Polisi Gelar Perkara Mobil Lindas Motor hingga Pengendaranya Tewas
JAKARTA,quickq官网入口直接下载 DISWAY.ID- Gelar perkara digelar dalam kasus tewasnya MSP alias Moses (34) pengendara motor usai dilindas OS (24) di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP, Doni Hermawan mengatakan gelar perkara dilakukan melibatkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Iya ini kita sedang lakukan gelar perkara kembali secara khusus dengan melibatkan kembali Ditreskrimum," katanya kepada awak media, ditulis Minggu 18 Juni 2023.
BACA JUGA:Pengendara Mobil Tabrak Pemotor Hingga Tewas, Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Disebutkannya, hal tersebut untuk meninjau kembali kontruksi pasal yang akan diterapkan kepada tersangka.
"Untuk merekonstruksi pasal apakah Bisa dijerat pasal 338 (pembunuhan, red) memang ini proses penyidikan karena awalnya memang kecelakaan lalu lintas awalnya kita memang tangani awal dengan penanganan laka lantas tapi dalam proses penyidikannya pemeriksaan saksi dan bukti-bukti kita juga melihat ada potensi ada pasal (pembunuhan, red)" sebutnya.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Siapkan 5000 Personel Amankan Laga FIFA Matchday Indonesia Vs Argentina
Diterangkannya, sementara dalam kasus tersebut terdapat unsur kesengajaan yang membuat orang meninggal dunia.
Nantinya kasus ini akan ditangani oleh Polda Metro Jaya. Namun, hingga kini pelimpahan kasus tersebut masih proses.
"Unsurnya memang kesengajaan pasal 11 ayat 5. Tetapi kita lihat ada potensi unsurnya menghilangkan nyawa kita lihat dari pelaku ini sudah sengaja menabrakkan dan sudah tahu akibatnya akan ditimbulkan kita akan fungsikan pasal 338 KUHP ini dalam proses waktu dekat ini bisa dilimpahkan," ucapnya.
Sebelumnya, Kasus pengendara mobil Toyota Avanza berinisial OS yang menabrak tetangganya hingga meninggal dunia bernama Moses ditangani Polda Metro Jaya.
Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani mengatakan kasus itu kini ditangani Polda Metro Jaya.
"Jadi penanganan ditangani oleh Polda dan ditangani oleh Polda," katanya kepada awak media, Jumat 16 Juni 2023.
"Jadi penanganan tersebut bukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas, tetapi karena sengaja sehingga perbuatan itu meninggal dunia," sambungnya.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
- Catat! Syarat Uji SIM Harus Punya Sertifikat Sekolah Mengemudi
- Maulid Nabi Muhammad SAW 2023: Ini 10 Ucapan yang Pas untuk Dijadikan Caption Medsos
- Bursa Eropa Meroket, Investor Saham Semringah Mencerna Laporan Kinerja
- Perjalanan Waktu Koleksi Couture 'TIME' Robert Wun
- FOTO: Terpesona Taman Tulip Terbesar di Dunia, Ada Tulip King Charles
- Tak Cuma Joki Strava, 7 Jasa Sewa buat Flexing Ini Ada di Indonesia
- Mayapada Hospital Sedia Layanan PCMA bagi Atlet Jelang Olimpiade 2024
- Alasan Wulan Guritno Absen Pemeriksaan Terkait Promosi Judi Online
- Cegah Penyebaran Rabies di NTT, Kementan Kirim Bantuan Vaksin
- Termurah Rp979 Ribu, Cek Daftar Terbaru Harga Emas di Pegadaian pada 21 Mei 2025
- Wagub Riza Bantah Pemprov DKI Ada Kerja Sama dengan ACT Untuk Penyaluran Daging Kurban
- 【干货】2025最新美国留学数字媒体专业详解
- FOTO: Perang Tepung Meriahkan Karnaval Yunani Kuno
- Bagaimana Hukum Larangan Menikah di Bulan Suro Menurut Islam?
- Jodoh dalam Islam, Sudah Ditetapkan atau Harus Diusahakan?
- Harga Minyak Dunia Stagnan, Investor Soroti Tuntutan Ukraina Soal Minyak Rusia
- 2025美国本科建筑设计专业排名榜
- Durian dengan Daging Berwarna Busuk Keabuan Lebih Enak, Apa Benar?
- Benarkah Kita Butuh Makanan
- 6 Buah yang Mengandung Kolagen, Bikin Kulit Makin Menggemaskan