Uji Materi Presidential Threshold Tak Diterima MK, Partai Buruh Kembali Akan Gelar Demo
时间:2025-06-01 06:56:17 出处:综合阅读(143)
JAKARTA,quickq最新官方下载 DISWAY.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi terkait syarat ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold pada Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menanggapi hal itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan bahwa pihaknya tidak sependapat dengan keputusan sebagian hakim Mahkamah Konstitusi yang menyatakan kedudukan hukum Partai Buruh ditolak.
"Justru pendapat Hakim Saldi Isra itulah yang diharapkan oleh Partai Buruh," ujar Said Iqbal dalam keterangan resminya, Kamis, 14 September 2023.
Diketahui, putusan ini diwarnai perbedaan pendapat dari hakim Saldi Isra dan Hakim Suhartoyo memiliki alasan berbeda terhadap kedudukan hukum pemohon I serta memiliki pendapat berbeda terhadap pemohon II dan pemohon III.
BACA JUGA:Mellisa Anggraini Serahkan Penambahan Bukti Pada PT DKI Untuk Naikan Angka Restitusi Mario Dandy Pada David Ozora
BACA JUGA:Buruan Update ke Versi Premium! Saldo DANA Gratis Rp 130 Ribu Cair Hari Ini, Jumat, 15 September 2023
"Bahwa ketika parpol telah dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024, maka hal untuk mengajukan Capres/Cawapres, Caleg, dan Calon Pilkada melekat pada Parpol tersebut," lanjut Iqbal.
Langkah selanjutnya dari partai buruh akan menggalang aksi di jalanan sesuai konstitusi untuk mencari keadilan karena keadilan di ruang sidang tidak di dapat.
Karena itu, Partai Buruh bersama elemen kelas pekerja yang lain akan melakukan aksi berkelanjutan dan bergelombang di berbagai daerah.
"Aksi akan dimulai pada tanggal 21 September, dan akan terus berlanjut. Bisa jadi setiap minggu akan ada aksi," tegasnya.
BACA JUGA:SIM Seumur Hidup Batal, MK Tolak Permohonan Uji Materi Karena Tidak Beralasan
BACA JUGA:Mellisa Anggraini Tanggapi Pengajuan Banding Mario Dandy: Tak Ada Celah untuk Dapat Keringanan Hukuman!
Diketahui, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, permohonan uji materi yang dilayangkan oleh tiga pemohon, salah satunya Partai Buruh itu terpaksa ditolak oleh MK lantaran dianggap tidak memiliki kedudukan hukum.
Tidak hanya itu, bahkan Partai Buruh sebagai pemohon I, permohonannya tidak bisa dilanjutkan karena berdasarkan norma pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) itu hanya diberlakukan bagi partai politik yang telah mengikuti pemilu anggota DPR sebelumnya, telah memperoleh dukungan suara tertentu.
- 1
- 2
- »
上一篇: Buron 17 Tahun, Ini Jejak Kasus Maria si Pembobol BNI
下一篇: Jalan Sukses Peter F. Gontha, Mulai dari Dirikan Media, Java Jazz Festival, hingga Kripto
猜你喜欢
- Turis Israel Dipukuli Waria Usai Batal Pesan Layanan Seks
- Jelang Nataru 2024, Stok Beras 1,9 Juta Ton Aman
- Pelaku Cor Jasad Pemilik Ruko di Jakarta Timur adalah Orang Kepercayaan Korban
- Persija Dikalahkan PSM Makassar, Carlos Pena: Saya Kecewa
- Kembalinya Liliana Lim Lewat Koleksi 'Resurgence'
- Proliga 2025: Menang Telak Atas Garuda Jaya, Jakarta Lavani Kokoh di Puncak Klasemen
- Kemenperin Buka Suara Terkait Rencana Pembangunan Pabrik Apple di Indonesia, Tawarkan Tiga Syarat
- Panas! Ruhut Semprot Pendukung Anies: Udah Gagal Pikir, Masih Ngebacot Marah
- 5 Buah yang Tidak Boleh Dimakan Penderita Batu Ginjal