Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan PKPU Hutama Karya (PTHK)
PT Hutama Karya (Persero) Tbk (PTHK) menyampaikan hasil Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 33/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang ditetapkan pada 28 Mei 2025 sehubungan dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Perseroan.
Permohonan PKPU ini diajukan oleh lima entitas, yaitu PT Suenco Niko Jaya, CV Greennet Nusantara, CV Global Inti Daya, CV Mitra Teknik Abadi, dan CV Wahid Jaya Abadi. Sementara itu, pihak yang dimohonkan terdiri dari PT Hutama Karya (Persero) melalui Divisi EPC, PT Euroasiatic Head & Power System, dan Uttam Sucrotech PVT Limited.
Baca Juga: Anak Usaha Wijaya Karya (WIKA) Lepas dari Gugatan PKPU, Manajemen Buka Suara
“Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak tuduhan adanya kewajiban pembayaran utang jatuh tempo oleh PT Hutama Karya (Persero ). Dalam perkara tersebut, para pemohon tidak mampu membuktikan utang jatuh tempo tersebut milik PT Hutama Karya (Persero),” ujar Adjib Al Hakim, Executive Vice President PTHK.
Putusan pengadilan menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak berdasar dan secara resmi ditolak. Selain itu, para pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.250.000. Karena sifatnya yang sudah final, perkara ini tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan.
“Kejadian ini tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha,” pungkas Adjib.
(责任编辑:娱乐)
- ·5 Tips Broker Global Octa Meraih Sukses dalam Trading
- ·Klaim 98,4 Persen Bansos DKI Tepat Sasaran, Anies Minta Info Ini Diberitakan
- ·10 Promo dan Diskon Pilkada 2024, Jangan Lupa Jajan Usai Nyoblos
- ·PDIP: Pak Anies, Mending Tarik Duit Panjar Rp207 M Formula E
- ·Heboh, Ada Kecoak di dalam Makanan yang Disajikan Maskapai Ini
- ·Rapid Test untuk Warga Jakarta, 3,6 Persen Dinyatakan Positif
- ·Sistem Alih Daya Dinilai Mirip Perbudakan Modern, Buruh Soroti Penyimpangan UU Cipta Kerja
- ·Pemerintah Buktikan Komitmen Penuh RI dalam Aksesi ke OECD dengan Selesaikan IM
- ·Tegas PSI: Anies Harus Tanggung Jawab, Kenapa Nih?
- ·Menteri Jonan dan Politikus Golkar Batal Jadi Saksi Eni Saragih, Alasannya?
- ·7 Manfaat Mengejutkan Makan Buah Nanas dan Efek Sampingnya
- ·Besok Bebas, Ini Pesan Ahok
- ·IPO Bank Muamalat dan Bank DKI Tertunda, OJK Beberkan Alasannya
- ·Cara Menggunakan Air Cucian Beras untuk Tanaman Tumbuh Subur
- ·Jembatan Paling Ikonik di Paris Kini Hanya Boleh Dilalui Pejalan Kaki
- ·Ya Allah, Ada Puluhan Balita di Wilayah Anies yang Positif Corona
- ·5 Penyebab Nasi Cepat Kuning di Rice Cooker
- ·FOTO: Suasana Meriah Festival Membuat Kimchi di Korea Selatan
- ·Bandara Lombok Buka 24 Jam Demi Dukung MotoGP Mandalika 2024
- ·OJK Tancap Gas Perkuat Keuangan Syariah Lewat Pemisahan UUS, 41 Perusahaan Antre Spin