Penetapan Nomor Urut Capres
JAKARTA,quickq中文官网 DISWAY.ID- KPU RI menegaskan, penetapan nomor urut paslon capres-cawapres Pemilu 2024 tidak bisa dilakukan dengan cara rembukan.
Sesuai Undang-Undang Pemilu dan PKPU, penentuan nomor urut capres-cawapres dilakukan dengan cara pengocokan pada 14 November 2023.
"Pengundian nomor urut capres-cawapres telah diatur dalam Pasal 235 ayat 2 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu."
BACA JUGA:Nomor Urut Pasangan Capres - Cawapres Diundi 14 November, Ini Jadwal Tahapan Pilpres 2024
"Penetapan nomor urut pasangan calon dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka," kata Komisioner KPU RI Idham Holik dalam keterangan persnya, Sabtu 11 November 2023.
Dalam proses pengundian nomor urut, Idham menjelaskan, dihadiri langsung oleh seluruh paslon capres-cawapres.
Tepatnya, satu hari setelah penetapan dan pengumuman paslon capres-cawapres Pilpres 2024.
BACA JUGA:Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Ditetapkan KPU
“Sidang pleno KPU tertutup dan mengumumkan nama pasangan calon yang telah memenuhi syarat. Sebagai Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, satu hari setelah selesai verifikasi,” ucap Idham.
Kemudian, Idham membeberkan, lampiran PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang menjelaskan penetapan capres-cawapres dilakukan pada 13 November 2023.
Sehari kemudian, pada 14 November 2023, KPU mengadakan pengundian nomor urut bacapres dan bacawapres.
"Pengundian nomor urut capres-cawapres digelar secara terbuka dan akan disiarkan langsung melalui akun YouTube KPU. KPU melakukan live streaming proses pengundian nomor urut capres-cawapres," ujar Idham.
Sebelumnya, usulan penentuan nomor urut capres-cawapres dilakukan rembukan terlontar oleh petinggi PKB dan Gerindra.
Mereka adalah, Waketum DPP PKB Jazilul Fawaid dan Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:休闲)
- Doa Haji Mabrur Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
- Kaca Pintu Hotel Sumi Pecah hingga Tanaman Hias Berserakan Buntut Amukan Massa Ojol di Taman Sari
- IUD Bikin Cepat Hamil saat Dilepas, Benarkah?
- 3 Kelompok Orang yang Tidak Boleh Makan Tomat, Siapa Saja?
- Studi Kaitkan Diet Intermittent Fasting dan Risiko Penyakit Jantung
- Pecinta Ferdinand Harap Bersabar... Polisi Ternyata Belum Menerima Permohonan Penangguhan Penahanan!
- 7 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan saat Ingin Usir Perut Buncit
- Saran Pramugari ke Penumpang: Beli Tiket Pesawat Langsung ke Maskapai
- Awal Mula Mantan Wabup Indramayu Lucky Hakim Datangi Ponpes Al Zaytun
- Ahok Sebut Gibran dan Jokowi Tak Bisa Kerja, TKN: Biarkan Rakyat Yang Menilai
- Pengamat: Penindakan Lahan HGU Harus Dilakukan secara Transparan
- Kasus Prank KDRT Baim Wong, Polisi Periksa Pelapor, Cecar 19 Pertanyaan
- Jadwal Misa Kenaikan Yesus Kristus di Jakarta Rabu dan Kamis
- Mengingat Lima Destinasi Pariwisata Super Prioritas Era Jokowi
- Studi Kaitkan Diet Intermittent Fasting dan Risiko Penyakit Jantung
- Kasus Korupsi Triliunan Kelas Kakap Digarap Kejagung, Lah KPK Gimana?
- Kasus Korupsi Triliunan Kelas Kakap Digarap Kejagung, Lah KPK Gimana?
- Surya Paloh Buka Suara Peluang Koalisi 1 dan 3
- Polisi Resmi Tetapkan Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan SYL
- Krisis Air Bersih di Cengkareng, Warga: Distribusi Dibatasi