时间:2025-06-04 06:02:08 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi, Jakarta - Kerugian masyarakat akibat praktik keuangan ilegal di Indonesia terus membe quickq充值页面
Kerugian masyarakat akibat praktik keuangan ilegal di Indonesia terus membengkak. Hingga 23 Mei 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kerugian yang dilaporkan masyarakat mencapai Rp2,6 triliun. Temuan ini mencerminkan masifnya aktivitas keuangan ilegal seperti pinjaman online dan investasi bodong yang menyasar konsumen secara luas.
“Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan tercatat sebesar 2,6 triliun rupiah. Adapun total dana korban yang sudah berhasil diblokir adalah sebesar 163 miliar rupiah,” ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK, Senin (2/6/2025).
Sepanjang periode 1 Januari hingga 23 Mei 2025, OJK menerima total 5.287 pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, 4.344 pengaduan menyangkut pinjaman online ilegal, dan 943 lainnya berkaitan dengan investasi ilegal.
Baca Juga: Judi Online Makin Menjamur, OJK Blokir 17 Ribu Rekening
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal serta 209 penawaran investasi ilegal yang beroperasi melalui situs dan aplikasi.
Tidak hanya itu, Satgas PASTI juga mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak yang digunakan dalam aktivitas ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta memantau secara ketat aktivitas digital yang merugikan masyarakat.
Baca Juga: Perkuat Pengawasan Rekening Dormant, OJK akan Rilis Aturan Baru
OJK juga memperkuat perlindungan melalui platform Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang diluncurkan pada November 2024. Platform ini telah menerima 128.281 laporan hingga Mei 2025. Dari laporan itu, sebanyak 208.333 rekening dilaporkan terkait aktivitas ilegal, dan 47.891 rekening berhasil diblokir.
Upaya pemblokiran ini menjadi langkah konkret OJK dalam meminimalkan potensi kerugian lebih lanjut. Namun, OJK juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar dan selalu mengecek legalitas entitas keuangan melalui saluran resmi.
VIDEO: Jerman Deteksi Kasus Cacar Monyet Varian Baru2025-06-04 05:50
FOTO: Taman Salju Afriski, Satu2025-06-04 05:44
Nama Marie Antoinette Ramai di Medsos, Siapa Dia?2025-06-04 05:41
Dugaan Kasus Penipuan, Kontraktor Laporkan Bupati Kubu Raya ke Polisi2025-06-04 05:39
Pakai Bra saat Tidur Bisa Picu Kanker Payudara, Benarkah?2025-06-04 04:52
Waspada! Banyak Beredar Nomor dan Akun Palsu, BRI Himbau Nasabah Kenali Akun dan Kontak Resmi2025-06-04 04:32
Karyawan Polo Minta Keadilan ke Ketua MA: Sebab Ini Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak2025-06-04 04:19
KAIfetaria Beri Harga Spesial Sambut Kemerdekaan Cuma Rp79 Aja, Begini Caranya!2025-06-04 04:13
Kapan Malam 27 Rajab 1446 H? Jadwal Peringatan Isra Miraj dan Keutamannya2025-06-04 03:39
Bila Terbukti Merekayasa Kasus Terorisme Bekasi, Kapolri Siap Dicopot2025-06-04 03:17
Studi Ungkap Cara Liburan ke Luar Negeri dengan Biaya Lebih Murah2025-06-04 05:41
10 Contoh Soal Tes Potensi Dasar PCPM Bank Indonesia 2024, Referensi Belajar agar Lolos Seleksi!2025-06-04 05:29
LSM Laporkan Pemilik Twitter '@KPU2025-06-04 04:50
Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa Masih Tuntut Keadilan di Depan MA2025-06-04 04:47
Steffy, Model Cantik yang Terbelit Kasus Suap Gubernur Aceh2025-06-04 04:25
Lirik Ekosistem Stablecoin, Korea Selatan Pertimbangkan Hubungkan Token Deposito ke Blockchain2025-06-04 04:14
Sandiaga Ucapkan Bela Sungkawa Terkait Pembunuhan Pulomas2025-06-04 03:53
Sandiaga Sebut Tenaga Kerja Asal Tiongkok Jadi Ancaman Buat TK Lokal2025-06-04 03:51
ETF Ethereum Diserbu Investor, Siap Saingi Bitcoin?2025-06-04 03:44
Makin Nyaman Menyusui, KAI Sediakan Ruang Laktasi di 178 Stasiun, Ini Daftarnya2025-06-04 03:31