowi Instruksikan Pejabat Pakai Mobil Listrik, Wagub DKI: Kita Sudah Mulai
SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mendukung perintah Presiden Jokowi te2025-05-24Mau Tahu Kasus Hoaks Ranta Sarumpaet Sudah Sejauh Mana? Ini Dia
Warta Ekonomi, Jakarta - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya akan melimpahkan kembali berkas2025-05-24Top 16 MUID 2024 Hadir dengan Finalis Beragam, Ada Ibu Dua Anak
Jakarta, CNN Indonesia-- Gebrakan muncul dari Miss Universe Indonesia(MUID) 2024. Kontes kecantikans2025-05-24
最新评论