您的当前位置:首页 > 焦点 > Pengusaha Tak Liburkan Pekerja saat Pemilu Bakal Dipidana 正文
时间:2025-06-04 05:35:41 来源:网络整理 编辑:焦点
Warta Ekonomi, Jakarta - Kalangan pengusaha diwajibkan meliburkan para pekerjanya saat hari pemungut quickq最新官方下载苹果
Kalangan pengusaha diwajibkan meliburkan para pekerjanya saat hari pemungutan suara Pemilu pada 17 April 2019 sebagai bentuk pemberian kesempatan penggunaan hak pilih.
Baca Juga: Perusahaan Tak Liburkan Pegawai di Hari 'H' Pemilu, Bisa di Pidana
"Ketentuan tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2019 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Pemilu 2019 dan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemilu 2019 Sebagai Hari Libur Nasional," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Wika Bintang di Semarang, Senin.
Ia menyebutkan jika pada hari pemungutan suara ada pekerja/buruh yang masuk kerja, maka pengusaha wajib membayarkan upah lembur atau jika memberlakukan pembagian jam kerja harus dibayar juga upah lemburnya karena itu merupakan libur nasional.
Menurut dia, surat edaran dari Menaker itu sudah disampaikan ke Asosiasi Pengusaha Indonesia Jateng untuk diteruskan kepada anggotanya untuk ditaati dan dilaksanakan. Jika ada pengusaha yang melanggar aturan itu, jelas Wika, maka pekerja/buruh bisa melaporkan ke kantor Dinas Tenaga Kerja setempat agar bisa ditindaklanjuti.
"Kalau ada yang melanggar dan ada aduan masuk, maka pengawas turun. Kalau mau membayar ya selesai, dan kalau tetap tidak mau bayar proses sampai pidana," ujarnya.
Kendati demikian, Wika mengungkapkan pada pemilu-pemilu sebelumnya tidak ada laporan dimana pengusaha menghalangi pekerjanya untuk menggunakan hak pilih.
"Sampai saat ini di Jateng belum ada yang mengadukan terkait hal yang dikenai sanksi pidana itu," katanya.
Sanksi pidana jika perusahaan menghalangi pekerjanya memberikan hak pilih itu diatur dalam Pasal 531 UU Pemilu yang menyebut ancamam penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta jika dengan sengaja menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih.
FPI dan GNPF Ancam Sweeping Warga India di Indonesia2025-06-04 05:35
5 Minuman Sebelum Tidur Terbaik untuk Turunkan Berat Badan2025-06-04 05:17
Survei IPO Tunjukkan 71% Masyarakat Dukung Kebijakan Efisiensi Presiden Prabowo2025-06-04 04:42
Survei IPO Tunjukkan 71% Masyarakat Dukung Kebijakan Efisiendi Presiden Prabowo2025-06-04 04:29
Angka Kasus Kanker Payudara di RI Sulit Ditekan, Ini Alasannya2025-06-04 04:08
KPU RI Serahkan Alat Bukti dan Kesimpulan PHPU ke MK Besok2025-06-04 04:05
Mengenal Crossmatch Darah, Tes yang Dilakukan Sebelum Donor Dilakukan2025-06-04 03:44
Hari Kedua Lebaran, Pemudik di Stasiun Gambir Masih Membludak2025-06-04 03:29
Aturan JKK, JKM, dan JHT Terbaru Resmi Keluar, Ini Manfaat Permenaker 1 Tahun 2025 bagi Pekerja2025-06-04 03:25
Ratusan Ribu Aparat Gabungan Diterjunkan di Operasi Ketupat 20242025-06-04 02:56
Kejagung: Tak Ada Fakta Keterlibatan Erick dan Boy di Kasus Minyak Mentah Pertamina2025-06-04 05:31
Deretan Makanan Buat Orang Pelupa, Ada Cokelat Hitam2025-06-04 05:01
Kuasa Hukum: Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat SYL Diduga Ada Unsur Politik2025-06-04 04:43
Tahun Terakhir Kepemimpinan Jokowi, Budi Karya Beberkan Target Program 2024 di Hadapan DPR2025-06-04 04:33
Ingin Lolos SNBP 2025? Hindari 5 Jurusan Kuliah di ITB yang Paling Diminati, Cek Daftarnya2025-06-04 04:14
Cara Menurunkan Berat Badan Setelah Lebaran2025-06-04 04:14
FOTO: Muscat, Kota Cantik Lokasi Perundingan Nuklir Iran2025-06-04 03:39
Studi Temukan Wewangian Bikin Udara di Rumah Lebih Buruk dari Luar2025-06-04 03:20
2.000 Warga Telepon Pemprov DKI, Takut Positif Corona, Eh Gak Tahunya Cuma Flu2025-06-04 03:05
Jaringan Narkotika Internasional Diamankan, Polisi Selidiki Keterlibatan Freddy Pratama2025-06-04 03:04