Kecam Kasus Predator Seksual di Jepara, Komnas Perempuan Tuntut Hukuman Kumulatif
JAKARTA,安卓版quickq下载安装 DISWAY.ID--Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam kekerasan seksual yang dilakukan oleh predator seksual berinisial S (21 tahun) di Jepara, Jawa Tengah.
Terlebih, pria yang kini berstatus tersangka tersebut melakukan tindakan kekerasan dan pelecehan seksual kepada sebanyak 31 korban berusia di bawah umur.
BACA JUGA:Skandal Kekerasan Seksual Dokter PPDS Marak, Menkes: Saya Ditelepon Menteri PPPA
BACA JUGA:Terungkap Asal Usul Obat Bius Kasus Kekerasan Seksual PPDS RSHS: Ambil Sisa Pasien
"S (pelaku), dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan tuntutan hukumannya harus diperberat/ditambah 1 per 3 dari pidana yang dilakukan," tegas komisioner Komnas Perempuan 2025-2030 Dahlia Madanih kepada Disway, 1 April 2025.
Mengingat, tindakan S telah memenuhi empat unsur dalam Pasal 15 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), di antaranya dilakukan lebih dari 1 kali kepada lebih dari 1 korban, dilakukan terhadap anak, dan menggunakan sarana elektronik.
Tak hanya itu, unsur berikutnya apabila korban mengalami luka berat, berdampak psikologis berat, atau menular (misalnya dari informasi kepolisian, ada korban yang berniat bunuh diri).
BACA JUGA:Marak Kasus Kekerasan Seksual, Kemenkes Wajibkan Tes Kejiwaan Dokter PPDS Setiap 6 Bulan
BACA JUGA:620 Laporan Perundungan PPDS Masuk Kemenkes, 3 Lainnya Pelecehan Seksual
"Menyimak tindak-tindak pidana yang dilakukan pelaku: melakukan sejumlah jenis pidana kekerasan seksual (ekploitasi, perkosaan, KSBE), maka penyidik dan penyelidik dapat menggunakan pidana yang bersifat kumulatif (delik pidana yang beragam)," paparnya.
Tindakan yang mencakup lebih dari satu tindakan pidana kekerasans eksual, seperti eksploitasi seksual (Pasal 12 UU TPKS), maka hukumannya 15 tahun dan/atau denda Rp1 miliar, jika diperberat 1 per 3.
Kemudian pidana perkosaan terhadap korban, termasuk kekerasan yang menggunakan sarana elektronik (KSBE), Pasal 14 ayat (2) UU TPKS mengatur hukuman kepada pelaku selama 6 tahun penjara dan/atau denda Rp300 juta.
BACA JUGA:Obat Bius Ditemukan Polisi pada Kasus Kekerasan Seksual PPDS RSHS Bandung, Ini Efeknya
BACA JUGA:Fakta Mengejutkan! Kekerasan Seksual di Faskes Tak Hanya Terjadi di RSHS
- 1
- 2
- »
下一篇:Berkas Perkara Lengkap, Habib Rizieq OTW Duduk di Kursi Pesakitan
相关文章:
- Kematian Mendadak 31 Tupai di Kebun Binatang Tokyo, Diduga Keracunan
- 欧洲艺术留学四大优势解读!
- Foto Ini Jadi Bukti Jika Prabowo Resmikan Kantor Grib Jaya di Jakbar!
- Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Dibanderol Rp1.986.000 per Gram, UBS dan Galeri 24 Dijual Segini
- Sambut Tahun Baru 2024 dengan Color Party di Swiss
- GRATIS! Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Dimulai, Ini Syarat, Jadwal, dan Panduan Lengkapnya
- Respons Menteri Wihaji Soal Program Vasektomi Sebagai Syarat Penerima Bansos
- 交互设计出国留学,你选综合类还是艺术类院校?
- Cara Menghilangkan Bau Rokok di Ruangan, Cuma Pakai Cuka dan Soda Kue
- 美术生出国留学利和弊分析!
相关推荐:
- Diperiksa 8,5 Jam, Maria Lestari Gak Tau Dipanggil KPK soal Kasus Hasto
- FOTO: Pantai Mbong Lokasi Favorit Pemudik istirahat di Jalur Pantura
- Harga Minyak Global Melemah, Investor Soroti Update Perundingan Nuklir Iran
- Ide Jawaban Saat Ditanya 'Kapan Nikah?' dari yang Serius sampai Kocak
- 6 Anggota FPI Tewas, Orang PA 212 Minta Kapolda Metro Jaya Dicopot Jika...
- Doa Akhir Ramadhan, Sambut Hari Kemenangan Idulfitri 2024
- Tak Terima, dr Rizky Ungkap Fakta di Balik Pemecatannya oleh Kemenkes
- 日本视觉传达设计专业怎么样?
- Prabowo Lantik Penasihat Khusus Presiden, Luhut Hingga Dudung Abdurachman
- Mantan Pendamping AHY Dinyatakan Positif Covid
- WHO Minta China Ambil Tindakan untuk Setop Lonjakan Penyakit Misterius
- Diduga Tembak Siswa SMK di Semarang, Aipda R Jalani Patsus
- Pajak Usaha Ekonomi Digital Capai Rp 27,85 Triliun Hingga Akhir Agustus 2024
- 5 Ide Hampers Natal 2023: Buat yang Spesial dan Tercinta
- Diperiksa 8,5 Jam, Maria Lestari Gak Tau Dipanggil KPK soal Kasus Hasto
- Ini Pesan Teten Masduki untuk Menteri Koperasi dan UMKM Budi Arie
- Alasan Mencari Review di Jelita.com Sebelum Beli Skincare dan Kosmetik
- Citigroup: Stablecoin Kian Penting dalam Ekosistem Kripto dan Keuangan Tradisional
- Pelabuhan Buana Reja Resmi Kelola Terminal Satui, Investasi Capai Rp463 Miliar
- Unlocking Indonesia’s Potential in the Industries of the Future