Mantap! MA Tolak Kasasi Rafael Alun, KPK Diperintahkan Kembalikan Rumah di Simprug

JAKARTA,quickq官网入口ios版 DISWAY.ID- Mahkamah Agung (MA) tolak kasasi yang diajukan oleh KPK terkait dengan vonis yang dijatuhkan sebelumnya oleh majelis hakim kepada eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
Atas penolakan tersebut, MA meminta kepada KPK untuk mengembalikan sejumlah barang bukti yang sebelumnya telah disita.
BACA JUGA:Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara, Pengacara Belum Pastikan Ajukan Kasasi atau Tidak
BACA JUGA:Wow, Prabowo-Gibran Unggul di TPS Rutan KPK Tempat SYL hingga Rafael Alun Nyoblos
“Amar putusan; penuntut umum = tolak, terdakwa = tolak dengan perbaikan status barang bukti” dikutip pada laman resmi MA, pada Rabu, 24 Juli 2024.
Putusan tersebut diputuskan oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto, didampingi oleh anggota majelis H. Arizon Mega Jaya, dan Noor Edi Yono. Putusan tersebut ditetapkan pada Selasa, 16 Juli 2024.
Majelis Hakim meminta KPK untuk mengembalikan barang bukti No.434 dan 436 yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan oleh penyidik KPK sebagai barang bukti pada persidangan.
“Barang bukti perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) No.434 dan 436 dikembalikan kepada darimana barang bukti tersebut disita," dikutip pada situs resmi tersebut.
BACA JUGA:Fokus Fakta Hukum Aset, KPK Ajukan Banding Vonis Rafael Alun
Barang bukti nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp199.970.000 yang merupakan hasil dari pencairan deposito berjangka kepemilikan istri dari terdakwa, Ernie Meike Torondok.
Sedangkan barang bukti nomor 436 merupakan uang tunai senilai Rp19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.
Selanjutnya, MA juga meminta kepada KPK untuk mengembalikan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau perkara TPPU nomor 412 yang berupa satu bidang tanah serta bangunan rumah yang terletak di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi stas nama Ernie Meike Tondok.
“Barang bukti perkara gratifikasi No.552 / perkara TPPU No.412 dikembalikan kepada T” dikutip pada situs tersebut.
BACA JUGA:Keukeuh! Kuasa Hukum Rafael Alun Berharap Orangtua Mario Dandy Bisa Dibebaskan
- 1
- 2
- »
相关文章
Profil dan Riwayat Pendidikan Bambang Susantono, Mundur dari Kepala Otorita IKN
JAKARTA, DISWAY.ID -Profil Bambang Susantono yang mundur dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN2025-05-24Jangan Minum Teh dan Kopi di Waktu Ini, Bisa Bikin Berabe
Daftar Isi 1. Sore hari hingga sebelum tidur2025-05-24Underpass Manggarai Jadi Langganan Tawuran, Pemkot Dan Polres Jaksel Bakal Gelar Pertemuan
SuaraJakarta.id - Underpass Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel), belakangan ini kerap dijadik2025-05-24Dorr! Debt Collector Ditembak Saat Hendak Tarik Motor Tunggakan Di Kawasan Industri Balaraja
SuaraJakarta.id - Seorang debt collector atau mata elang bernama Muharroiyamin (32) ditembak saat he2025-05-24Terima Kunjungan Dubes Arab Saudi, Indonesia Terus Pererat Kerja Sama dan Hubungan Bilateral
JAKARTA, DISWAY.ID--Dalam rangka mempererat hubungan kerja sama di sektor ketenagakerjaan dengan Pem2025-05-24Imbas Perang Tarif, Berkah buat Industri Otomotif Nasional?
Warta Ekonomi, Jakarta - Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP)2025-05-24
最新评论