Pemerintah Resmi Permudah Pembebasan PPN dan PPnBM untuk Perwakilan Negara Asing
JAKARTA,quickq苹果版最新下载地址 DISWAY.ID--Pemerintah kini telah resmi mempermudah pembebasan PPN dan PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2024 (PMK 59/2024) tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai.
PMK 59/2024 tersebut secara resmi disahkan pada tanggal 2 September 2024 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2024.
BACA JUGA:Polemik PPN 2.4 Persen untuk Bangun Rumah Sendiri, Stafsus Sri Mulyani Jelaskan Penyebabnya
BACA JUGA:Wah! Bangun Rumah Mandiri Bakal Kena Pajak PPn 2,4%, Ekonom Senior INDEF Angkat Bicara
Menurut keterangan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, kemudahan pembebasan PPN dan PPnBM ini diberikan melalui perubahan mekanisme pemberian fasilitas yang semula manual menjadi elektronik.
"PMK ini merupakan penyesuaian pengaturan pemberian kemudahan di bidang PPN sesuai dengan prinsip trust but verify," ujar Dwi dalam keterangan tertulis resminya pada Rabu 18 September 2024.
Selain itu, Dwi juga menambahkan bahwa penerbitan PMK 59/2024 merupakan salah satu upaya DJP dalam meningkatkan tata kelola atas pemberian pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM.
BACA JUGA:Kementerian PPN/Bappenas: Persiapkan SDM Indonesia di Saat Gema Transisi Energi Tak Bisa Ujug-ujug
BACA JUGA:Kisruh Kenaikan PPn 12 Persen, Ekonom INDEF Wanti-Wanti Hal Ini
Menurutnya, Di dalam PMK 59/2024 terdapat subjek yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan pembebasan PPN dan PPnBM, yaitu Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya.
"Baik Perwakilan Negara Asing maupun pejabatnya harus memiliki nomor identitas perpajakan sebagai syarat untuk memperoleh pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM dengan mengikuti tata cara penerbitan NPWP," jelas Dwi.
Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada Salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya. Salinan tersebut dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.
(责任编辑:综合)
- ·3 Orang Diperiksa Saat Rumah Pembunuh Vina Cirebon Digeledah
- ·出国学动画,澳大利亚留学是一个不错的选择!
- ·新加坡国立大学交互设计硕士怎么样?
- ·3 Alasan Prabowo
- ·Putri Tanjung: Saatnya Perempuan Indonesia Bersinar di Panggung Global
- ·Saat MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Unsa Soal Batas Usia Minimum Capres
- ·NYALANG: Cahaya Keagungan Alam
- ·Libur Lebaran, Pengunjung Snow World Makassar Meningkat 80 Persen
- ·Mengenal Manfaat Kayu Manis untuk Ginjal
- ·Pembelaan Prabowo Kala Zulhas Bagi
- ·BPH Migas Minta SPBU Pantau Surat Rekomendasi BBM Subsidi
- ·爱尔兰国立艺术设计学院排名多少?
- ·新西兰艺术留学费用多少?
- ·去美国读声乐,这些院校个个实力强悍!
- ·Wacana Khofifah Vs Risma di Pilkada Jatim, Pengamat: Ibarat Pertarungan Srikandi
- ·Gibran Dikabarkan Masuk Golkar, Airlangga: Ini akan Terus Berproses
- ·Gibran Sapa Anggota Projo 17 Menit Sebelum Jokowi Buka Acara Rakernas di Senayan
- ·香港大学风景园林硕士怎么样?
- ·Hari Anak Nasional 2024: Sejarah, Tema, Logo, dan Maknanya
- ·3 Alasan Prabowo