Polisi Lagi
时间:2025-06-01 08:36:24 出处:焦点阅读(143)
Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan, menangkap seorang wanita yang menjual cairan alkohol yang biasa digunakan untuk membuat minuman keras (miras) oplosan.
Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat Ipda Jody Dharma di Banjarmasin, Minggu mengatakan, tersangka diamankan dalam Operasi Sikat Intan 2018.
Menurut Jody, tersangka berinisial J (21) ditangkap di rumahnya di Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Saat penggeledahan, petugas menemukan 38 botol alkohol 70 persen, tiga botol alkohol 95 persen cap gajah serta 18 lembar plastik yang berisi cairan alkohol siap jual.
Jody mengatakan, terungkapnya kasus penjualan miras oplosan tersebut, bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga tersangka berhasil diamankan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan tindak pidana ringan Pasal 205 Ayat 1 Undang Undang RI No 8 tahun 1981.
Jody menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran miras oplosan yang kini marak hingga berpotensi merenggut korban jiwa bagi peminumnya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera berhenti mabuk-mabukan apalagi sampai mengonsumsi miras oplosan dari campuran yang sangat berbahaya," katanya.
上一篇: Astra Dukung Paviliun dan Perayaan National Day Indonesia di World Expo 2025 Osaka
下一篇: PPDS Anestesi di RS Kariadi Dihentikan, Bagaimana Nasib Mahasiswa?
猜你喜欢
- Broker Octa Imbau Trader Waspada Terhadap Saran Berbahaya
- Melancong ke Kota yang Dihangatkan 4.000 Jam Sinar Matahari per Tahun
- 3 Kreasi Resep Kwetiau Goreng, Gurih Bikin Nagih
- Hari Hak Konsumen Dunia: Pelabelan Kemasan Plastik BPA Sebagai Hak Perlindungan Anak Indonesia
- Harga BBM Terbaru per 1 Agustus 2024, Pertamina Tetap, Shell dan BP Naik!
- Presiden Turki Erdogan dan Istrinya Tiba di Halim, Sigap Memayungi Prabowo
- Indahnya Masjid Omar Ali Saifuddien, Tempat Akad Nikah Pangeran Mateen
- FOTO: Yoga Surya Namaskar Sambut Tahun Baru di India
- Ganjar Singgung Peristiwa Kudatuli: Ditandas Tak Boleh Bersuara, Bisa Menimpa Parpol Apapun!