Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.162 Triliun, OJK: RBC Masih Jauh di Atas Batas Minimum
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan premi asuransi umum dan reasuransi masih lebih kuat dibandingkan asuransi jiwa hingga April 2025. Hal ini turut mendorong kenaikan aset industri asuransi nasional secara keseluruhan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh sebesar 5,79% secara tahunan (year on year/yoy), jauh melampaui pertumbuhan premi asuransi jiwa yang hanya sebesar 1,05%.
“Pendapatan premi asuransi komersial dari Januari hingga April 2025 mencapai Rp116,44 triliun atau tumbuh 3,27% secara year on year,” ujar Ogi dalam konferensi pers RDK Bulanan, Senin (2/6/2025).
Baca Juga: OJK Targetkan Industri Asuransi Jadi Penopang Ekonomi Nasional
Dari total tersebut, premi asuransi jiwa berkontribusi sebesar Rp60,6 triliun, sementara premi asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp55,84 triliun.
Pertumbuhan premi ini turut mendongkrak total aset industri asuransi komersial menjadi Rp940,48 triliun, naik 4,13% dibandingkan April 2024. Secara keseluruhan, aset sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp1.162,78 triliun, tumbuh 3,66% secara tahunan.
Ogi menegaskan, kondisi permodalan industri asuransi komersial tetap solid. Risk-based capital (RBC) industri asuransi jiwa tercatat sebesar 474,77%, sedangkan asuransi umum dan reasuransi sebesar 315,98%, jauh di atas ambang batas minimum 120%.
Baca Juga: Regulasi Asuransi Wajib Masih Digodok, OJK Masih Tunggu PP
“Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid,” ujarnya.
Selain itu, OJK juga terus mendorong penguatan struktur permodalan industri. Hingga April 2025, sebanyak 110 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi persyaratan ekuitas minimum yang ditetapkan untuk 2026.
Dalam kesempatan yang sama, Ogi juga menyampaikan perkembangan regulasi sektor PPDP, termasuk implementasi Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 7 Tahun 2025 yang mengatur lebih lanjut produk asuransi kesehatan.
相关文章:
- Renungan Natal 2024, Sukacita Menyambut Sang Juru Selamat
- Geledah 8 Lokasi Terkait Dugaan Suap Bupati Pakpak Bharat, KPK Sita Ini
- Saksi Akui Pernah Bertemu Nyonya Ghaby
- SYL Baca Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi di Kementan Hari Ini
- Bripka Madih Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Terkait Kasus Sengketa Tanah
- VIDEO: Aksi Samurai Pemungut Sampah Curi Perhatian di Tokyo
- Mendagri Apresiasi Kaltim sebagai Provinsi Teraktif dalam Pembinaan SPM
- 10 Tanaman Pengusir Hama, Ampuh dan Bunganya Cantik
- KPK Berhasil Lengkapi Koleksi 107 Kepala Daerah yang jadi Tersangka
- Anggota DPR ini Digarap KPK dalam Kasus DAK
相关推荐:
- VIDEO: Kemegahan Dunia Es dan Salju bak Negeri Dongeng di Harbin China
- 7 Ramuan Ini Bisa Bikin Panjang Umur, Lindungi dari Penyakit Kronis
- Dana Kemenpora Rp2 M Sebagian 'Ditilep' Pemuda Muhammadiyah?
- Cafe Without Words, Kafe Paling Sepi di Harajuku
- Bakal Ada Trem Tanpa Rel untuk Angkut Pendaki Gunung Fuji
- Akhirnya KPK Temukan Sumber Dana Suap Meikarta
- KPK OTT Hakim dan Pengacara, Kasusnya?
- Geng Motor Oy
- Fiji Bantah 7 Turis Keracunan Alkohol, Diduga Kena Penyakit Misterius
- Asyik! Jalur Tol Jakarta
- DPRD DKI Ingatkan Anies: APBD Harus Prioritas ke...
- Rencana Legalisasi Judi Dikritik, Pengamat: Malah Bikin Kecanduan!
- Darmo: PLN Butuh Rp3.000 Triliun
- FOTO: Bajaj dan Kisah Perjuangan Ibu Tunggal Nafkahi Keluarga
- Semoga Andi Arief Tabah Hadapi Cobaan Ini
- FOTO: Rahasia Sabun Nablus Palestina yang Jadi Warisan Budaya Dunia
- Visionary Capital Siap Ambil Alih TGUK, Proses Negosiasi Capai Babak Baru
- Gebrakan Anies Sulap GOR Jadi Penampungan Tunawisma
- Semoga Andi Arief Tabah Hadapi Cobaan Ini
- Bacaan Doa dan Dzikir Setelah Salat Dhuha Sesuai Sunah Rasul