Pakar Hukum Nilai Masyarakat Perlu Kawal Kasus Penistaan Agama
时间:2025-05-30 22:54:48 出处:知识阅读(143)
Pakar Hukum Pidana Otto Hasibuan menilai masyarakat perlu mengawal kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terutama karena proses hukum yang menurutnya sangat cepat.
"Kalau di dalam proses acaranya, mulai penyidikan yang cepat hingga P21 yang super cepat, ini mungkin karena situasi yang kurang kondusif dalam masyarakat. Artinya, sebagai warga negara bisa memakluminya, tetapi pertimbangan hukum mesti dikedepankan," kata Otto di Jakarta, Senin (5/12/2016).
Otto mengatakan meski tidak ada yang salah dalam prosedural, percepatan proses hukum kasus seperti ini tidak pernah terjadi sebelumnya.
Menurut dia, berdasarkan kaidah hukum normal, percepatan penuntasan kasus dugaan penistaan agama oleh polisi dan jaksa dengan membawa ke pengadilan belum pernah terjadi walaupun tidak ada yang dilanggar.
Oleh karena itu, Otto mengatakan yang paling utama dari kasus Ahok ini adalah memastikan proses persidangan berjalan tanpa intervensi, demikian juga saat majelis hakim membacakan putusan. Putusan tersebut harus dijaga agar mencerminkan rasa keadilan.
Pengacara yang juga membela terdakwa Jessica Kumala Wongso ini juga berharap agar hukum ditegakkan sebaik-baiknya agar proses pengadilan tidak salah dalam mengadili perkara.
"Putusan tidak boleh ada intervensi dari siapa pun. Putusan hakim harus seadil-adilnya mencerminkan wakil Tuhan di bumi," kata dia.
Otto menambahkan tudingan penistaan ini tidak hanya bisa dinilai dari kata per kata, melainkan dilihat secara utuh sesuai konteks.
Sementara itu, terkait dengan bantuan pendampingan 1.000 pengacara dari Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) mendampingi Ahok, ia mengatakan tim advokasi ini tidak khusus disiapkan untuk menangani kasus tersebut, tetapi untuk melakukan pendampingan hukum agar para calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada tidak menjadi korban kriminalisasi.
"Kami yang tergabung dalam asosiasi ini siap melakukan pendampingan hukum, namun tidak khusus membela kasus Ahok, melainkan siapapun jangan sampai dikriminalisasi dalam kasus-kasus tertentu hanya karena untuk menjegal seseorang menjadi kepala daerah," ujar Otto. (Ant)
上一篇: NYALANG: Nyala Saat Musim Dingin Membelenggu
下一篇: 3 Bandara di Indonesia Masuk 10 Peringkat Terendah di Dunia
猜你喜欢
- 利兹音乐学院怎样?
- Berjasa Menangkan Prabowo
- Nama Marie Antoinette Ramai di Medsos, Siapa Dia?
- Jokowi Terima Surat Kepercayaan dari 10 Dubes, Mulai dari AS Hingga Rusia
- Daftar 19 Negara Terbaik di Dunia versi Wisatawan
- PDIP Intens Buka Komunikasi dengan Airlangga
- PP 28 Tahun 2024 Jamin Pengendalian Tembakau dan Zat Adiktif, Ini Kata Kak Seto
- Karyawan Polo Minta Keadilan ke Ketua MA: Sebab Ini Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak
- Dikritik 'Kepedean' Oleh NasDem dan PKS, Jubir Demokrat: Itu Kan Hanya Satu Atau Dua Kader Saja