时间:2025-06-04 05:31:54 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID- Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun resmi ditahan atas kasus dugaan penistaan ag quickq加速器在哪下
JAKARTA,quickq加速器在哪下 DISWAY.ID- Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun resmi ditahan atas kasus dugaan penistaan agama.
Atas penahanan tersebut, pengganti Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun diungkapan kuasa hukumnya.
Hendra Effendy selaku Kuasa Hukum Panji mengatakan kepengurusan Ponpes Al-Zaytun akan dilanjutkan oleh sahabatnya.
BACA JUGA:Ramaikan GIIAS 2023, Puluhan Merek Kendaraan dengan Model dan Teknologi Baru Bakal Tersaji!
BACA JUGA:Anaknya13 Kali Gak Lulus Ujian SIM, Ibu di Gersik Lapor Kapolri di Sosmed: Perintah Bapak Tidak Dijalankan
“Karena di sana Pak Panji tidak sendiri, tentunya bersama sama sahabatnya yang bekerja sama. Sekarang sahabat-sahabatnya yang fokus mengelola di sana,” kata Hendra di Mabes Polri, Rabu, 2 Agustus 2023.
Hendra mengatakan para santri dan pengajar di Al-Zaytun bertanya-tanya soal Panji kepadanya dan dia mengaku sedang berusaha agar penahanan Panji Gumilang bisa ditangguhkan.
"Para santri, para ustaz-ustaz masih bertanya-tanya. Kami hari ini tentunya akan berusaha sedemikian rupa barang kali apa yang kita sudah ajukan terhadap penangguhan penahanan ini, semoga bisa dikabulkan atas dasar kemanusiaan," ujarnya.
"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya kami tunggu," sambungnya.
BACA JUGA:Rocky Gerung: Presiden Itu Gak Punya Martabat Karena Dia Fungsi, Dia Lembaga
BACA JUGA:Setahun Mengaspal, ALVA Paparkan Kontribusinya Dalam Memimpin Perubahan Gaya Hidup!
Sedangkan pihak Bareskrim Polri resmi menahan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Selasa malam, 1 Agustus 2023.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Panji ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari kedepan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 Waktu Indonesia Barat tanggal 2 Agustus 2003, dan dilakukan penahanan di rutan bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 2 Agustus 2023.
Viral Curhatan Diselingkuhi saat Umrah, Psikolog Soroti Dampaknya2025-06-04 05:14
Motif Pria Habisi Pacar Hamil Muda di Jakbar: Belum Siap Nikahi2025-06-04 04:38
Xiaomi Luncurkan SUV Listrik Seharga Rp800 Jutaan2025-06-04 04:27
Johan Budi Usai Tes Tertulis Capim: Ingin Mengembalikan Marwah KPK2025-06-04 04:12
Aduh! Kemendiktisaintek Pastikan Tukin Dosen 20202025-06-04 03:57
Ancaman Hukuman Suami KDRT Istri Hamil Diperberat, Polres Tangsel: Petunjuk Jaksa2025-06-04 03:47
Gandeng Hapimart, Mangga 2 Square Optimistis Tarik Puluhan Ribu Pengunjung Mal2025-06-04 03:43
Spesifikasi dan Fitur Terbaru Samsung Tab S92025-06-04 03:39
Ada Demo Tandingan Reuni 212, Begini Tindakan Polisi2025-06-04 03:27
Jadi Tersangka, Pria Pembunuh Pacar yang Sedang Hamil di Cengkareng Terancam 15 Tahun Penjara2025-06-04 03:21
Gejala Kanker Endometrium Seperti yang Dialami Dina Mariana2025-06-04 05:06
Gandeng Hapimart, Mangga 2 Square Optimistis Tarik Puluhan Ribu Pengunjung Mal2025-06-04 05:05
Turunkan Stunting di Kediri, Mas Dhito Gagas Program Kolega2025-06-04 04:55
Satu Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tangsel Dilepas, 2 Terduga Pelaku Tunggu Gelar Perkara2025-06-04 04:52
Perkenalkan JOMO, Tren Wisata Baru yang Akan Gantikan FOMO2025-06-04 04:51
Mardiono Akui Jasa Besar Suharso untuk PPP2025-06-04 04:36
Mengintip Arti Nama Anak Kedua Nikita Willy2025-06-04 04:18
Brakk! Polisi Bersepeda Ditabrak Mobil hingga Tak Sadarkan Diri, Pengemudi Pegawai BUMD2025-06-04 03:47
Anggaran 2025 untuk Proyek IKN Diblokir Prabowo, Terancam Mangkrak?2025-06-04 03:07
Emiten Sinarmas Group LPPI Terbitkan Obligasi Berkelanjutan Rp1,38 Triliun, Dananya untuk Ini2025-06-04 03:02